Kapolres Nganjuk Imbau Warga Tidak Beri Ruang untuk Sound System yang Tidak Sesuai dengan Aturan

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com- Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. mengimbau masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk tidak memberi ruang terhadap penggunaan sound system yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau pengeras suara berlebihan yang meresahkan.

Imbauan ini disampaikan saat melakukan doorstop sebagai respon dari terbitnya Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya pada 6 Agustus 2025, Rabu(20/8/2025).

Surat Edaran Bersama tersebut diterbitkan sebagai pedoman penggunaan sound system di masyarakat dengan tujuan menjaga ketertiban umum, kesehatan, serta mencegah dampak sosial yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.

“Penggunaan sound system harus sesuai aturan. Batasannya jelas, untuk kegiatan statis seperti panggung musik maksimal 120 dBA, sedangkan kegiatan non-statis seperti karnaval maksimal 85 dBA. Saya mengimbau agar masyarakat tidak lagi memberi ruang bagi sound system yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Nganjuk,” tegas Kapolres Nganjuk.

Aturan ini juga menekankan larangan membunyikan sound system saat melewati tempat ibadah, prosesi pemakaman, rumah sakit, kegiatan pendidikan, maupun saat perjalanan menuju lokasi acara. Selain itu, penyelenggara kegiatan wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab.

Di lapangan, Polres Nganjuk bersama TNI dan Satpol PP siap melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Tindakan bisa berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan seperti narkotika, minuman keras, pornografi, maupun tindakan anarkis.

Sebagai contoh, dalam beberapa kegiatan masyarakat, Polres Nganjuk telah melakukan sosialisasi langsung kepada penyelenggara acara hiburan agar mematuhi batas kebisingan serta memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar.

“Kami berharap warga Nganjuk bisa mendukung aturan ini. Hiburan boleh, tapi jangan sampai menimbulkan keresahan. Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas, keamanan, dan kenyamanan demi ketenteraman masyarakat,” pungkas Kapolres.(acha)

Berita Terkait

Pemkab Nganjuk Serahkan Kendaraan Operasional KDKMP ke 21 Desa/Kelurahan
Disaksikan Wamendikdasmen, Bupati Nganjuk Serahkan Satu Unit Ambulans ke Lazismu
Belasan Rumah di Nganjuk Rusak Diterjang Angin Kencang dan Hujan Deras
Patung Marsinah Yang Lama Digeletakkan Sembarangan, Tuai Kritik Serikat Buruh
Harga Bulog Stabil, Untungkan Petani di Nganjuk Saat Panen
Muscab Partai Kebangkitan Bangsa Nganjuk Usung Lima Kandidat Ketua DPC
Kerja Bakti Serentak Oleh 11 Desa di Kecamatan Baron, Tindak Lanjuti Himbauan Bupati Nganjuk
Grand Opening Sridadi Bakery di Sukorejo, Hadirkan Varian Bakery dan Promo Menarik

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 13:57

Pemkab Nganjuk Serahkan Kendaraan Operasional KDKMP ke 21 Desa/Kelurahan

Selasa, 7 April 2026 - 09:21

Disaksikan Wamendikdasmen, Bupati Nganjuk Serahkan Satu Unit Ambulans ke Lazismu

Selasa, 7 April 2026 - 08:42

Belasan Rumah di Nganjuk Rusak Diterjang Angin Kencang dan Hujan Deras

Senin, 6 April 2026 - 21:27

Patung Marsinah Yang Lama Digeletakkan Sembarangan, Tuai Kritik Serikat Buruh

Senin, 6 April 2026 - 16:03

Harga Bulog Stabil, Untungkan Petani di Nganjuk Saat Panen

Berita Terbaru