Operasi Polres Nganjuk: Dua Pengedar Pil Dobel L Berhasil Ditangkap

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa tim Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil menangkap dua tersangka terkait peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Dobel L, Kamis (24/10/2024). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Letjen Suprapto, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Dua tersangka yang ditangkap adalah AR (23), warga Jl. Letjen Suprapto, Jatirejo, Nganjuk, dan HJ (25). Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.249 butir Pil Dobel L, uang tunai Rp250.000, sebuah ponsel, dan kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan pil tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang masih peduli dengan memberikan informasi untuk memudahkan pengungkapan kasus ini. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras berbahaya seperti Pil Dobel L,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H.,, menambahkan, Dari pengakuan AR, pil ini diperoleh dari seorang pemasok asal Solo. Pihaknya juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar, memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang kini menjadi buronan (DPO).

“Kami pastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat, karena ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi generasi muda yang sering menjadi target obat-obatan berbahaya ini,”

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan standar keamanan, dapat dikenai ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara pemasok utama yang berinisial D masih dalam pengejaran.(acha)

Berita Terkait

Kapolres Nganjuk Serahkan Penghargaan kepada 38 Personel Berprestasi di Hari Kesaktian Pancasila
Terekam CCTV Pencurian Gabah Warga di Nganjuk
Pasokan Air Irigasi Menurun, Petani di Nganjuk Terancam Gagal Panen
SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028 Segera Dibuka, 100 Persen Beasiswa
Gelar Paripurna, DPRD Kabupaten Nganjuk Sahkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2026
Peringati HUT Propam Polri ke-24, Polres Nganjuk Salurkan 5.000 Liter Air Bersih Secara Berkala untuk Warga Lengkonglor
Peninggalan Era Majapahit, Warga Trayang Nganjuk Temukan Sumur Kuno di Tepi Brantas
Satlantas Polres Nganjuk Gelar Lomba Mural Keselamatan Lalu Lintas

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:05

Kapolres Nganjuk Serahkan Penghargaan kepada 38 Personel Berprestasi di Hari Kesaktian Pancasila

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:53

Terekam CCTV Pencurian Gabah Warga di Nganjuk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:44

Pasokan Air Irigasi Menurun, Petani di Nganjuk Terancam Gagal Panen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:38

SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028 Segera Dibuka, 100 Persen Beasiswa

Rabu, 30 September 2026 - 15:31

Peringati HUT Propam Polri ke-24, Polres Nganjuk Salurkan 5.000 Liter Air Bersih Secara Berkala untuk Warga Lengkonglor

Berita Terbaru

Berita

Terekam CCTV Pencurian Gabah Warga di Nganjuk

Jumat, 2 Okt 2026 - 13:53