KabarNganjuk.com – Polres Nganjuk menangkap 18 tersangka pengedar dan pengguna narkoba. Mereka diringkus saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 11 September – 22 September 2024.
Dalam konferensi pers, AKBP Siswantoro S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho S.H., M.H., dan Kasihumas Polres Nganjuk AKP Supriyanto mengatakan bahwa, “Alhamdulillah kita sudah melakukan pengungkapan kasus dan untuk laporan polisi sebanyak 15 perkara terdiri dari perkara narkotika, ada empat laporam polisi dan lima tersangka,” ujar AKBP Siswantoro
Lebih lanjut, “Kemudian perkara okerbaya sebanyak 11 laporan polisi dan 13 tersangka, total tersangka sebanyak 18,” tandas AKBP Siswantoro
Untuk jumlah barang bukti yang berhasil didapatkan Polres Nganjuk yakni Ganja sebanyak 2,81 gram, Shabu 45,17 gram, sedangkan Okerbaya sebanyak 13.055 butir pil dobel L.
Sementara untuk barang bukti lainnya berpa 18 unit HP, R2 sebanyak 4 unit dan terakhir uang sejumlah Rp. 1.812.000,- (Satu Juta Delapan ratus Dua Belas Ribu Rupiah)
Dari delapan belas tersangka, Polres Nganjuk juga menangkap satu residivis pada Tahun 2013, dan satu DPO yakni orang Sampang, Madura yang tertangkap di Kertosono, Nganjuk.
Kasat Resnakorba, IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., M.H., menambahkan, “Periode Januari-September 2024, Satresnarkoba Polres Nganjuk sudah menangani perkara sebanyak 91 laporan polisi dan semuanya terungkap,” ujar IPTU Heru
(SL)