KabarNganjuk.com – Polres Nganjuk menangkap 18 tersangka pengedar dan pengguna narkoba. Mereka diringkus saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 11 September – 22 September 2024.
Lebih lanjut, “Kemudian perkara okerbaya sebanyak 11 laporan polisi dan 13 tersangka, total tersangka sebanyak 18,” tandas AKBP Siswantoro
Untuk jumlah barang bukti yang berhasil didapatkan Polres Nganjuk yakni Ganja sebanyak 2,81 gram, Shabu 45,17 gram, sedangkan Okerbaya sebanyak 13.055 butir pil dobel L.
Sementara untuk barang bukti lainnya berpa 18 unit HP, R2 sebanyak 4 unit dan terakhir uang sejumlah Rp. 1.812.000,- (Satu Juta Delapan ratus Dua Belas Ribu Rupiah)
Dari delapan belas tersangka, Polres Nganjuk juga menangkap satu residivis pada Tahun 2013, dan satu DPO yakni orang Sampang, Madura yang tertangkap di Kertosono, Nganjuk.
(SL)