Pengedar Sabu Ditangkap di Nganjuk, 20 Gram Sabu Disita

Sabtu, 27 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam keterangannya membenarkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pace berkat informasi dari masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003., Senin (22/7/2024).

AKBP Siswantoro mengungkapkan, dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (21/7/2024)tersebut, pihaknya menangkap BI (41), seorang pekerja serabutan, yang diamankan dirumahnya alamat Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk yang diduga berperan sebagai pengedar.

“Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 20,78 gram sabu, serta beberapa barang terkait perkara tersebut seperti motor dan HP. BI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria inisial Yl (DPO) diduga warga Magetan, Jawa Timur,”ujar AKBP Siswantoro.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., menyebut barang bukti berupa 20,78 gram sabu dikemas dalam puluhan paket – paket kecil ekonomis seberat sekitar 0,26 gram siap diedarkan di wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

“Saat ini pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas, kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.” ujar IPTU Heru.

IPTU Heru menambahkan, kepada terduga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun. (acha)

Berita Terkait

Satlantas Polres Nganjuk Percepat Realisasi Hasil FKLL Bersama Instansi Terkait
Diduga Rekam Perempuan Usai Mandi Tanpa Izin, Seorang Tokoh Masyarakat Dilaporkan ke Polres Nganjuk
RSUD Nganjuk Hadirkan Layanan ESWL, Solusi Obati Batu Ginjal Tanpa Operasi
Rayakan HUT ke-28, IJTI Gelar Baksos Kesehatan yang Dinilai Bupati Marhaen Bawa Dampak Nyata
Ribuan Massa Geruduk Pengadilan Negeri Nganjuk, Tuntut Vonis Maksimal Pelaku Pengeroyokan Sukorejo
Solidaritas Tanpa Batas: PSHT Peduli Bangun Rumah Baru untuk Keluarga Alm. Muhammad Qosirin
Pembinaan Wawasan Kebangsaan Hari Kedua, Camat Loceret dan Pemkab Nganjuk Serap Aspirasi Warga
Tolak Narasi “Londo Ireng”, Elemen Masyarakat Nganjuk Turun Ke Jalan Tuntut Klarifikasi

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:53

Satlantas Polres Nganjuk Percepat Realisasi Hasil FKLL Bersama Instansi Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:55

Diduga Rekam Perempuan Usai Mandi Tanpa Izin, Seorang Tokoh Masyarakat Dilaporkan ke Polres Nganjuk

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:39

RSUD Nganjuk Hadirkan Layanan ESWL, Solusi Obati Batu Ginjal Tanpa Operasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:23

Rayakan HUT ke-28, IJTI Gelar Baksos Kesehatan yang Dinilai Bupati Marhaen Bawa Dampak Nyata

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:02

Solidaritas Tanpa Batas: PSHT Peduli Bangun Rumah Baru untuk Keluarga Alm. Muhammad Qosirin

Berita Terbaru