KabarNganjuk.com – DPRD Kabupaten Nganjuk kembali menggelar rapat paripurna pada Kamis (4/7/24) bertempat di ruang rapat sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nganjuk.
Rapat sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Jianto, didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono dan Pj Bupati Kabupaten Nganjuk Sri Handoko Taruna.
Dihadiri oleh segenap anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Forkopimda Kabupaten Nganjuk, seluruh Kepala OPD, Asisten, Staff Ahli Bupati.
Rapat sidang paripurna ini membahas Laporan Pansus IV DPRD Kabupaten Nganjuk Terhadap Rancangan Peraturan Derah Tentang Rencana Pembangunan Janga Panjang Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2045 dan Pengesahan & Penetapan Rancangan Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Nganjuk dan Bupati Nganjuk Tentang Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2045
Dalam sambutannya, PJ Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna mengatakan bahwa RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Tahun 2025 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. Sejalan dengan hal tersebut, proses penetapan visi daerah Tahun 2025-2045 telah dilakukan melalui tahapan analisa dan forum diskusi terbatas melalui pendekatan teknokratif dan partisipatif.
Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna juga mengatakan, “kami seluruh jajaran menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung terselesainya Ranperda, baik dari unsur DPRD Kabupaten Nganjuk maupun Pemerintah Daerah,” ujarnya
Sedangkan, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono dalam wawancara mengatakan, “Pada kesempatan ini rapat pengesahan RPJPD Tahun 2025-2045, ini adalah acuan nantinya Calon-calon Bupati Wakil Bupati yang akan berkontestasi tentunya mengaju pada RPJPD yang disahkan pada hari ini,” ujar Tatit