Ratusan Anggota GMBI Geruduk Kantor BPN Nganjuk Tuntut Penyelesaian Dugaan Sertifikat Ganda

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) perwakilan dari berbagai wilayah di Jawa Timur menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Nganjuk pada Kamis (06/6/2024).

Aksi ini dilakukan terkait dugaan adanya sertifikat ganda yang dimiliki oleh warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Sekitar 200 anggota LSM GMBI turun ke jalan menuntut kejelasan dan keadilan atas kasus sertifikat tanah yang diduga digandakan. Sertifikat tersebut milik Nisa Azka, warga Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Dalam aksi unjuk rasa ini, GMBI menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:

1. Mengosongkan bangunan yang berdiri di atas tanah bersertifikat Hak Milik Ibu Nisa Azka dan menghentikan aktivitas perusahaan yang beroperasi di atas tanah tersebut.
2. Meminta BPN Nganjuk untuk bertanggung jawab atas kelalaian mereka dengan menghapus atau membatalkan sertifikat atas nama Sarwono Santoso tahun 2021 yang tumpang tindih dengan sertifikat Hak Milik Ibu Nisa Azka tahun 2016.
3. Menuntut penurunan oknum BPN Nganjuk (Kasi Ukur dan Kasi Sengketa) yang diduga melakukan konspirasi dalam membantu terbitnya sertifikat baru Hak Milik atas nama Sarwono Santoso di atas sertifikat lama Hak Milik atas nama Ibu Nisa Azka.
4. Meminta instansi BPN untuk mencabut sertifikat baru Hak Milik atas nama Sarwono Santoso karena substansinya tidak mendasar pada putusan tetap, melainkan putusan yang bersifat tergesa-gesa, tidak sistematis, cacat hukum, dan tidak jelas (legally flawed and unclear).

Aksi unjuk rasa ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja BPN Nganjuk yang dinilai kurang transparan dalam pengelolaan sertifikat tanah. Perwakilan GMBI berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas dan memastikan hak-hak warga terlindungi.

“BPN telah memanipulasi data sehingga munculnya sertifikat ganda. Mari kita berantas mafia tanah yang ada di Kabupaten Nganjuk. Nganjuk harus bersih dari mafia tanah. Kosongkan bangunan yang berdiri di atas sertifikat tanah atas nama Ibu Nisa Azka,” ujar salah satu perwakilan GMBI dalam orasinya.

Setelah menyampaikan orasi, perwakilan GMBI masuk ke Kantor BPN Nganjuk untuk melakukan koordinasi dan mediasi. Namun, beberapa awak media tidak diperbolehkan meliput pertemuan tersebut karena keterbatasan ruang yang sudah penuh.

(Sov)

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027 Di Kabupaten Nganjuk, Tampung 3687 Usulan Dari Berbagai Bidang
Sambut Lebaran, Pemprov Jatim Gelontorkan 250 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Nganjuk
Pelaku Pencurian Laptop di Prambon Diamankan Polisi Setelah Korban Pergoki Aksinya
Gelar SIM Ramadan di Pujahito, Satlantas Nganjuk Beri Layanan Perpanjangan SIM Sambil Berbagi Takjil
Kapolres Nganjuk Pantau Pengamanan Buka Bersama 10 Ribu Warga di Alun-Alun
Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Warga Gampeng Ngluyu Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Frustasi Sakit Menahun
Agenda Rutin Santunan Anak Yatim, Ini Harapan Sutrisno

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:24

Musrenbang RKPD 2027 Di Kabupaten Nganjuk, Tampung 3687 Usulan Dari Berbagai Bidang

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:50

Sambut Lebaran, Pemprov Jatim Gelontorkan 250 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Nganjuk

Senin, 9 Maret 2026 - 15:59

Pelaku Pencurian Laptop di Prambon Diamankan Polisi Setelah Korban Pergoki Aksinya

Senin, 9 Maret 2026 - 15:54

Gelar SIM Ramadan di Pujahito, Satlantas Nganjuk Beri Layanan Perpanjangan SIM Sambil Berbagi Takjil

Senin, 9 Maret 2026 - 13:59

Kapolres Nganjuk Pantau Pengamanan Buka Bersama 10 Ribu Warga di Alun-Alun

Berita Terbaru