Ratusan Anggota GMBI Geruduk Kantor BPN Nganjuk Tuntut Penyelesaian Dugaan Sertifikat Ganda

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) perwakilan dari berbagai wilayah di Jawa Timur menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Nganjuk pada Kamis (06/6/2024).

Aksi ini dilakukan terkait dugaan adanya sertifikat ganda yang dimiliki oleh warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Sekitar 200 anggota LSM GMBI turun ke jalan menuntut kejelasan dan keadilan atas kasus sertifikat tanah yang diduga digandakan. Sertifikat tersebut milik Nisa Azka, warga Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Dalam aksi unjuk rasa ini, GMBI menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:

1. Mengosongkan bangunan yang berdiri di atas tanah bersertifikat Hak Milik Ibu Nisa Azka dan menghentikan aktivitas perusahaan yang beroperasi di atas tanah tersebut.
2. Meminta BPN Nganjuk untuk bertanggung jawab atas kelalaian mereka dengan menghapus atau membatalkan sertifikat atas nama Sarwono Santoso tahun 2021 yang tumpang tindih dengan sertifikat Hak Milik Ibu Nisa Azka tahun 2016.
3. Menuntut penurunan oknum BPN Nganjuk (Kasi Ukur dan Kasi Sengketa) yang diduga melakukan konspirasi dalam membantu terbitnya sertifikat baru Hak Milik atas nama Sarwono Santoso di atas sertifikat lama Hak Milik atas nama Ibu Nisa Azka.
4. Meminta instansi BPN untuk mencabut sertifikat baru Hak Milik atas nama Sarwono Santoso karena substansinya tidak mendasar pada putusan tetap, melainkan putusan yang bersifat tergesa-gesa, tidak sistematis, cacat hukum, dan tidak jelas (legally flawed and unclear).

Aksi unjuk rasa ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja BPN Nganjuk yang dinilai kurang transparan dalam pengelolaan sertifikat tanah. Perwakilan GMBI berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas dan memastikan hak-hak warga terlindungi.

“BPN telah memanipulasi data sehingga munculnya sertifikat ganda. Mari kita berantas mafia tanah yang ada di Kabupaten Nganjuk. Nganjuk harus bersih dari mafia tanah. Kosongkan bangunan yang berdiri di atas sertifikat tanah atas nama Ibu Nisa Azka,” ujar salah satu perwakilan GMBI dalam orasinya.

Setelah menyampaikan orasi, perwakilan GMBI masuk ke Kantor BPN Nganjuk untuk melakukan koordinasi dan mediasi. Namun, beberapa awak media tidak diperbolehkan meliput pertemuan tersebut karena keterbatasan ruang yang sudah penuh.

(Sov)

Berita Terkait

Diduga Sopir Mengantuk, Truk Bermuatan Bir Tabrak Motor, Mobil, dan Dua Rumah di Loceret, Dua Orang Tewas
Lantik 103 Pejabat, Bupati Nganjuk Tekankan Kinerja dan Peningkatan Pelayanan Publik
Dua Pengungkapan Sabu di Nganjuk Tiga Orang Diamankan, Kini Polisi Buru Pemasok
Kasus Stunting dan Kematian Ibu Meningkat, Komisi 4 DPRD Nganjuk Soroti Pelayanan Kesehatan
Pemkab Nganjuk dan PERADI Gelar Seminar Nasional Transformasi Hukum Pidana Indonesia
Sidak Komisi 4 DPRD Nganjuk, Pembangunan Puskesmas Bagor Baru Capai 44 Persen
Bahas Raperda APBD, DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi
Motor Ditinggal di Depan Warung, Honda Scoopy Milik Warga Ngronggot Raib, Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26

Diduga Sopir Mengantuk, Truk Bermuatan Bir Tabrak Motor, Mobil, dan Dua Rumah di Loceret, Dua Orang Tewas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:24

Lantik 103 Pejabat, Bupati Nganjuk Tekankan Kinerja dan Peningkatan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:02

Dua Pengungkapan Sabu di Nganjuk Tiga Orang Diamankan, Kini Polisi Buru Pemasok

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:49

Kasus Stunting dan Kematian Ibu Meningkat, Komisi 4 DPRD Nganjuk Soroti Pelayanan Kesehatan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:01

Pemkab Nganjuk dan PERADI Gelar Seminar Nasional Transformasi Hukum Pidana Indonesia

Berita Terbaru