KabarNganjuk.com – Kabar gembira bagi kepala desa di Kabupaten Nganjuk. Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk akan segera menindaklanjuti perintah undang-undang tersebut.
Menurut regulasi, setelah terbit undang-undang, biasanya diperlukan peraturan pemerintah dan peraturan daerah sebagai dasar pelaksanaan. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 118, serta hasil konsultasi dengan Dirjen Pemerintahan Desa, disebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa harus segera ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.
Dari 264 desa di Kabupaten Nganjuk, dikurangi desa yang belum memiliki kepala desa, semuanya akan segera dikukuhkan tambahan masa jabatannya.
Puguh Harnoto, Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, saat diwawancarai menyatakan bahwa sejak diterbitkan pada tanggal 25 April 2024, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, amanah undang-undang ini harus segera dilaksanakan.
“PMD juga sudah berkoordinasi dengan Penjabat (PJ) Bupati, Asisten Pemerintahan, dan Kepala Bagian Hukum,” ujar Puguh Harnoto.
(TIM)