Diduga Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Jabatan, Kades Oro Oro Ombo Dilaporkan ke Polres Nganjuk

Nganjuk, JendelaDesa.com- Dugaan penipuan yang dilakukan oleh Kepala Desa ( Kades ) Oro Oro Ombo Kecamatan Ngetos pada Tahun 2021 terkait pengisian Perangkat Desa yaitu Sekretaris Desa ( Sekdes ), merasa di tipu, ahkirnya diduga korban, melaporkan tindakan tersebut ke Polres Nganjuk, pada sore ( 7/3/2024).

Kejadian dugaan penipuan penggelapan oleh Kepala Desa Oro Oro Ombo yang ahkirnya di laporkan ke Polres Nganjuk, ini di benarkan AKP Supriyanto selaku Kasi Humas Polres Nganjuk bahwa, memang benar kabar burung tersebut, bahwa Polres Nganjuk telah menanggapi kasus dugaan penipuan penggelapan yang dilakukan oleh Kades Oro Oro Ombo ‘ ujarnya.

Bacaan Lainnya

” Dengan kronologi, bahwa pada Bulan Oktober 2020, telah terjadi pertemuan antara Darsono dengan H. Bismoko, untuk meloloskan Mutiah dalam seleksi pengisian Perangkat Desa, yaitu Sekretaris Desa pada Tahun 2021 ” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan AKP Supriyanto, bahwa Bismoko menyanggupi akan meloloskan Mutiah dengan syarat membayar uang sebesar Rp 180. 000. 000 ( Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah ).

” Darsono pun ahkirnya menyanggupi persyaratan yang diminta oleh Kades Oro Oro Ombo tersebut, dengan cara menyerahkan uang senilai Rp 98. 000. 000 ( Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah ) secara bertahap 4 kali, meskipun telah menyerahkan uang tersebut, Mutiah tidak lolos sebagai Sekretaris Desa ” ungkap AKP Supriyanto.

Merasa tertipu ahkirnya Darsono pun melaporkan Bismoko ke SPKT Polres Nganjuk pada Kamis sore ( 7/3/2024).

( red/ gik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *