Nganjuk, JendelaDesa.com- Dugaan penipuan yang dilakukan oleh Kepala Desa ( Kades ) Oro Oro Ombo Kecamatan Ngetos pada Tahun 2021 terkait pengisian Perangkat Desa yaitu Sekretaris Desa ( Sekdes ), merasa di tipu, ahkirnya diduga korban, melaporkan tindakan tersebut ke Polres Nganjuk, pada sore ( 7/3/2024).
” Dengan kronologi, bahwa pada Bulan Oktober 2020, telah terjadi pertemuan antara Darsono dengan H. Bismoko, untuk meloloskan Mutiah dalam seleksi pengisian Perangkat Desa, yaitu Sekretaris Desa pada Tahun 2021 ” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan AKP Supriyanto, bahwa Bismoko menyanggupi akan meloloskan Mutiah dengan syarat membayar uang sebesar Rp 180. 000. 000 ( Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah ).
” Darsono pun ahkirnya menyanggupi persyaratan yang diminta oleh Kades Oro Oro Ombo tersebut, dengan cara menyerahkan uang senilai Rp 98. 000. 000 ( Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah ) secara bertahap 4 kali, meskipun telah menyerahkan uang tersebut, Mutiah tidak lolos sebagai Sekretaris Desa ” ungkap AKP Supriyanto.
Merasa tertipu ahkirnya Darsono pun melaporkan Bismoko ke SPKT Polres Nganjuk pada Kamis sore ( 7/3/2024).
( red/ gik)