Bareskrim Polri Kirim Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan pengiriman berkas perkara (tahap I), terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya, yang diduga dilakukan oleh tersangka drg RP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 dimana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan, dengan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012, yakni rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp 17.050.000.000 dan CT Scan Rp 14.500.000.000.

Trunoyudo menuturkan, pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu sendiri diawali sejak tahun 2011 dimana mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu.

“Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI,” katanya.

Pada tanggal 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.

Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, kemudian pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung.

Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp 13.213.174.883.

Berita Terkait

Tiga Terduga Pengedar Ditangkap, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita Sabu dan Pil Dobel L
Aksi Nyata PHBN ke-81, PSHT Cabang Nganjuk Gelar Baksos Gratis dan Pertunjukan Reog
HUT ke-81 RI, Polres Nganjuk Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kepercayaan Masyarakat
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Marhaen Ajak Masyarakat Bangun Nganjuk Bersama
Pawai Budaya SMA/SMK dan Umum Warnai HUT ke-81 RI di Nganjuk, Bupati dan Wakil Bupati Tekankan Persatuan Bangsa
Revitalisasi SMAN 1 Tanjunganom Rp1,9 Miliar Disorot LKHPI, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran
Peresmian 2.500 Jembatan Perintis Garuda dan 3.000 Titik Air Bersih, Jawa Timur Diwakili Kabupaten Nganjuk
Dari Bahan Alam Jadi Batik Bernilai Jual, Sespimen Polri Apresiasi UMKM Griya Batik Sri Rahayu

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12

Tiga Terduga Pengedar Ditangkap, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita Sabu dan Pil Dobel L

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:55

Aksi Nyata PHBN ke-81, PSHT Cabang Nganjuk Gelar Baksos Gratis dan Pertunjukan Reog

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:55

HUT ke-81 RI, Polres Nganjuk Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kepercayaan Masyarakat

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:54

Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Marhaen Ajak Masyarakat Bangun Nganjuk Bersama

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:59

Pawai Budaya SMA/SMK dan Umum Warnai HUT ke-81 RI di Nganjuk, Bupati dan Wakil Bupati Tekankan Persatuan Bangsa

Berita Terbaru