Kejari Nganjuk Musnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Tanpa Izin Cukai

Polisi melakukan pembakaran rokok ilegal.

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk memusnahkan barang bukti (BB) dua kasus pidana perkara rokok ilegal, dengan terdakwa Ismail Sulaiman dan Yakup Andriyanto. Sedikitnya ada jutaan batang rokok yang dimusnahkan bersama Forkopimda Nganjuk di halaman belakang Kantor Kejari, Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Alamsyah, Kepala Kejari Nganjuk mengatakan, perkara rokok tanpa cukai ini sudah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

“Kurang lebih Rp 500 juta kerugian negara dari hasil rokok yang tidak memiliki cukai pada pekara ini,” kata Alamsyah.
Untuk diketahui, rokok tanpa cukai yang dibakar di antaranya, total ada 10.321.800 batang. Dengan rincian, 10.071.800 batang dari terdakwa Ismail dan 250.000 batang disita dari Yakup.

“Terpidana atas nama Ismail terhadap barang bukti rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai, dengan jumlah 371 bal atau 10.071.800 batang rokok. Sementara terpidana atas nama Yakup terhadap barang bukti rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai, 125 bal atau 250.000 batang rokok,” bebernya.

Lebih jauh, kedua terdakwa dikatakan dia sudah dieksekusi. “Hari ini khususnya untuk tindak pidana cukai rokok yang terpidananya sudah kita eksekusi tinggal pelaksanaannya,” ujarnya.

Dilanjutkan Kepala Kejari Nganjuk, sejauh ini tidak ada lagi kasus rokok ilegal selain 2 perkara ini.

“Untuk sementara di tahun ini tidak ada perkara proses bea cukai, selain itu,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *