Ungkap Misteri Mayat Dalam Karung, Polres Kediri Berhasil Tetapkan Ayah Korban Sebagai Tersangka

Senin, 17 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIR, KabarNganjuk.Com – Polres Kediri merilis pelaku pembunuhan wanita berinisial DLK (20) yang ditemukan di dalam karung di area persawahan Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Terduga pelaku berinisial S (53) warga Desa Banggle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri yang tak lain adalah ayah kandung korban sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan tersangka menghabisi korban dengan cara membekap mulut dan hidung menggunakan tangan kiri.

Tak hanya itu, dia juga mencekik korban menggunakan tangan kanan. Kejadian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023, sekira pukul 21.00 WIB.

“Korban masih sempat berontak dan kabur kemudian terpeleset sehingga kepalanya membentur lantai,” terang AKP Rizkika, Senin (17/7/2023).

Dalam keadaan tidak berdaya itu, lanjut AKP Rizkika, korban merintih dan masih meminta pertolongan.

Mengetahui korban masih hidup, pelaku lalu membopong korban ke dalam kamar dan terjadi persetubuhan.

“Usai disetubuhi, tersangka mengambil perhiasan gelang dan cincin korban. Tersangka juga mengikat kedua tangan menggunakan kerudung milik korban dan mengikat kedua kaki korban menggunakan kain yang sudah ada diatas kasur. Selanjutnya tersangka menaruh korban dalam karung,” papar Kasat Reskrim Polres Kediri.

Sementara itu, untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa korban dan membuang di aliran irigasi jalan Totok Kerot Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

“Untuk motif sendiri, tersangka sakit hati dan dendam dengan korban karena korban sering memaki-maki tersangka serta tidak mau menyapa dan berbicara dengan tersangka,” urainya.

AKP Rizkika Atmadha menambahkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku berkat kerja keras dan serangkaian penyelidikan.

“Alhamdulillah Sabtu (15/7/2033) dini hari kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan berisinial S di wilayah Kabupaten Tulungagung dini hari tadi, pukul 02.00 WIB,” katanya.

Untuk Pasal yang disangkakan adalah pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya. (*)

Berita Terkait

Apes! Berulang Kali Curi Kambing, Pria Asal Kediri Akhirnya Ditangkap Warga dan Polisi
SMP Negeri 1 Nganjuk Gelar MPLS dan Program Back to School, Bekali Siswa dengan Karakter
Peringati Muharram 1448 Hijriah, APJI Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Pleno dan Santunan Anak Yatim
PSHT Cabang Nganjuk Pusat Madiun Gelar Aksi PSHT Peduli, Doa Bersama dan Santuni Korban Insiden Sukorejo
Ditinggal Pergi Pengajian, Rumah di Gondang Nganjuk Ludes Terbakar Bersama Belasan Ternak
Usai Isi BBM, Mobil Terbakar di Depan SPBU Sukomoro
Ritual Jamasan Pusaka di Lereng Ngetos Nganjuk, Merawat Tradisi Sekaligus Mensucikan Diri
Posbakumadin Nganjuk Tancap Gas! Gelar Monev Juli 2026 demi Perkuat Garda Terdepan Bantuan Hukum Warga

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:02

Apes! Berulang Kali Curi Kambing, Pria Asal Kediri Akhirnya Ditangkap Warga dan Polisi

Senin, 13 Juli 2026 - 14:41

SMP Negeri 1 Nganjuk Gelar MPLS dan Program Back to School, Bekali Siswa dengan Karakter

Senin, 13 Juli 2026 - 10:09

Peringati Muharram 1448 Hijriah, APJI Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Pleno dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:15

PSHT Cabang Nganjuk Pusat Madiun Gelar Aksi PSHT Peduli, Doa Bersama dan Santuni Korban Insiden Sukorejo

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:00

Ditinggal Pergi Pengajian, Rumah di Gondang Nganjuk Ludes Terbakar Bersama Belasan Ternak

Berita Terbaru