Rakernas BPP Dan BPW Peradin Jatim, Lounching Website www.peradinjatim.com

Jakarta, KabarNganjuk.Com -Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP Peradin) telah melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Kantor Kesektariatan BPP Peradin di lantai 4, Jl. Iskandar Muda Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (27/05/2023). Rakernas yang dipimpin serta dibuka langsung Ketua Umum (Ketum) BPP Peradin, Assoc Prof DR Firman Wijaya,S.H.,M.H. dihadiri 17 (tujuh belas) Badan Pengurus Wilayah (BPW), 6 Badan Pengurus Cabang (BPC) serta sejumlah anggota senior Peradin di seluruh Nusantara.

Dalam Rakernas BPP Peradin 2023 dihadiri Ketua Dewan Penasehat BPP Peradin, Prof DR Frans Hendra Winarta SH MH dan memberi sambutan secara daring kepada para peserta Rakernas. Tidak ketinggalan, Ketua Dewan Pembina BPP Peradin, Prof. DR. H. Ahmad Soediro S.H.,M.H.,M.KN., M.M, Ketua Dewan Pakar Assoc. Prof. DR. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., IJP (P) Drs. Sugeng. S dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) BPP Peradin, DR. Hendrik E Purnomo, S.H., M.H., FInstLM., ACIArb., AIIArb., C.Med juga hadir untuk memberi sambutan.
Pada kesempatan itu, Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, S.H., M.H selaku Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Peradin Jawa Timur (Jatim) melaporkan dan memaparkan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) kemarin, yang diselenggarakan di Hotel Puri Gendis, Jl. Keramat No.3, Jara’am, Dusun Kemloko, Kec. Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (05/05/2023).
“Beberapa point dari hasil Rakerwil BPW Peradin Jatim yang dapat kami sampaikan, diantaranya: bahwa BPW Peradin Jatim telah melaksanakan program kerjasama dengan sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP), Universitas dan Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam kegiatan di SMP, kami telah menyelenggarakan penyuluhan hukum di SMP Santo Yosef Tarakanita Surabaya. Selain itu, kami telah mendapat undangan dari Universitas Negeri Brawijaya, Malang dalam kegiatan FGD Uji Petik Riset Rekomendasi Pengaturan Kelembagaan Organisasi Advokat di Indonesia pada tanggal 23-24 Mei 2023, kemarin,” ucap Rudi, panggilan akrab Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, S.H., M.H.
Menurut Rudy, pihak BPW Peradin Jatim juga mendapat kesempatan menjalin kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur atas ralisasi kegiatan edukasi komunikasi dengan lurah atau kepala desa. “Target kami adalah para lurah atau kepala desa di seluruh Jawa Timur adalah menjadi seorang paralegal sekaligus binaan BPW Peradin Jatim. Sehingga mereka kedepan bisa memberikan pendampingan awal saat non litigasi bagi warganya yang membutuhkan bantuan hukum secara mendesak,” ucap Rudi.
Selain itu, masih Rudi mebeberkan, bahwa BPW Peradin Jatim telah melounching dan resmi memiliki website www.peradinjatim.com sebagai wadah aspirasi dan komunikasi antara para anggota dengan anggota serta anggota dengan masyarakat Jawa Timur. “Harapan kami, dengan hadirnya website www.peradinjatim.com di jaman era digital ini, BPW Peradin Jatim lebih dikenal luas dan eksis sebagai Organisasi Advokat di Jawa Timur. Sehingga kedepan BPW Paradin Jatim bisa menjadi referensi Organisasi Advokat sebagai tumpuan masyarakat, khusus warga Jawa Timur untuk mencari keadilan,” tegas Rudi.
Di waktu berbeda, Ketua BPW Peradin Jakarta, KBP (P) ADV Muhamad Zarkasih SH MH MSI CRA mengatakan, bahwa pelaksanaan Rakernas kali ini membicarakan beberapa program penting organisasi meliputi laporan program kerja BPW seluruh Indonesia dan program kerja Komisi BPP Peradin.
Muhamad Zarkasih membahas tentang peraturan organisasi yang menjadi salah satu agenda prioritas. “Ini pun mumpung suasananya masih Hari Raya Idul Fitri, maka kami juga berkenan mengadakan acara Halal Bihalal dan sekaligus bersilaturahmi,” tegas Muhamad Zarkasih.
Perlu diketahui bahwa Peradin saat ini terpecah menjadi dua organisasi. Masing-masing dengan bendera Persatuan Advokat Indonesia yang berdiri sejak tahun 1964 dan Perkumpulan Advokat Indonesia. Keduanya mengklaim memiliki keabsahan atas penggunaan nama Peradin.
“Namun berdasarkan Keputusan MA itu bernomer: 6 K/Pdt.Sus-HKI/2016, 26.05.2016 jo. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomer: 27/Pdt-Sus-Merek/2015/PN NIAGA JKT.PST, 21.09.2015, maka yang berhak menggunakan nama dan logo Peradin adalah Persatuan Advokat Indonesia,” tegas Muhamad Zarkasih, lagi.
Oleh karenanya, selaku Ketua KBW Peradin Jakarta, pihaknya berharap pada penyelenggaraan Rakernas kali ini, Peradin akan lebih mampu menjaga soliditas organisasi dan mampu membuat program-program yang berkesesuain dengan perkembangan zaman.
“Yang jeas, BPP Peradin harus berada di garis terdepan dalam hal penegakan hukum dan keadilan di Indonesia,” pungkas Muhamad Zarkasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *