Berhasil Amankan DPO Curanmor di Tanjung Perak, Program Polisi RW Dinilai Efektif

Sabtu, 20 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Perak, KabarNganjuk.com – Berkat dibentuknya Polisi RW, DPO kasus pencuri kendaraan bermotor (curanmor) selama 4 tahun berhasil ditangkap pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di Pos Penjagaan Security, Jalan Teluk Lamong Surabaya.

Diketahui dari kasus pencurian kendaraan bermotor, setidaknya Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku saudara P (42) warga Genting V Surabaya, ditangkap pada Minggu 08 Desember 2019 sekitar pukul 02.30 Wib, lalu.

Sedangkan satu pelaku yang dinyatakan DPO yakni S A (55) warga Tambak Osowilangon Kecamatan Benowo Surabaya, diamankan pada Kamis 18 Mei 2023, oleh anggota polsek Asemrowo berkat dibentuknya Polisi RW oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP HERLINA , SIK, MH, melalui Kapolsek Asemrowo Kompol Hengy Renanta menjelaskan terungkapnya DPO pelaku curanmor ini berdasarkan atas kegiatan polisi RW yang dibentuk oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Pada itu petugas lansung bergerak kelokasi untuk mengamankan pelaku saudara Pu, sementara temanya SA saat itu sempat berhasil melarikan dengan membawa sepeda motor korban yang saat ini kita amankan,” Jelas Hengy, pada Sabtu (20/05/2023).

Lanjut, Hengy mengungkapkan pada kejadian sebelumnya, bahwa dua pelaku ini dipergoki oleh teman korban saat keduanya melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir didepan Pos. Saat itu korban memergoki pelaku pada saat merusak rumah kunci motor dengan menggunakan kunci T.

“Begitu ketahuan korban berusaha mengejar sembari berteriak maling-maling sehingga korban yang mengejarnya menendang salah satu pelaku yang diboncengnya sehingga pelaku saudara P jatuh dan ditangkapnya dan diserahkan ke polsek Asemrowo.” ungkapnya.

Masih Kata Kapolsek, Karena SA ini dinyatakan DPO pada tahun lalu, dengan adanya kegiatan polisi RW, akhinya petugas Reskrim berusaha memantau kepulangan pelaku di rumahnya.

“Dan pada hari Kamis 18 Mei 2023, SA yang pada saat itu DPO berhasil diamankan.” pungkasnya.

Selanjutnya tersangka SA dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek Aserowo Surabaya dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Berita Terkait

Puluhan Siswa SMAN 3 Nganjuk Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Alami Mual Muntah Pascasantap MBG
Diduga Keracunan Menu MBG, 49 Siswa SMAN 3 Nganjuk Dilarikan ke Rumah Sakit
Diduga Hilang Kendali, Dump Truk Muat Pasir Hantam Pembatas Jembatan di Loceret Nganjuk
Wujud Kepedulian Persaudaraan, PSHT Cabang Nganjuk Pusat Madiun Serahkan Kunci Rumah Baru Almarhum Minal Kosirin
Polres Nganjuk Kerahkan Water Cannon dan Truk Tangki Pasok Puluhan Ribu Liter Air Bersih di Ngetos
GOW Nganjuk Gandeng DPC APJI, dan Sasa gelar Lomba Kreasi Memasak Nasi Goreng
Pick Up Pengangkut Dinamo Ludes Terbakar di Tol Nganjuk
Motor Hilang di Persawahan, Satreskrim Polres Nganjuk Gerak Cepat Bekuk Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:55

Puluhan Siswa SMAN 3 Nganjuk Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Alami Mual Muntah Pascasantap MBG

Rabu, 2 September 2026 - 17:47

Diduga Keracunan Menu MBG, 49 Siswa SMAN 3 Nganjuk Dilarikan ke Rumah Sakit

Rabu, 2 September 2026 - 12:29

Diduga Hilang Kendali, Dump Truk Muat Pasir Hantam Pembatas Jembatan di Loceret Nganjuk

Rabu, 2 September 2026 - 12:05

Wujud Kepedulian Persaudaraan, PSHT Cabang Nganjuk Pusat Madiun Serahkan Kunci Rumah Baru Almarhum Minal Kosirin

Rabu, 2 September 2026 - 11:42

Polres Nganjuk Kerahkan Water Cannon dan Truk Tangki Pasok Puluhan Ribu Liter Air Bersih di Ngetos

Berita Terbaru