Bacaleg Usulan Perindo, Ada Mantan Kades Hingga Pengacara

Sabtu, 13 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.Com – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendaftarkan nama bakal calon legislatif 2024 ke KPU Kabupaten Nganjuk pada 13 Mei 2023. Rombongan perindo mendatangi kantor KPU kabupaten Nganjuk, kompak mengenakan baju berwarna putih.

Ditemui KabarNganjuk.com, Dewi Jamilatun, selaku ketua DPD Perindo kabupaten Nganjuk, menjelaskan bahwa DPD Perindo mencalonkan bacaleg dengan jumlah keseluruhan 50 orang dari 5 dapil kabupaten Nganjuk.

“Hari ini kami mewakili Perindo mendaftarkan bacaleg ke KPU dengan jumlah 50 orang. Per dapilnya lengkap 10 orang dan untuk keterwakilan perempuan allhamdulillah sudah terpenuhi 30%. Dari perindo menargetkan 1 kursi untuk di kabupaten Nganjuk.” Ujar Dewi Jamilatun.

DPD Perindo juga mengharapkan mendapatkan minimal 1 kursi dalam masing masing Dapil untuk fraksi Perindo.

Ia menambahkan, untuk kriteria bacaleg yang diusulkan memiliki latar belakang yang berbeda seperti dapil 1 mantan kades, dapil 2 seorang pengusaha, dapil 3 ketua karangtaruna, dapil 4 sekretaris, dan dapil 5 diisi pengacara yang juga seorang pengusaha.

Pada kesempatan yang sama, Tutut Widodo Sekretaris DPD Perindo Kab. Nganjuk menambahkan bahwasanbya rata-rata secara keseluruhan jumlah kuota wanita sebagai Bacaleg berada pada angka 40% hingga 50%.

Pujiono, ketua KPU kabupaten Nganjuk, dalam sambutannya menjelaskan, sudah menerima berkas bacaleg dari partai Perindo.
Terkait berkas partai perindo yang telah diserahkan nanti akan diteliti bersama-sama antara tim LO dari partai Perindo dan tim verifikator KPU kabupaten Nganjuk. Selanjutnya akan ditentukan berkas ini diterima atau dikembalikan.

“Hari ini yang akan kami teliti menggunakan aplikasi siron, apakah daftar setiap calon dari masing-masing dapil dan keterpenuhan wakil perempuan sudah memenuhi syarat atau belum. Lalu mendapatkan persetujuan dari dewan pimpinan pusat partai politik atau tidak. Jika itu ada maka bisa dikatakan diterima. Setelah itu, dari pihak partai bisa memperbaiki jika ada kekurangan.” Terang Pujiono. (Iv)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Amankan Dua Pengedar Narkoba Antar Daerah, Sita Ratusan Ribu Pil Dobel L dan Sabu
Polres Nganjuk Bongkar Kasus Pengeroyokan, Curanmor hingga Jaringan Narkoba Lintas Daerah
Polres Nganjuk Anugerahkan Penghargaan bagi Personel dan Masyarakat Berprestasi di Puncak Hari Bhayangkara ke-80
Puncak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Nganjuk Teguhkan Komitmen “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”
Kasus Pengeroyokan di Sukorejo Berkembang, Jumlah Tersangka Bertambah Jadi 29 Orang
Polres Nganjuk dan PSMTI Berbagi Kasih, 65 Anak Yatim Al Ikhlas Terima Santunan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Polres Nganjuk dan PSMTI Berbagi Kasih, 65 Anak Yatim Al Ikhlas Terima Santunan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Diduga Penyakitnya Kambuh, Pria Nganjuk Ditemukan Meninggal di Tepi Jalan Persawahan Desa Sugihwaras

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43

Polres Nganjuk Amankan Dua Pengedar Narkoba Antar Daerah, Sita Ratusan Ribu Pil Dobel L dan Sabu

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:48

Polres Nganjuk Bongkar Kasus Pengeroyokan, Curanmor hingga Jaringan Narkoba Lintas Daerah

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:13

Polres Nganjuk Anugerahkan Penghargaan bagi Personel dan Masyarakat Berprestasi di Puncak Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:02

Puncak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Nganjuk Teguhkan Komitmen “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:48

Kasus Pengeroyokan di Sukorejo Berkembang, Jumlah Tersangka Bertambah Jadi 29 Orang

Berita Terbaru