Plt Bupati Nganjuk Bersama Kajati Jatim Resmikan 44 Kampung RJ Nganjuk

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com- Bertempat di Pendopo KRT Sosro Koesoemo Kabupaten Nganjuk, telah di Resmikan Kampung Restorative Justice (RJ), juga Desa atau Kelurahan Binaan Sadar Hukum Kabupaten Nganjuk, serta Diresmikannya Rumah Restorative Justice (RJ) pada STKIP PGRI Nganjuk oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berserta Plt. Bupati Nganjuk (13/12/2022).

Acara dalam rangka Peresmian 44 Rumah Restorative Justice di Desa – Desa Kabupaten Nganjuk, dan Peresmian Rumah Restorative Justice pada STKIP PGRI Nganjuk, di hadiri semua OPD Kabupaten Nganjuk beserta jajaran Forkopimda, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ptl. Bupati Nganjuk, Kepala Kejaksaan Tinggi Nganjuk, Kepala STKIP PGRI Nganjuk juga para Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Nganjuk, Kapolres beserta Dandim.

Dalam sambutannya selaku Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengucapkan banyak terimakasih kepada Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati, juga kepada segenap tamu undangan yang hadir, dirinya juga mengatakan bahwa Peresmian ini tidak hanya sekedar peresmian, tapi ini harus betul – betul menjadi wadah ” harapnya.

“Nantinya agar masyarakat tidak sedikit – sedikit lapor terkait masalah – masalah yang sifatnya sepele, dan ini nantinya bisa memberi kemudahan – kemudahan bagi masyarakat di Kabupaten Nganjuk ” lanjut Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.

“3 orang proses Restorative Justice, Pemerintah Kabupaten Nganjuk sangat mendukung sekali RJ, dan yang kita siapkan 44 Desa, kalau dimungkinkan 284 Desa di Kabupaten Nganjuk kita siapkan, masyarakat kita beri pencerahan dan kemudahan ” pungkasnya.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Rumah Restorative Justice ini merupakan upaya dari Kejaksaan, agar bisa memfasilitasi masyarakat untuk masalah hukum, agar supaya bisa dihentikan penuntutannya dengan Restorative Justice .

Lebih lanjut Kapala Kejati menyampaikan bahwa Rumah Restorative Justice di Kabupaten Nganjuk sangat luar biasa dibandingkan dengan wilayah lain, di Kabupaten Nganjuk langsung meresmikan 44 Rumah Restorative Justice.

“Luar biasa, Nganjuk sudah menjadi yang terdepan, semoga dengan adanya Restorative Justice ini nantinya bisa bermanfaat sebagai tempat berdiskusi dalam upaya menyelesaikan masalah hukum, agar bisa mendapatkan keadilan yang semestinya ” harap Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

(Tim)

Berita Terkait

Operasi Patuh Semeru 2026, Sejumlah Pengendara Terkena Tilang di Jalan A Yani Nganjuk
Pelatihan Digital Career Preparation Hari Ketiga, Pemkab Nganjuk Dorong Pemuda Tembus Pasar Kerja Global
Pemkab Nganjuk Rekonstruksi Jalan Pace–Gondang Sepanjang 495 Meter
Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Sabu, Barang Bukti Capai 15,65 Gram
Bupati Marhaen Buka Seminar Nasional KUHP Baru, Tekankan Penegakan Hukum Tegas dan Humanis
Peringati HUT APJI Ke 42 DPC Nganjuk Memperkuat Kelembagaan
Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, 150 Mahasiswa Nganjuk Ikuti Apel Kebangsaan di Polda Jatim
BERITA KEHILANGAN STNK ATAS NAMA YOVI IRGIANTO

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:22

Operasi Patuh Semeru 2026, Sejumlah Pengendara Terkena Tilang di Jalan A Yani Nganjuk

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:18

Pelatihan Digital Career Preparation Hari Ketiga, Pemkab Nganjuk Dorong Pemuda Tembus Pasar Kerja Global

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:00

Pemkab Nganjuk Rekonstruksi Jalan Pace–Gondang Sepanjang 495 Meter

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:16

Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Sabu, Barang Bukti Capai 15,65 Gram

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:51

Bupati Marhaen Buka Seminar Nasional KUHP Baru, Tekankan Penegakan Hukum Tegas dan Humanis

Berita Terbaru