Plt Bupati Nganjuk Berharap 2024 Semua Tanah Sudah Bersertifikat

Ngluyu, KabarNganjuk.com- Kurang lebih 638 Sertifikat PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngluyu, diberikan secara simbolis oleh Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Rabu (7/12/2022).

Hadir juga dalam Penyerahan Sertifikat Hak atas Tanah Program PTSL Tahun Anggaran 2022, Camat Ngluyu Wardoyo beserta Jajaran Kepala Desa Kecamatan Ngluyu, Kapolsek beserta Koramil Ngluyu, Petugas BPN Kabupaten Nganjuk dan Direktur Utama PT. Exindo Grup Panito.

Namun diduga, progam PTSL di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngluyu banyak ditemui kejanggalan terkait biaya Program PTSL tersebut. Hal ini diketahui saat beberapa awak media menanyakan terkait biaya yang diberikan pihak panitia pada Masyarakat yang ingin mensertifikatkan tanahnya.

Tidak sedikit warga mengatakan, kalau biaya PTSL di Desanya lupa berapa biaya yang dikenakan untuk program tersebut.

Disisi lain, salah satu warga Desa Sugihwaras dengan inisial KRM, saat ditemui awak media menyebutkan biaya yang dikenakan untuk PTSL. “Saya dikenai biaya sebesar Rp.570.000,- per bidang. Dan semua warga juga ditarik sebesar itu” ujarnya.

Sedangkan warga lain yang enggan disebut namanya mengatakan, kalau penarikan untuk biaya PTSL dulu dirinya dikenai biaya sebasar Rp. 700.00 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), tapi terus dikembalikan yang Rp. 125.000 (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), “Tapi juga ada info ada juga yang belum di kembalikan yang Rp. 125.000 ” ucapnya pelan.

Sementara itu, Parlan selaku Ketua Panitia Pelaksana Program PTSL membenarkan kalau biaya sebesar Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) “Biaya sebesar itu sudah berdasarkan kesepakatan masyarakat Desa” ujarnya saat ditemui awak media.

“Memang benar biayanya segitu, namun biaya tersebut masih kurang, bahkan untuk menyewa peralatan Sound System aja tidak bisa” jelasnya.

Sedangkan Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dalam sambutanya mengatakan bahwa “di Tahun 2024 diharapkan semua tanah, pekarangan, bengkok, rumah di Kabupaten Nganjuk, semua harus selesai, semua harus memiliki sertifikat bagi yang belum memiliki sertifikat” jelasnya.

“Ini adalah bentuk perhatian Pemerintah, bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan nilai sertifikat jauh lebih besar dan ini merupakan bentuk hak milik” pungkasnya.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *