Ketua PN Nganjuk Sosialisasikan Aplikasi E-Berpadu Sebagai Wujud Peradilan Modern Berbasis IT

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Chitta Cahyaningtyas menyebut aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) sebagai perwujudan peradilan modern berbasis IT dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Aplikasi ini juga disebutnya akan sangat memudahkan koordinasi antar-aparat penegak hukum serta meminimalkan kesalahan dalam proses pelimpahan berkas pidana.

Hal tersebut disampaikan Chitta pada sosialisasi internal e-Berpadu dan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) bersama aparat penegak hukum di wilayah PN Nganjuk, Kamis (6/10/2022). Adapun pada kegiatan tersebut hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, S.H., M.H., Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H., serta Karutan Kelas II-B Nganjuk Sudarno.

“Aplikasi e-Berpadu merupakan salah satu wujud peradilan modern berbasis IT yang merupakan kebutuhan utama di era pesatnya perkembangan teknologi seperti sekarang ini. Sebagaimana lazimnya aplikasi berbasis teknologi, e-Berpadu juga akan memangkas prosedur birokrasi hingga layanan perkara pidana lebih efektif dan memudahkan masyarakat pencari keadilan,” katanya.

“Di sisi lain, integrasi berkas pidana dalam e-Berpadu ini juga akan memudahkan koordinasi antar-aparat penegak hukum dan meminimalkan kesalahan terkait pelimpahan berkas pidana,” ucap Chitta.

Aplikasi Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) merupakan integrasi berkas pidana antar-penegak hukum yang merupakan inovasi Mahkamah Agung dalam percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana. Layanan dalam e-Berpadu meliputi permohonan izin pengeledahan, izin penyitaan, perpanjangan tahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, serta izin besuk tahanan online oleh masyarakat yang mana semuanya tanpa harus datang ke pengadilan.

“Koordinasi antar-penegak hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Nganjuk, memang sudah berjalan baik. Meski demikian, saya optimistis e-Berpadu akan semakin memudahkan koordinasi dalam proses perkara antara Pengadilan dengan Kepolisian, Kejaksaan, KPK, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” tutur Chitta.

Berita Terkait

Mengaku Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Coba Tipu Pengusaha
Tim Gabungan Bergerak Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Wilis, 400 Personel Diterjunkan
LPTKS PT Putra Anjuk Ladang Tinggal Selangkah Lagi
Hilang Sejak Kamis, Lansia Kertosono Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Brantas
Dua Kasus Berbeda Dibongkar, Polres Nganjuk Amankan Enam Orang dan Sita Pil LL serta Sabu
Dugaan Persetubuhan Anak: Berkas P21, Kejari Nganjuk Resmi Tahan Bos Cafe Jaguar
PSHT Nganjuk Pusat Madiun Borong Medali Piala Panglima 2026, Kangmas Gondo Puji Perjuangan Para Pesilat
Giat Patroli Sabhara Polsek Pace, Bagikan Rompi Keselamatan bagi Penyeberang Jalan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:36

Mengaku Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Coba Tipu Pengusaha

Jumat, 18 September 2026 - 15:32

Tim Gabungan Bergerak Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Wilis, 400 Personel Diterjunkan

Kamis, 17 September 2026 - 16:12

LPTKS PT Putra Anjuk Ladang Tinggal Selangkah Lagi

Rabu, 16 September 2026 - 11:37

Hilang Sejak Kamis, Lansia Kertosono Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Brantas

Rabu, 16 September 2026 - 10:54

Dua Kasus Berbeda Dibongkar, Polres Nganjuk Amankan Enam Orang dan Sita Pil LL serta Sabu

Berita Terbaru