Tag: #polrestrenggalek

  • Sinergitas, Polisi Bersama TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Material Longsor di Trenggalek

    Sinergitas, Polisi Bersama TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Material Longsor di Trenggalek

    TRENGGALEK – Sejumlah personel TNI-Polri bersama petugas dari Kecamatan dan warga bergotong royong membersihkan material tanah longsor yang menimpa bangunan SDN 2 Surenlor, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek. Selasa, (27/2).

    Petugas gabungan tersebut saling bahu membahu membersihkan tanah dan batu yang berserakan akibat tanah longsor menggunakan peralatan seadanya.

    Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bendungan Iptu Suswanto, S.H. mengungkapkan, sehari sebelumnya, wilayah desa Surenlor memang diguyur hujan dengan intensitas cukup tinggi.

    Kondisi tersebut mengakibatkan tembok penahan atau yang lebih dikenal dengan sebutan plengsengan yang berada tepat dibelakang gedung SDN 2 Surenlor ambrol dengan ketinggian 5 meter dan lebar mencapai 9 meter.

    “Saat menerima laporan, anggota langsung bergerak ke TKP. Namun mengingat kondisi baru hari ini bisa dilakukan pembersihan bersama elemen masyarakat.”jelasnya.

    Gotong royong itu sendri melibatkan berbagai unsur mulai dari Polsek Bendungan, Koramil, Kecamatan, perangkat desa dan tiga pilar desa Surenlor hingga guru, tenaga pendidik maupun warga sekitar.

    Masih kata Iptu Suswanto,S.H, sekolah merupakan fasilitas pendidikan yang setiap hari dipergunakan oleh para siswa untuk belajar sehingga atas kejadian tersebut sedikit banyak mengganggu proses belajar mengajar.

    “Kita upayakan pembersihan bisa rampung hari ini agar proses belajar mengajar bisa kembali normal seperti sedia kala.” Imbuhnya.

    Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada para guru dan siswa agar tetap hati-hati dan waspada dan menjauhi lokasi untuk mencegah kemungkinan terjadinya longsor susulan,terlebih saat ini masih musim penghujan.

    “Untuk tindak lanjut, nanti kami koordinasikan dengan tiga pilar kecamatan maupun perangkat desa Surenlor.” Pungkasnya. (*)

  • Kerja Sama dan Solidaritas, Polres Trenggalek Bersama Kodim 0806 Berbagi Ratusan Jas Hujan Gratis untuk Warga

    Kerja Sama dan Solidaritas, Polres Trenggalek Bersama Kodim 0806 Berbagi Ratusan Jas Hujan Gratis untuk Warga

    TRENGGALEK, KabarNganjuk.com – Ada yang mungkin lepas dari perhatian saat digelarnya apel Apel Sinergitas dan Netralitas TNI-Polri dalam Pemilu 2024 yang diselenggarakan di halaman Mapolres Trenggalek, kemarin Kamis (4/1).

    Usai kegiatan apel, sejumlah personel TNI/Polri yang merupakan anggota dari Polres Trenggalek dan Kodim 0806 nampak membagikan paper bag kepada masyarakat yang kebetulan melintas di depan Mapolres Trenggalek.

    Usut punya usut, paper bag bergambar Panglima TNI dan Kapolri disertai pesan Pemilu Damai tersebut berisi jas hujan praktis yang dibagikan gratis kepada masyarakat.

    Awalnya, warga yang dihentikan oleh petugas ini cukup kaget, namun sesaat kemudian berubah sumringah saat mengetahui mendapatkan jas hujan gratis.

    Ratusan jas hujan disiapkan dalam kegiatan ini oleh Polres Trenggalek dan Kodim 0806.

    Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., saat dikonfirmasi usai kegiatan mengatakan, aksi bagi-bagi jas hujan ini merupakan rangkaian dari cooling system dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan nyaman selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.

    “Selain itu, ini adalah wujud kepedulian kita kepada masyarakat agar tetap bisa beraktivitas dimana saat ini sudah memasuki musim penghujan.” Ujar AKBP Gathut.

    Disela-sela kegiatan tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mengajak masyarakat agar turut serta berpartisipasi menjaga Kamtibmas yang kondusif serta menyukseskan Pemilu 2024 yang aman, damai, penuh kerukunan dan kedamaian.

    “Alhamdulillah, sejauh ini situasi dan kondisi tahapan Pemilu di Kabupaten Trenggalek realtif aman dan kondusif. Hal ini tentunya tak lepas dari peran serta semua pihak dan dukungan dari masyarakat.” Pungkasnya. (*)

  • Terancam Penjara 7 Tahun, 3 Pelaku Spesialis Pencurian Swalayan Dibekuk Polres Trenggalek

    Terancam Penjara 7 Tahun, 3 Pelaku Spesialis Pencurian Swalayan Dibekuk Polres Trenggalek

    TRENGGALEK, KabarNganjuk.com – Upaya Polres Trenggalek mengungkap dan menangkap komplotan pencuri spesialis toko swalayan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 yang lalu di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek akhirnya membuahkan hasil.

    Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek mengungkapkan pihaknya telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka.

    “Satu orang tersangka berhasil diamankan yakni MN warga Soko Kabupaten Tuban. Kemudian IW dan K, keduanya perempuan dan ditetapkan sebagai DPO,” ungkap AKBP Alith,Senin (29/5)

    AKBP Alith menuturkan, dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

    Pertama hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 17.21 Wib, yang kedua pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 08.05 Wib dan terakhir pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 13.45 Wib.

    Kejadian tersebut berawal dari salah satu saksi saat mengecek stok barang mengetahui bahwa stok beberapa barang berupa susu anak berbagai merk dan ukuran tidak ada ditempatnya.

    Demikian pula dalam data penjualan kasir yang tidak sesuai dengan jumlah barang.

    “Karena ada selisih, saksi kemudian mengecek CCTV toko dan diketahui ada seorang laki laki dan perempuan yang tidak dikenal mengambil barang berupa susu anak dalam jumlah banyak,”terang AKBP Alith.

    Selang beberapa hari kemudian, saksi lainnya merasa curiga dengan kedatangan seorang laki-laki dan perempuan di toko tersebut yang mirip dengan pelaku pencurian yang sempat terekam sebelumnya.

    Saksi kemudian melaporkan kepada pengelola toko hingga berhasil mengamankan salah satu dari tersangka.

    Dari tangan tersangka Polres Trenggalek mengamankan sedikitnya belasan kaleng susu berbagai merk, sebuah handphone, uang tunai dan satu set kaos dan celana panjang.

     

    Sementara kepada tersangka DPO pihaknya meminta dengan tegas segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Saat ini anggota masih dilapangan melakukan pengejaran,” tambah AKBP Alith.

    Sementara terhadap tersangka petugas menjerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya tujuh tahun. (*)