Tag: #kabar Nganjuk

  • Mobil Cinta Polres Nganjuk Bagikan Makan Siang Sehat di SDN Pule dan Jatipunggu

    Mobil Cinta Polres Nganjuk Bagikan Makan Siang Sehat di SDN Pule dan Jatipunggu

    Nganjuk, KabarNganjuk.com– Polres Nganjuk kembali menjalankan aksi sosial melalui program Mobil Cinta. Kali ini, kegiatan berbagi kotak makan siang sehat gratis menyasar siswa-siswi SDN Pule, Desa Pule, Kecamatan Jatikalen, dan SDN Jatipunggur, Desa Jatipunggur, Kecamatan Lengkong, Jum’at (06/12/2024).

    Sebanyak 150 kotak makan siang yang berisi nasi, lauk pauk bergizi, sayuran, dan buah-buahan diserahkan langsung oleh personel Polres Nganjuk kepada anak-anak di kedua sekolah.

    Sebelum dibagikan, makanan tersebut telah melalui pemeriksaan ketat oleh Sidokkes Polres Nganjuk untuk memastikan kualitas dan keamanannya.

    Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa program ini tidak hanya bertujuan mendukung kesehatan anak-anak tetapi juga selaras dengan visi besar Asta Cita yang diusung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya di bidang kesehatan dan kesejahteraan generasi muda.

    “Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan anak-anak mendapatkan asupan gizi yang baik untuk mendukung tumbuh kembang mereka. Ini adalah bagian dari upaya mendukung program Asta Cita, sekaligus bentuk kepedulian kami terhadap masa depan bangsa,” ujar Kapolres.

    Kasat Binmas Polres Nganjuk, IPTU Syukur Efendi, menambahkan bahwa selain membagikan makanan sehat, pihaknya juga memberikan edukasi kepada siswa tentang keselamatan berlalu lintas, termasuk pengenalan rambu-rambu sejak dini.

    “Edukasi ini kami berikan agar anak-anak memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas sejak dini. Harapannya, mereka dapat menjadi generasi yang lebih peduli terhadap keselamatan di jalan,” jelasnya.

    Para siswa dan guru menyambut antusias kegiatan ini. Kepala Sekolah SDN Pule dan SDN Jatipunggur menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polres Nganjuk yang tidak hanya peduli pada kesehatan fisik tetapi juga memberikan edukasi yang bermanfaat.

    Program Mobil Cinta Polres Nganjuk merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat melalui aksi nyata yang bermanfaat. Dengan kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terinspirasi untuk turut serta mendukung kesehatan dan keselamatan generasi muda di Kabupaten Nganjuk.(acha)

  • Kolam Belut dan Mina Padi Bentuk Ketahanan Pangan Oleh Polsek Lengkong

    Kolam Belut dan Mina Padi Bentuk Ketahanan Pangan Oleh Polsek Lengkong

    Nganjuk, KabarNganjuk.com– Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polsek Lengkong, Polres Nganjuk mengambil langkah inovatif dengan membangun kolam belut yang terintegrasi dengan sistem mina padi, Rabu, (04/12/2024).

    Kolam belut dibangun di atas tanah kosong di lingkungan Polsek. Program ini menjadi salah satu terobosan kreatif untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan perikanan secara bersamaan.

    Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini. Polsek Lengkong menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung ketahanan pangan.

    “Kolaborasi antara budidaya belut dan mina padi adalah solusi cerdas yang tidak hanya meningkatkan hasil panen tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

    Kapolsek Lengkong, IPTU Sugiono, S.H., menambahkan bahwa program ini adalah bentuk sinergi antara Polri dan masyarakat.

    “Kami ingin menjadi bagian dari solusi untuk memastikan kebutuhan pangan tetap tercukupi. Kolam belut dan mina padi ini akan menjadi percontohan untuk desa-desa lain di wilayah Lengkong,” jelasnya.

    Proyek ini diharapkan dapat memberikan dampak positif baik dari segi ekonomi maupun keberlanjutan ekosistem. Langkah Polsek Lengkong ini menjadi bukti bahwa Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung program pembangunan nasional.(acha)

  • Diskominfo Nganjuk Selenggarakan Nganjuk Informative Awards 2024 di Gedung Wanita

    Diskominfo Nganjuk Selenggarakan Nganjuk Informative Awards 2024 di Gedung Wanita

    KabarNganjuk.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk (Diskominfo) menggelar Nganjuk Informative Awards (NIA) 2024 di Gedung Wanita Kabupaten Nganjuk pada Senin (2/12/24). Acara ini dihadiri oleh Sekda Nganjuk Nur Solekan, Forkopimda Kabupaten Nganjuk, serta seluruh kepala OPD.

    Sujono, S.Kom., Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, dalam sambutannya mengatakan, “Acara ini merupakan pemilihan penghargaan kepada perangkat daerah yang memiliki kriteria dalam hal pemberian pelayanan informasi publik kepada masyarakat yang membutuhkan informasi,” ujar Sujono.

    Nur Solekan, M.Si., Sekda Kabupaten Nganjuk, dalam sambutannya mengatakan, “Hari ini merupakan pertama kali pada 2024 Diskominfo menyelenggarakan Nganjuk Informative Awards. Cukup membanggakan bahwa Kabupaten Nganjuk menjadi salah satu dari lima kabupaten yang meraih predikat menuju informatif pada tahun 2024,” ujar Nur Solekan.

    Pemenang Kategori Pengelolaan PPID Perangkat Daerah:

    Terbaik pertama: Kecamatan Berbek

    Terbaik kedua: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

    Terbaik ketiga: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

    Pemenang Kategori Pengelolaan Lapor SP4N Perangkat Daerah:

    Terbaik pertama: Inspektorat Daerah

    Terbaik kedua: Kantor Satuan Polisi Pamong Praja

    Terbaik ketiga: Rumah Sakit Daerah Nganjuk

    Pemenang Kategori Branding dan Publikasi Perangkat Daerah Terbaik:

    Terbaik pertama: Disporabudpar

    Terbaik kedua: Rumah Sakit Daerah Nganjuk

    Terbaik ketiga: Kecamatan Wilangan

    Pemenang Lomba Cerdik Cermat Komunikatif 2024:

    Juara pertama: KIM Kepuh Bersinergi, Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono

    Juara kedua: KIM Trengganis, Desa Loceret, Kecamatan Loceret

    Juara ketiga: KIM Mandiri, Kelurahan Mangundikran, Kecamatan Nganjuk

    Acara ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan informasi publik, melibatkan seluruh perangkat desa di Kabupaten Nganjuk dalam penyampaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada masyarakat.

    NIA 2024 tidak hanya bertujuan memberikan penghargaan, tetapi juga memotivasi perangkat desa dan instansi pemerintah lainnya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Dengan acara ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang lebih akurat, lengkap, dan tepat waktu, sehingga mendukung terciptanya pemerintahan yang lebih efisien dan terbuka.

    Selain pemberian penghargaan, acara ini menjadi wadah bagi perangkat desa untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan terkait penyampaian informasi publik yang lebih baik. Diskusi antarpeserta bertujuan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi serta mendorong kolaborasi antara instansi pemerintah dalam meningkatkan transparansi di tingkat lokal.

    Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap upaya perangkat desa dan instansi pemerintah yang telah menerapkan prinsip keterbukaan informasi dengan baik. NIA 2024 diharapkan dapat memotivasi lebih banyak perangkat desa untuk berinovasi dalam pelayanan informasi publik serta lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Sujono dalam wawancaranya mengatakan, “Nganjuk Informative Awards ini menganugerahkan penghargaan kepada badan publik, yang bukan hanya perangkat daerah, tetapi juga desa dan kelurahan sebagai badan publik terkait pengelolaan informasi. Kategori informasi ini mencakup informasi yang harus disajikan kepada masyarakat dan informasi yang diminta berdasarkan berbagai kriteria. Nganjuk Informative Awards memberikan motivasi kepada badan publik untuk mengelola informasi menjadi lebih baik,” ujar Sujono.

    Diskominfo Nganjuk berharap, melalui Nganjuk Informative Awards 2024, tercipta iklim pemerintahan yang lebih terbuka, partisipatif, dan efisien. Kesadaran masyarakat akan pentingnya akses informasi yang benar dan relevan diharapkan meningkat, sehingga menjadi langkah penting menuju pembangunan yang lebih transparan dan berkelanjutan di Kabupaten Nganjuk.

  • IBI Nganjuk Skorsing Sementara Oknum Bidan Terduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Asuh

    IBI Nganjuk Skorsing Sementara Oknum Bidan Terduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Asuh

    KabarNganjuk.com – Setelah insiden dugaan tindak kekerasan terhadap anak asuh yang dilakukan oleh oknum bidan desa berinisial SS, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Nganjuk akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menskorsing sementara pelaku. Langkah ini diambil agar SS dapat menenangkan diri dan memperbaiki kondisi psikologisnya.

    Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua IBI Cabang Nganjuk, Kundariana, setelah melakukan rapat internal bersama para pengurus IBI setempat. Menurut Kundariana, skorsing sementara ini bertujuan untuk menstabilkan kondisi mental pelaku, sembari menunggu proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kekerasan tersebut.

    “Berkaitan dengan kasus ini sementara yang bersangkutan untuk supaya menenangkan diri, karena mungkin saat ini SS juga perlu pendekatan serta pendampingan dari kami, dan dari organisasi induk juga akan melakukan pendampingan serta pendekatan,” ujar Kundariana

    Dalam waktu dekat, pengurus IBI Nganjuk juga akan mendatangi korban yang kini berada di bawah pengasuhan keluarga di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi fisik dan mental korban serta memberikan bantuan yang dibutuhkan.

    Saat ini, SS sedang menjalani pemeriksaan tertutup di Kantor IBI Cabang Nganjuk. Mengingat kondisi psikologis SS yang masih belum stabil, pihak IBI meminta kepada para wartawan untuk tidak melakukan konfirmasi langsung kepada pelaku.

    Setelah pemeriksaan terhadap pelaku selesai, Ketua IBI bersama jajaran pengurus akan segera berkunjung ke rumah pengasuh anak korban guna memberikan dukungan moral dan menjenguk korban untuk memastikan kondisinya lebih lanjut.

  • Mahasiswa KKN-T Inovasi IPB Sukses Acara Penyuluhan Tentang Pembuatan Pupuk Kompos dan Mineral Blok

    Mahasiswa KKN-T Inovasi IPB Sukses Acara Penyuluhan Tentang Pembuatan Pupuk Kompos dan Mineral Blok

    NGANJUK, KabarNganjuk.com – Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Nganjuk. Pada hari Minggu (14/7/2024) tim KKN-T IPB Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, berkolaborasi dengan petani dan peternak Desa Mlorah berhasil membuat pupuk kompos dari kotoran hewan ternak dan mineral blok untuk suplemen hewan ternak.

    Pupuk kandang merupakan salah satu jenis pupuk organik yang berasal dari kotoran ternak. Pupuk ini dapat meningkatkan kesuburan tanah dan hasil pertanian secara alami. Selain itu, pupuk kandang juga dapat mengurangi biaya produksi pertanian dan mengatasi masalah limbah ternak. Sementara, mineral blok merupakan suplemen nutrisi kaya akan mineral yang berfungsi untuk menambah asupan mineral bagi hewan ternak. Kandungan mineral yang terdapat dalam mineral blok dapat meningkatkan kesehatan tulang dan gigi, mendukung fungsi otot dan saraf, meningkatkan nafsu makan serta reproduksi ternak.

    Kegiatan ini didasari dengan potensi lahan pertanian yang sangat luas di Desa Mlorah dan beberapa warga memiliki ternak hewan mandiri di pekarangan rumah. Akan tetapi, dari hasil observasi yang dilakukan oleh mahasiswa KKN-T IPB kepada beberapa petani, terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan hasil pertanian tidak sesuai dengan target.

    ”Sebetulnya ada banyak sekali permasalahan, salah satunya adalah modal yang banyak sementara keuntungan yang didapat hanya sedikit, bahkan modal tidak kembali. Di sisi lain, banyak petani yang belum memanfaatkan kotoran ternak sebagai pupuk dan memilih untuk membuang kotoran ternak tersebut ke sungai.” Ungkap Dodik Hermawan selaku Kepala Desa Mlorah.

    Oleh karena itu, mahasiswa KKN-T IPB di Desa Mlorah berinisiatif melakukan kegiatan penyuluhan pembuatan pupuk organik dan mineral blok.

    Giat Penyuluhan Pembuatan Pupuk Organik dan Mineral Blok

    Muhammad Alfani Fauzi, selaku ketua kelompok KKN-T IPB menuturkan bahwa tujuan utama dari kegiatan pembuatan pupuk kompos adalah untuk memanfaatkan limbah kotoran hewan ternak. Sementara, pembuatan mineral blok bertujuan meningkatkan produktifitas hewan ternak melalui pemenuhan kebutuhan mineral.

    “Awalnya kegiatan dimulai dengan pemaparan materi dan dilanjutkan dengan praktik langsung dengan melibatkan peternak, petani dan mahasiswa KKN-T IPB Desa Mlorah.” ujarnya
    Melalui kegiatan tersebut, ia berpesan kita sebagai masyarakat harus memiliki pemikiran kreatif dalam memanfaatkan sumber daya lokal. Menurutnya, kegiatan ini dapat dijadikan contoh bagi desa lain di Indonesia dengan mempertimbangkan sumber daya dan potensi yang dimiliki desa tersebut.

    “Serta dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pertanian di Desa Mlorah menjadi lebih baik, dibuktikan dengan tanah pertaniannya yang semakin subur dan hasil pertanian yang meningkat.” Bebernya. Ia juga sangat berterima kasih kepada masyarakat Desa Mlorah karena merespon positif kegiatan dan mendukung penuh program yang dijalankan. Terakhir, ia memberikan closing statement, “Ubah limbah menjadi berkah.”.

  • Mayat Wanita Tak Beridentitas Ditemukan Di Area Hutan Perning

    Mayat Wanita Tak Beridentitas Ditemukan Di Area Hutan Perning

    Jatikalen, KabarNganjuk.com- Warga Desa Perning Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk, pada Jumat sekira pukul 07. 00 Wib, dihebohkan penemuan mayat jenis kelamin perempuan tanpa indentitas, tepatnya di wilayah hutan petak 62 B – 1 RPH Sumber Gondang ( 05/7/2024).

    Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Supriyanto membenarkan atas penemuan mayat tersebut yang berjenis kelamin perempuan tanpa identitas.

    ” Bahwa benar, pada hari jum’ at Tanggal 5/7/2024 sekira pukul 07. 00 Wib, telah dilaporkan di Polsek Jatikalen, atas ditemukan jenazah berjenis kelamin perempuan tanpa identitas ” jelasnya.

    Lebih lanjut disampaikan AKP Supriyanto, bahwa Miss X yang ditemukan di wilayah hutan petak 62 B- 1 RPH Sumber Gondang, tepatnya di Desa Perning Kecamatan Jatikalen, sementara masih dalam proses lidik, dan jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan ” pungkasnya.

    ( red)

  • Curi 8 Diesel, Warga Pace Diamankan Polres Nganjuk

    Curi 8 Diesel, Warga Pace Diamankan Polres Nganjuk

    KabarNganjuk.com – Sunadi (57 tahun), warga Desa Mlandangan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap warga saat sedang melakukan pencurian diesel di area persawahan Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace. Pelaku yang telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali di wilayah Kecamatan Pace diserahkan ke Polsek Pace dan diteruskan ke Satreskrim Polres Nganjuk.

    Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Supra, empat unit water pump, tiga unit diesel berbagai merk, dan sebagian hasil curian yang sudah dijual.

    Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, mengatakan pencurian alat pertanian menjadi atensi Polres Nganjuk karena hal ini mengganggu kinerja petani yang saat musim kemarau membutuhkan mesin diesel untuk mengairi sawah. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun.

    Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, mengingatkan warga masyarakat untuk berhati-hati dalam penggunaan pompa air, terutama yang menggunakan aliran listrik.

    Sementara itu, Sunadi, tersangka pencurian diesel, mengaku terpaksa mencuri diesel karena kebutuhan hidup. Awalnya, ia hanya mencuri solar, namun karena ada kesempatan, ia juga mencuri diesel.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Tahanan Polres Nganjuk sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

    (TIM)

  • Polres Nganjuk Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dan Vaksinasi Influenza dalam rangka HUT Bhayangkara ke 78

    Polres Nganjuk Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dan Vaksinasi Influenza dalam rangka HUT Bhayangkara ke 78

    KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad , S.H., S.I.K, M.Si., bersama anggota polres dan polsek serta anggota Bhanyangkari Cabang Nganjuk menggelar kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah dan Vaksinasi Influenza dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke 78 tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 1 Juli mendatang, Kamis (11/06/2024).

    Kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah dan Vaksinasi Influenza yang dilaksanakan di aula Tantya Sudhirajati Polres Nganjuk juga diikuti oleh anggota Kodim 0810/Nganjuk, Anggota Rumkit Bhayangkara, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Nganjuk.

    AKBP Muhammad, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya dalam hal ketersediaan darah di PMI serta pencegahan penyakit melalui vaksinasi influenza.

    “Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat. Kami berharap, dengan adanya donor darah ini, kebutuhan darah di wilayah Kabupaten Nganjuk dapat terpenuhi. Selain itu, vaksinasi influenza diharapkan dapat mencegah penyebaran penyakit dan menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Kapolres.

    Tidak lupa AKBP Muhammad mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Polres, Kodim 0810/Nganjuk, Bhayangkari, serta semua pihak yang telah ikut serta dalam kegiatan ini dan berharap kerjasama dan kepedulian kita terhadap kesehatan masyarakat terus berlanjut di masa mendatang.

    Kasidokkes Polres Nganjuk Bripka Sunarto mengungkapkan sebanyak 150 peserta yang turut berpartisipasi dengan mendaftarkan diri untuk donor darah dan mendapatkan vaksinasi influenza. Tidak hanya itu Sidokkes Polres Nganjuk juga menyediakan periksa gigi secara gratis bagi yang menginginkan.

    “Kami juga menyediakan layanan pemeriksaan gigi gratis bagi peserta yang menginginkan agar peserta mendapatkan akses konsultasi dari dokter ahli untuk selanjutnya mendapatkan penanganan lebih lanjut bagi yang membutuhkan. (acha)

  • Rapat Paripurna DPRD Nganjuk, Jawaban Pj Bupati atas Pendangan Fraksi DPRD terkait APBD 2023

    Rapat Paripurna DPRD Nganjuk, Jawaban Pj Bupati atas Pendangan Fraksi DPRD terkait APBD 2023

    KabarNganjuk.com — DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk pada Senin (10/06/2024).

    Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Jianto. Hadir dalam rapat tersebut PJ Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk Nur Solekan, anggota DPRD Nganjuk, Staf Ahli Bupati, Forkopimda Kabupaten Nganjuk, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nganjuk.

    Dalam agenda paripurna kali ini, Sri Handoko Taruna menyampaikan jawaban terkait pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

    Dalam sambutannya, PJ Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menegaskan bahwa pemberian bantuan atau layanan publik akan dilakukan secara selektif berdasarkan kemampuan keuangan daerah. “Peningkatan proporsi anggaran belanja daerah harus seimbang dengan pendapatan daerah serta mengefektifkan pengelolaan pembiayaan daerah,” ujarnya.

    Pada rapat tersebut, saran dari fraksi Hanura mengenai penataan usaha Intan BLUD juga dibahas. Sri Handoko Taruna menyampaikan apresiasi dan menjelaskan bahwa penataan usaha ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami akan terus berusaha lebih cermat dan akurat dalam pengelolaan penataan usaha keuangan di rumah sakit,” tambahnya.

    Sri Handoko Taruna juga menyinggung pentingnya anggaran di bidang pendidikan. “Terima kasih atas sarannya. Ke depannya, anggaran program dan kegiatan di bidang pendidikan akan dilaksanakan dengan optimal,” katanya dalam sambutannya.

    Saat diwawancarai di lokasi, Sekda Nganjuk, Nur Solekan, mengatakan, “Intinya hasil rapat paripurna adalah Bapak Bupati beserta seluruh jajaran pemerintahan daerah menyampaikan terima kasih atas atensi yang sudah diberikan oleh masing-masing fraksi DPRD dalam rangka kita mendapatkan WTP tahun 2023.” jelasnya.

    Lebih lanjut, Nur Solekan mengatakan, “Tentunya ada beberapa harapan dari DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nganjuk ke depannya, di antaranya adalah kenaikan PAD di Kabupaten Nganjuk ini bisa berjalan dengan baik.” ujarnya.

    (Tim)

  • Diduga Oleng, Sebuah Pick Up Tabrak 3 Motor Akibatkan 1 Orang Meninggal Dunia

    Diduga Oleng, Sebuah Pick Up Tabrak 3 Motor Akibatkan 1 Orang Meninggal Dunia

    KabarNganjuk.com – Peristiwa tragis terjadi di wilayah Sukorejo, Loceret, Nganjuk pada pagi hari yang telah menimbulkan satu korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara akibat Laka Lantas.

    Peristiwa ini terjadi pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 06.30.

    Menurut Briptu Yudi yang berada di lokasi, kronologi kejadian bermula saat kendaraan Mitsubishi Pick Up Carry dengan nomor polisi Z 8114 WU yang dikemudikan oleh Sdr. A.S berjalan dari arah Utara ke Selatan dengan kecepatan sedang, tiba-tiba oleng ke kanan dan menabrak 3 kendaraan yang berjalan dari arah berlawanan.

    Adapun kendaraan yang terlibat meliputi Sepeda Honda Beat dengan nomor polisi AG 6624 WV yang dikendarai oleh F dan dibonceng oleh sdr. AF, serta 2 sepeda motor Scoopy dengan nomor polisi AG 3166 VAG yang dikendarai oleh SAM, dan dengan nomor polisi AG 5560 BBF yang dikendarai oleh REK dibonceng oleh sdr. MF.

    “Dalam kecelakaan ini, korban F mengalami luka memar pada wajah dan lecet pada paha kiri, namun sayangnya F meninggal dunia di tempat,” urainya singkat.

    Selanjutnya, semua korban dibawa ke RS untuk dilakukan VER.

    Kerugian materiil yang dialami akibat peristiwa kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

    (red)

  • Tak Butuh waktu Lama, Tim Operasi Sikat Semeru 2024 Polres Nganjuk berhasil Ungkap pencurian HP Milik Pelajar SMK PGRI 1

    Tak Butuh waktu Lama, Tim Operasi Sikat Semeru 2024 Polres Nganjuk berhasil Ungkap pencurian HP Milik Pelajar SMK PGRI 1

    KabarNganjuk.com – AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan konfirmasi bahwa tim yang tergabung dalam Opresasi Sikat Semeru 2024 berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian berupa 1 unit HP milik salah satu pelajar di SMK PGRI 1 Nganjuk, Jl. Barito, Kelurahan Begadung, Nganjuk. Selasa (04/06/2024).

    Didiuga pelaku pencurian HP inisial WH(19) alamat Desa Kedungdowo, Nganjuk tersebut juga merupakan siswa di SMK PGRI 1 Nganjuk yang memanfaatkan kelengahan korban dengan meninggalkan Hpnya di dalam kelas dan ditinggal beraktifitas di lapangan sekolah.

    “Menurut keterangan korban, pencurian terjadi pada Sabtu tanggal 27 Januari 2024 diketahui sekira jam 16.30 Wib, namun baru dilaporkan korban pada Minggu, 02 Juni 2024, dalam tempo kurang dari 24 jam tepatnya Senin, 03 Juni 2024 dini hari, pelaku dapat kami amankan,” ujar AKBP Muhammad.

    Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengatakan dari perbuatan yang dilakukan terduga pelaku tersebut korban mengalami kerugian 1 unit HP yang ditaksir seharga 1,7 juta rupiah.

    “Atas perbuatan tersebut, WH(19) dibawa ke Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, ” tambahnya.(acha)

  • Desak Pendataan Ulang Bantuan Beras, FPMN Gelar Demo di Dinas Ketahanan Pangan Nganjuk

    Desak Pendataan Ulang Bantuan Beras, FPMN Gelar Demo di Dinas Ketahanan Pangan Nganjuk

    KabarNganjuk.com – Puluhan anggota FPMN (Forum Peduli Masyarakat Ngepung) kembali melakukan aksi unjuk rasa meminta pendataan ulang terkait data penerima bantuan beras yang tidak tepat sasaran, terutama di Desa Ngepung.

    Aksi ini dilakukan di depan Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Nganjuk di Jalan Anjuk Ladang No.76, Bedingin, Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (29/05/2024).

    Suyadi, ketua aksi, mengatakan bahwa Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan tidak menepati janjinya untuk datang ke Desa Ngepung dan mengecek data penerima bantuan di sana. “Sudah seminggu ditunggu, pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan belum juga datang. Kemudian, kami memutuskan untuk datang pada hari Rabu ini melakukan aksi unjuk rasa kembali ke depan kantor Dinas Ketahanan Pangan,” ujarnya.

    Aksi ini berlangsung aman karena dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Kemudian, perwakilan dari 10 anggota FPMN dikumpulkan di ruangan untuk membahas dan merundingkan masalah ini.

    Yusuf Satrio Wibowo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan menyatakan bahwa dinas ketahanan pangan dan perikanan hanya berperan sebagai penyalur dan data ini berasal dari pusat. “Kami mengikuti aturan dari pusat,” katanya.

    Ery Cahyono, Kepala Bidang Ketahanan Pangan, mengatakan bahwa pihaknya sudah datang ke Kantor Desa Ngepung pada Rabu, 22 Mei 2024, dan mengecek data di sana serta sudah berusaha memfasilitasi proses tersebut.

    Namun, Suyadi tetap meminta pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan untuk datang ke Desa Ngepung kembali dengan melibatkan pihaknya dan mengambil tindakan yang serius untuk menindaklanjuti pendataan ulang di Desa Ngepung.

    Saat diwawancarai di lokasi, Suyadi, Ketua FPMN, mengatakan, “Yang saya permasalahkan adalah bantuan beras yang dipolitisasi ternyata tidak tepat sasaran dan banyak orang yang sudah meninggal tetap menerima bantuan,” ungkapnya.

    Yusuf Satrio Wibowo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, mengatakan, “Dengan adanya data orang yang meninggal, sesuai ketentuan juknis, apabila ada yang meninggal, penggantian penerima bantuan dilakukan di tingkat desa. Pihak yang berhak mengganti di tingkat desa adalah pemerintah desa,” jelasnya.

    (Sov)

  • Keluhan Kades soal ADD 2024 Diangkat dalam Hearing Komisi I DPRD Nganjuk

    Keluhan Kades soal ADD 2024 Diangkat dalam Hearing Komisi I DPRD Nganjuk

    KabarNganjuk.com — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk mengadakan hearing untuk membahas Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Nganjuk pada Selasa, 28 Mei 2024.

    Hearing tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Nganjuk, Sukamto. Hadir dalam acara hearing ini adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Nganjuk, lima perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Parade Nusantara, serta beberapa kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Nganjuk.

    Dalam pertemuan ini, para kepala desa di Nganjuk mengajukan permintaan penyesuaian Alokasi Dana Desa (ADD) dengan regulasi yang ada untuk memenuhi kebutuhan dasar ADD tahun 2024. Mereka mengeluhkan bahwa alokasi yang diterima sering kali tidak mencukupi untuk pelaksanaan pemerintahan desa yang telah direncanakan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang). Selain tidak cukup, dana yang dialokasikan seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan yang telah diidentifikasi dalam perencanaan tersebut.

    Ahmad Syarif, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Rakyat Desa Nusantara Kabupaten Nganjuk, mengucapkan terima kasih kepada DPRD Nganjuk, khususnya Komisi I, yang telah merespons perundingan ini sesuai dengan kebutuhan mereka. “Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, sangatlah dibutuhkan anggaran yang utuh sesuai dengan amanah dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.

    Bambang, Kepala Desa Mojorembun, menyampaikan tuntutan agar Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10% dari regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. “Dengan demikian, Alokasi Dana Desa (ADD) kita baru mencapai 111 miliar,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar desa, bukan sekadar penambahan anggaran. “Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi, otomatis ada risiko yang harus diambil oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnanto, menjelaskan tentang sumber transfer dana ke desa. Menurutnya, dana desa berasal dari dua sumber utama. Pertama, dana desa yang diambil langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan ketentuan yang jelas. Kedua, Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan hasil kolaborasi antara dana pertimbangan dari pemerintah pusat yang kemudian dialokasikan ke pemerintah daerah. Dari alokasi ini, 10% diamanatkan untuk disalurkan kepada pemerintah desa.

    Sukamto, Wakil Ketua Komisi I DPRD Nganjuk, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa Dinas PMD akan berupaya menata anggaran sebaik mungkin. “Karena anggaran di PMD itu kecil dibandingkan dana lainnya, dibandingkan dana untuk kepentingan pembangunan,” ungkapnya.

    Selanjutnya, Syaiful Anam, Kepala Desa Sidoharjo, Tanjunganom, menyampaikan harapannya agar anggaran dana desa dapat diubah.

    Sedangkan Siswo, Kepala Desa Sambirejo, Tanjunganom, menyampaikan permintaan agar alokasi dana desa di desanya dikembalikan seperti tahun sebelumnya.

    Saat diwawancarai di lokasi, Sukamto mengatakan, “Kami dari Komisi I akan mengusulkan penambahan ADD dengan mengajak Kepala PMD melalui rapat kerja dan menyampaikan rancangan konseling tentang anggaran yang ada untuk ditambah sesuai dengan kebutuhan tahun-tahun mendatang.” Ungkapnya.

    Ahmad Syarif juga menyampaikan, “Pada prinsipnya, kami selaku kepala desa menyampaikan harapan agar pengalokasian ADD disesuaikan dengan regulasi yang ada.” Ujarnya.

    Sementara itu, Puguh Harnanto menekankan, “Jika kita mengacu pada regulasi, pastinya ada undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur, termasuk perda. Namun, ada pasal 118 yang menyangkut masa jabatan kepala desa. Hasil konsultasi kami dengan Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri menunjukkan bahwa hal ini harus segera ditindaklanjuti dalam bentuk SK perpanjangan kepala desa.”Jelasnya.

    (Sov)

  • Penolakan RUU Penyiaran Diduga Sebagai Dampak Pembangunan Hukum Ortodoks

    Penolakan RUU Penyiaran Diduga Sebagai Dampak Pembangunan Hukum Ortodoks

    KabarNganjuk.com – Pembangunan hukum penyiaran merupakan bagian dari politik hukum yang  menyelidiki perubahan-perubahan apa saja yang harus diadakan dalam hukum penyiaran yang sekarang berlaku (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran) supaya menjadi sesuai dengan kenyataan sosial (sociale werkelijkheid). Kenyataannya, aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) a quo terus berlangsung. Para jurnalis di berbagai daerah pun melakukan aksi demo untuk menolak Rancangan UU (RUU) Penyiaran ini.

    Fungsinya sebagai perlindungan kepentingan para jurnalis, hukum penyiaran mempunyai tujuan yang hendak dicapai yakni menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Tercapainya ketertiban dan keseimbangan di dalam masyarakat pers diharapkan kepentingan dan marwah para ‘pejuang narasi’ ini akan terlindungi. Dengan adanya penolakan yang meluas di berbagai daerah hal ini menunjukkan tidak adanya hubungan keselarasan dan kemanfaatan  antara  RUU Penyiaran sebagai rencana hukum tertulis (ius constituendum) dengan masyarakat yang akan menggunakannya sebagai piranti sosial. Resistensi yang meluas tersebut juga menunjukkan bahwa RUU Penyiaran diduga proses pembuatan hukumnya bersifat ortodoks, sentralistis dalam arti lebih dominannya  lembaga negara terutama pemegang kekuasaan eksekutif dalam mewarnai  hukum.

    Pembangunan hukum penyiaran merupakan bagian dari politik hukum (rechtspolitiek). Politik hukum penyiaran didalamnya mencakup masalah pembangunan hukum penyiaran yang bermuara pada upaya pembaruan terhadap hukum yang ada (ius constitutum) dan dianggap usang oleh Pemerintah. Disamping itu, juga sebagai upaya pembentukan hukum baru yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi di kehidupan masyarakat.

    Sepanjang sejarah politik hukum di Indonesia, sebenarnya sering terjadi tolak – tarik kepentingan antara konfigurasi politik demokratis dan konfigurasi politik otoriter. Demokrasi dan otoriterisme muncul secara linear dengan kecenderungan sifat yang dibawanya masing-masing atau dengan tujuan-tujuan nya yang hendak dicapai. Sehubungan dengan kenyataan politik itu, perkembangan karakter produk hukum pun memperlihatkan dampak pengaruhnya, yakni kemungkinan munculnya antara produk hukum yang berkarakter responsif dan ortodoks.

    Pada sistem rezim otoriter, hukum merupakan subordinasi politik, artinya bahwa hukum mengikuti arah kemauan politik. Dengan kata lain, hukum didayagunakan hanya demi menunjang tujuan politik sang penguasa. Sebaliknya dalam sistem rezim yang demokratis, hukum secara diametral terpisah dengan politik,  artinya bahwa hukum bukan menjadi subordinasi dari politik. Posisi inilah hukum menjadi acuan dalam berpolitik bagi pemerintah  dalam mengelola negara dan bangsanya, namun dalam kenyataannya  subsistem politik memiliki energi yang lebih besar sehingga hukum selalu berada pada posisi yang lemah. Itulah sebabnya  secara empiris, politik sangat menentukan corak dan bekerjanya hukum, tak terkecuali anggapan insan pers terhadap  RUU Penyiaran ini.

    Setiap upaya pembangunan hukum didalamnya pasti terdapat hubungan dengan persoalan masyarakat yang dalam hal ini adalah masyarakat pers. Hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang sangat erat satu sama lainnya, karena keduanya saling membutuhkan. Hukum tanpa masyarakat, tidak akan ada gunanya, sebaliknya masyarakat tanpa hukum tidak akan berjalan dengan tertib, sebagaimana adagium yang menyatakan bahwa di mana ada masyarakat, maka di situ ada hukum (ubi society ibi ius). Masyarakat dalam menjalani kehidupannya akan selalu berubah dinamikanya. Perubahan dinamika kehidupan manusia itu disebabkan oleh adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan peradaban. Idealnya ketika masyarakat mengalami perubahan, maka hukum harus segera melalukan perubahan juga. Penulis beranggapan memang selayaknya UU Penyiaran harus mengalami perubahan agar mengikuti perkembangan zaman dan peradaban.

    Adanya alasan fungsinya sebagai perlindungan kepentingan masyarakat, hukum harus mempunyai tujuan. Hukum juga harus mempunyai sasaran yang hendak dicapai.  Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan seimbang. Mengacu pada tujuan hukum tersebut, maka jelas hukum harus mempunyai hubungan dengan masyarakat. Hal ini berarti hukum yang akan dibangun termasuk pembaruan hukum harus diproyeksikan guna mencapai tujuannya yaitu menciptakan tatanan masyarakat yang tertib.

    Haruslah diakui bahwa hukum adalah produk politik, karena ia dihasilkan dari kesepakatan-kesepakatan para elite politik. Hukum merupakan produk politik yang memandang hukum sebagai formalisasi atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling beriteraksi dan saling bersaingan. Oleh karena itu, dengan mengacu pada narasi sebelumnya, maka para elite politik sudah semestinya memperhatikan faktor kemasyarakatan sebagai kenyataan sosial.

    Hukum sebagai himpunan peraturan, mengatur tatanan kehidupan yang dihasilkan melalui kesepakatan politik para pemegang kekuasaan legislatif, karena negara Republik Indonesia merupakan negara dengan sistem demokrasi, maka produk hukum yang  dihasilkan  mestinya bersifat demokratis pula. Faktanya, muatan – muatan yang terkandung pada produk hukum tersebut tidak dapat dilepaskan dari kekuatan politik yang ada di dalam lembaga legislatif tersebut. Produk hukum yang dirumuskan secara demokratis, tentunya dalam proses penyusunannya selalu  melihat kehendak dan aspirasi yang tumbuh di masyarakat sehingga produk hukum yang nantinya  dihasilkan itu sesuai dengan keinginan hati nurani mereka. Apabila produk hukum yang dihasilkan tersebut menjadikan masyarakat resah, melawan dan cenderung tidak mematuhi ketentuan hukum  (civil disobedient) menandakan bahwa produk hukum tersebut ‘cacat’ dan tidak mampu memberikan kontribusi pada tercapainya keselarasan, kedamaian, ketertiban dan kemaslahatan sosial.

    Ada dua macam strategi pembangunan hukum yang akhirnya berimplikasi pada karakter produk hukumnya, yaitu pembangunan hukum “ortodoks” dan “responsif”. Dalam strategi pembangunan hukum ortodoks, peranan lembaga-lembaga negara (pemerintah dan parlemen) sangat dominan dalam menentukan arah perkembangan hukum dan kebijakan negara. Produk hukum ortodoks atau elitis (konservatif) biasanya dilahirkan oleh konfigurasi politik yang otoriter. Kondisi politik yang seperti ini mengakibatkan semua potensi dan aspirasi masyarakat tidak teragregasi dan terartikulasikan secara proporsional. Kedudukan badan perwakilan rakyat dan partai politik lebih hanya  merupakan alat untuk justifikasi (rubber stamp) atas kehendak politik pemerintah saja.  Sedangkan di sisi lain pers tidak memiliki kebebasan dan berada di bawah kontrol ketat penguasa.

    Pembuatan produk hukum dalam konfigurasi politik yang otoriter ini  bersifat sentralistik-dominatif artinya para penguasa eksekutiflah yang mengkreasi produk hukum tersebut tanpa melibatkan partisipasi masyarakat luas.  Muatan hukumnya sangat positivist-instrumentalistik, dan rincian isinya bersifat open interpretative. Hukum konservatif  acapkali bersifat tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok maupun individu-individu di dalam masyarakat.

    Adapun strategi pembangunan hukum responsif, ditandai dengan adanya partisipasi luas kelompok sosial atau individu-individu di dalam masyarakat. Produk hukum responsif atau populistik pembuatannya bersifat partisipatif  dan muatannya sangat aspiratif.  Produk hukum ini dikatakan aspiratif karena rakyat ikut serta dalam pembuatan kebijakan  (keputusan yang dibuat adalah manifestasi dari keinginan-keinginan masyarakat luas). Produk-produk hukum responsif  tidak menimbulkan multi tafsir karena ke-ambiguitasan-nya relatif sangat kecil. Hukum responsif lebih mencerminkan rasa keadilan dan tentunya lebih mampu memenuhi harapan mayarakat. Dalam proses pembuatannya memerlukan peranan besar dan partisipasi penuh pemikiran dari kelompok-kelompok sosial atau individu-individu dalam masyarakat.

    Konsep hukum responsif senantiasa terlahir dari kondisi konfigurasi politik yang demokratis. Kondisi inilah yang membuka ruang bagi partisipasi masyarakat  luas untuk terlibat secara menyeluruh dalam menentukan arah kebijakan negara yang berkaitan dengan persoalan hukumnya. Konfigurasi politik yang  demikian ini senantiasa memposisikan  pemerintah lebih sebagai organisasi yang melaksanakan kehendak dan amanat masyarakat. Suasana konfigurasi politik yang seperti ini menjadikan badan perwakilan rakyat dan partai politik berfungsi secara proporsional dalam pembuatan kebijakan negara yang berorientasai pada kepentingan dan keinginan publik. Sedangkan di sisi lain, pers dapat menjalankan fungsinya dengan bebas tanpa ancaman tindakan kriminalisasi  dari pemerintah.

    Kedua strategi pembangunan hukum tersebut memberi implikasi berbeda pada produk hukumnya. Strategi pembangunan hukum yang ortodoks bersifat positivistis-instrumental, yakni menjadi alat yang strategis bagi pelaksanaan ideologi dan program negara. Hukum yang terbentuk melalui strategi ini sebenarnya merupakan perwujudan nyata visi sosial para pemegang kekuasaan. Sedangkan strategi pembangunan hukum responsif, akan menghasilkan hukum yang bersifat responsif terhadap tuntutan-tuntutan berbagai kelompok sosial dan individu dalam masyarakat.

    Pengkualifikasian apakah suatu produk hukum responsif atau konservatif, maka indikator yang dipakai adalah proses pembuatan hukum, sifat fungsi hukum, dan kemungkinan penafsiran terhadap produk hukum tersebut. Produk hukum yang bersifat responsif, proses pembuatannya bersifat partisipatif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat melalui kelompok-kelompok sosial dan individu-individu  di dalam masyarakat. Adapun proses pembuatan hukum yang berkarakter ortodoks bersifat sentralistis dalam arti lebih dominannya  lembaga negara terutama pemegang kekuasaan eksekutif.

    Dilihat dari fungsinya maka hukum yang berkarakter responsif bersifat aspiratif. Artinya, memuat materi-materi yang secara umum sesuai dengan aspirasi atau kehendak masyarakat yang dilayaninya, sehingga produk hukum itu dapat dipandang sebagai kristalisasi dari kehendak masyarakat. Adapun hukum yang berkarakter ortodoks berifat positivistis-instrumentalis. Artinya, memuat materi yang lebih merefleksikan visi sosial dan politik pemegang kekuasaan atau memuat materi yang lebih merupakan alat untuk mewujudkan kehendak dan kepentingan program – program pemerintah.

    Secara garis besar setidak – tidaknya ada empat (4) hal yang menjadi dasar keberatan kaum pers terhadap RUU Penyiaran ini, yakni : (1) Adanya larangan bagi awak media untuk menayangkan hasil liputan investigasi karena hal tersebut bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang pada pokoknya tidak mengenal sensor dan pelarangan terhadap karya jurnalistik yang berkualitas; (2) RUU Penyiaran dianggap mengambil kewenangan penyelesaian sengketa dari Dewan Pers yang secara normatif telah diatur di Dewan Pers sebagaimana dituangkan dalam UU Pers; (3) Pelarangan penyiaran yang tidak sesuai dengan isi siaran sebagaimana terdapat dalam RUU a quo misalnya konten yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, dan sebagainya. Pelarangan ini dianggap mengangkangi kebebasan menyampaikan informasi pada masyarakat; (4) Pelarangan terkait konten dan/atau siaran yang bersifat subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara informasi digital, yang dianggap mengurangi kebebasan pers.