Nganjuk, KabarNganjuk.com- Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara anggota F HUKATAN KSBSI dengan PT Sukses Abadi Indonesia resmi berakhir damai setelah kedua belah pihak menandatangani Perjanjian Bersama.
Penyelesaian tersebut dilakukan melalui mediasi Disnaker Kabupaten Nganjuk dan disertai pemenuhan hak-hak pekerja sesuai anjuran mediator serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
DPC F HUKATAN KSBSI Kabupaten Nganjuk menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian perselisihan, khususnya kepada Mediator Disnaker Kabupaten Nganjuk, P. Deki, yang dinilai profesional dan mengedepankan musyawarah.
Apresiasi juga diberikan kepada manajemen PT Sukses Abadi Indonesia yang telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Ketua DPC F HUKATAN KSBSI Kabupaten Nganjuk Budi Santoso berharap penyelesaian ini menjadi contoh positif dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui dialog dan mediasi tanpa konflik berkepanjangan.
“Alhamdulillah, perselisihan PHK ini telah selesai dengan baik. Hak-hak anggota telah dipenuhi sesuai anjuran mediator Disnaker dan aturan yang berlaku. Semoga hubungan industrial ke depan semakin harmonis,” ujar Budi.
Dengan selesainya perselisihan tersebut, diharapkan sinergi antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah terus terjalin demi menciptakan iklim kerja yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Nganjuk.
( gik)