Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Kasus dugaan pembobolan bank pelat merah di Nganjuk yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) berinisial WDP dan DAW memasuki babak baru. Setelah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Kamis (21/5/2026), pihak kuasa hukum tersangka memastikan bahwa kliennya memilih kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

“Karena kebenarannya memang seperti itu. Artinya ada pengakuan daripada kedua belah pihak, yaitu suami-istri itu tadi, Kami menghormati proses hukum Kejari Nganjuk” ujar Anang Hartoyo, kuasa hukum tersangka via ponsel.

Aksi nekat pasutri yang menikah sejak tahun 2022 ini diduga telah berlangsung sekitar 6.bulan. Sang istri, yang diketahui bekerja sebagai teller di bank pelat merah tersebut, memanfaatkan posisinya untuk menguras dana bank tempatnya bekerja.

Berdasarkan hasil investigasi awal, uang hasil kejahatan tersebut diduga kuat mengalir untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup mewah.

Uang hasil pembobolan tersebut salah satunya diduga digunakan untuk membiayai bisnis dan membeli aset kendaraan.

“Saya pun sekarang masih koordinasi, itu benar (untuk pembelian mobil). Tapi untuk mengenai kebenarannya, saya belum detail banget untuk menanyakan kepada kedua tersangka,” jelas Anang mengenai peruntukan dana miliaran tersebut.

Terkait total kerugian negara yang ditimbulkan, kuasa hukum meluruskan simpang siur angka yang beredar di masyarakat.

Berdasarkan data kejaksaan, nominalnya menyentuh angka hampir dua miliar rupiah. Selain itu, ia memastikan aksi ini murni dilakukan atas inisiatif berdua.

“Sepanjang komunikasi tadi, kedua belah pihak, itu tidak ada yang memerintah. Kenapa kok dari suaminya juga ikut ditersangkakan? Ya karena di situ ada indikasi, ada dugaan bahwa suaminya di sini ikut andil dalam hal melaksanakan dugaan tindak pidana ini,” tambahnya.

Hingga saat ini, sang suami yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta di bidang rental mobil, bersama istrinya harus mendekam di balik jeruji besi.

Pihak kuasa hukum berencana akan melakukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut bersama kedua tersangka pada hari berikutnya guna mempersiapkan langkah pembelaan di persidangan.

Berita Terkait

Truk Parkir Liar di Exit Tol Nganjuk Masih Berulang, Polisi Tilang Sedikitnya 15 Kendaraan per Hari
Green Policing, Kapolres Nganjuk Bersama Masyarakat Tanam Pohon di Taman Pandan Wilis
Kapolres Nganjuk Tanamkan Disiplin dan Semangat Belajar kepada Siswa SDN Kedondong
Satresnarkoba Nganjuk Bongkar Dua Kasus Sabu, Barang Bukti 6,56 Gram Disita
Rsud Kertosono Sambut Kehadiran Dokter Spesialis Baru Dan Peringati Hari Santri Nasional 2026
Hari Santri Nasional 2026, Bupati Marhaen Ajak Santri Nganjuk Berinovasi Menuju Indonesia Emas
Pengacara Dampingi Lilik, Penjual Rempeyek yang Mengaku Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif di Nganjuk
Korban Dugaan Kredit Fiktif Mengadu ke Bupati Nganjuk, Berharap Ada Solusi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:58

Truk Parkir Liar di Exit Tol Nganjuk Masih Berulang, Polisi Tilang Sedikitnya 15 Kendaraan per Hari

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:40

Green Policing, Kapolres Nganjuk Bersama Masyarakat Tanam Pohon di Taman Pandan Wilis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:27

Kapolres Nganjuk Tanamkan Disiplin dan Semangat Belajar kepada Siswa SDN Kedondong

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:54

Satresnarkoba Nganjuk Bongkar Dua Kasus Sabu, Barang Bukti 6,56 Gram Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:17

Rsud Kertosono Sambut Kehadiran Dokter Spesialis Baru Dan Peringati Hari Santri Nasional 2026

Berita Terbaru