Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Kasus dugaan pembobolan bank pelat merah di Nganjuk yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) berinisial WDP dan DAW memasuki babak baru. Setelah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Kamis (21/5/2026), pihak kuasa hukum tersangka memastikan bahwa kliennya memilih kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

“Karena kebenarannya memang seperti itu. Artinya ada pengakuan daripada kedua belah pihak, yaitu suami-istri itu tadi, Kami menghormati proses hukum Kejari Nganjuk” ujar Anang Hartoyo, kuasa hukum tersangka via ponsel.

Aksi nekat pasutri yang menikah sejak tahun 2022 ini diduga telah berlangsung sekitar 6.bulan. Sang istri, yang diketahui bekerja sebagai teller di bank pelat merah tersebut, memanfaatkan posisinya untuk menguras dana bank tempatnya bekerja.

Berdasarkan hasil investigasi awal, uang hasil kejahatan tersebut diduga kuat mengalir untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup mewah.

Uang hasil pembobolan tersebut salah satunya diduga digunakan untuk membiayai bisnis dan membeli aset kendaraan.

“Saya pun sekarang masih koordinasi, itu benar (untuk pembelian mobil). Tapi untuk mengenai kebenarannya, saya belum detail banget untuk menanyakan kepada kedua tersangka,” jelas Anang mengenai peruntukan dana miliaran tersebut.

Terkait total kerugian negara yang ditimbulkan, kuasa hukum meluruskan simpang siur angka yang beredar di masyarakat.

Berdasarkan data kejaksaan, nominalnya menyentuh angka hampir dua miliar rupiah. Selain itu, ia memastikan aksi ini murni dilakukan atas inisiatif berdua.

“Sepanjang komunikasi tadi, kedua belah pihak, itu tidak ada yang memerintah. Kenapa kok dari suaminya juga ikut ditersangkakan? Ya karena di situ ada indikasi, ada dugaan bahwa suaminya di sini ikut andil dalam hal melaksanakan dugaan tindak pidana ini,” tambahnya.

Hingga saat ini, sang suami yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta di bidang rental mobil, bersama istrinya harus mendekam di balik jeruji besi.

Pihak kuasa hukum berencana akan melakukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut bersama kedua tersangka pada hari berikutnya guna mempersiapkan langkah pembelaan di persidangan.

Berita Terkait

PriaTertemper KA Kahuripan di Sukomoro Nganjuk, Perjalanan Kereta Sempat Tertahan
Polsek Nganjuk Kota Undang Tokoh dan Elemen Masyarakat untuk Koordinasi serta Silaturahmi
Sambut HUT RI ke-81, DPC APJI Nganjuk Gelar Pertemuan Rutin dan Sosialisasi Rekanan Usaha
Semarak HUT RI ke-81, DWP Sukomoro Gandeng Ketua DPC APJI Nganjuk Gelar Lomba Tumpeng Mini
Kapolres Nganjuk Ajak Mahasiswa Jaga Kondusifitas dan Utamakan Musyawarah
Polres Nganjuk Ungkap Pencurian Jagung Berulang, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Pererat Sinergitas, Kapolres Nganjuk Gandeng GP Ansor Redam Konflik Antarperguruan Silat
Bakar Sampah Ditinggal, Dapur dan Dua Kamar Rumah Warga Ploso Nganjuk Terbakar

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:09

PriaTertemper KA Kahuripan di Sukomoro Nganjuk, Perjalanan Kereta Sempat Tertahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:33

Polsek Nganjuk Kota Undang Tokoh dan Elemen Masyarakat untuk Koordinasi serta Silaturahmi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:07

Sambut HUT RI ke-81, DPC APJI Nganjuk Gelar Pertemuan Rutin dan Sosialisasi Rekanan Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:37

Semarak HUT RI ke-81, DWP Sukomoro Gandeng Ketua DPC APJI Nganjuk Gelar Lomba Tumpeng Mini

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:28

Kapolres Nganjuk Ajak Mahasiswa Jaga Kondusifitas dan Utamakan Musyawarah

Berita Terbaru