Operasi Polres Nganjuk: Dua Pengedar Pil Dobel L Berhasil Ditangkap

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa tim Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil menangkap dua tersangka terkait peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Dobel L, Kamis (24/10/2024). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Letjen Suprapto, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Dua tersangka yang ditangkap adalah AR (23), warga Jl. Letjen Suprapto, Jatirejo, Nganjuk, dan HJ (25). Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.249 butir Pil Dobel L, uang tunai Rp250.000, sebuah ponsel, dan kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan pil tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang masih peduli dengan memberikan informasi untuk memudahkan pengungkapan kasus ini. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras berbahaya seperti Pil Dobel L,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H.,, menambahkan, Dari pengakuan AR, pil ini diperoleh dari seorang pemasok asal Solo. Pihaknya juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar, memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang kini menjadi buronan (DPO).

“Kami pastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat, karena ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi generasi muda yang sering menjadi target obat-obatan berbahaya ini,”

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan standar keamanan, dapat dikenai ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara pemasok utama yang berinisial D masih dalam pengejaran.(acha)

Berita Terkait

Grand Opening Sridadi Bakery di Sukorejo, Hadirkan Varian Bakery dan Promo Menarik
Petani Lokal Gigit Jari, Kebutuhan Sayur Selada MBG Di Blitar Didatangkan Dari Propinsi Lain
Hadirkan Dua Dokter Spesialis Baru, RSUD Kertosono Siap Layani Masyarakat
Sepeda Motor Karyawan Konter Dicuri Orang Tak Dikenal Saat Parkir Di Gang
FK P4S Jatim Gelar Pertemuan Triwulan ke-27 di Nganjuk, Perkuat Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Nganjuk Sebagai Respon Dampak Dari Konflik Global ke Indonesia
Terapkan WFH, Kadisdik Nganjuk Berangkat Dinas dengan Sepeda Ontel
Radio Legendaris Wijang Songko Kediri Resmi Pamit, Tutup Siaran Mulai 1 April 2026

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 13:02

Grand Opening Sridadi Bakery di Sukorejo, Hadirkan Varian Bakery dan Promo Menarik

Sabtu, 4 April 2026 - 09:31

Petani Lokal Gigit Jari, Kebutuhan Sayur Selada MBG Di Blitar Didatangkan Dari Propinsi Lain

Jumat, 3 April 2026 - 13:00

Hadirkan Dua Dokter Spesialis Baru, RSUD Kertosono Siap Layani Masyarakat

Jumat, 3 April 2026 - 10:24

Sepeda Motor Karyawan Konter Dicuri Orang Tak Dikenal Saat Parkir Di Gang

Kamis, 2 April 2026 - 13:21

FK P4S Jatim Gelar Pertemuan Triwulan ke-27 di Nganjuk, Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru