KPU Kabupaten Nganjuk Himbau Caleg Terpilih Segera Serahkan Tanda Terima LHKPN

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kabupaten Nganjuk Himbau Caleg Terpilih Segera Serahkan Tanda Terima LHKPN

KPU Kabupaten Nganjuk Himbau Caleg Terpilih Segera Serahkan Tanda Terima LHKPN

KabarNganjuk.com –  Mengacu pada ketentuan Pasal 52 ayat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Calon Terpilih anggota DPR, DPR dan DPRD wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Terpilih Pemilu 2024, wajib menyampaikarn Tanda Terima Laporan kepada KPU Kabupaten Nganjuk.

“Sampai saat ini, dari 9 partai vang memperoleh kursi DPRD Kabupaten Nganjuk, baru dari Partai Nasdem, PDI Perjuangan dan Partai Golkar yang menyerahkan tanda terima kepada KPU Kabupaten Nganjuk,” ungkap Arfi Mustofa, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk.

“Informasi dari Pemerintah Provinsi, Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk akan dilaksanakan pada 30 Agustus 2024, dan kami dari KPU Kabupaten Nganjuk juga sudah berkirim surat kepada Partai Politik yang memperoleh kursi untuk menyampaikan kepada para calon terpilihnya untuk segera menyampaikan kepada KPU melalui Partai Pilitik masing-masing, dan batas waktu penyampaian tanda bukti laporan adalah 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan anggota DPRD, karena jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan KPU Kabupaten Nganjuk, maka kami tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyarmpaian nama calon terpilih” lanjutnya saat ditemui di KPU Kabupaten Nganjuk hari ini, (Jumat,2/8/2024).

KPU Kabupaten Nganjuk mengharapkan sebelum tanggal 8 Agustus 2024, seluruh calon terpilih dapat menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU Kabupaten Nganjuk melalui partai politik masing-masing supaya tidak ada anggota DPRD terpilih gagal dilantik gara-gara belum menyampaikan tanda terima LHKPN. (Rilis KPU Nganjuk).

Berita Terkait

PriaTertemper KA Kahuripan di Sukomoro Nganjuk, Perjalanan Kereta Sempat Tertahan
Polsek Nganjuk Kota Undang Tokoh dan Elemen Masyarakat untuk Koordinasi serta Silaturahmi
Sambut HUT RI ke-81, DPC APJI Nganjuk Gelar Pertemuan Rutin dan Sosialisasi Rekanan Usaha
Semarak HUT RI ke-81, DWP Sukomoro Gandeng Ketua DPC APJI Nganjuk Gelar Lomba Tumpeng Mini
Kapolres Nganjuk Ajak Mahasiswa Jaga Kondusifitas dan Utamakan Musyawarah
Polres Nganjuk Ungkap Pencurian Jagung Berulang, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Pererat Sinergitas, Kapolres Nganjuk Gandeng GP Ansor Redam Konflik Antarperguruan Silat
Bakar Sampah Ditinggal, Dapur dan Dua Kamar Rumah Warga Ploso Nganjuk Terbakar

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:09

PriaTertemper KA Kahuripan di Sukomoro Nganjuk, Perjalanan Kereta Sempat Tertahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:33

Polsek Nganjuk Kota Undang Tokoh dan Elemen Masyarakat untuk Koordinasi serta Silaturahmi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:07

Sambut HUT RI ke-81, DPC APJI Nganjuk Gelar Pertemuan Rutin dan Sosialisasi Rekanan Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:37

Semarak HUT RI ke-81, DWP Sukomoro Gandeng Ketua DPC APJI Nganjuk Gelar Lomba Tumpeng Mini

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:28

Kapolres Nganjuk Ajak Mahasiswa Jaga Kondusifitas dan Utamakan Musyawarah

Berita Terbaru