Pengedar Sabu di Ploso Diringkus, Polres Nganjuk Temukan 0,66 Gram Sabu

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar Sabu di Ploso Diringkus, Polres Nganjuk Temukan 0,66 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Ploso Diringkus, Polres Nganjuk Temukan 0,66 Gram Sabu

KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam keterangannya membenarkan bahwa petugasnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang pria inisial AR (36) yang diduga terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu, Kamis(01/8/2024).

AKBP Siswantoro mengungkapkan, penangkapan AR warga Dusun Jabung, Desa Sidorejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, dilakukan pada Selasa (30/7/2024) di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Dalam penagkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,66 gram.

“Sekecil apapun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk akan kami tindak tegas. Penangkapan AR ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk,” tegas AKBP Siswantoro.

AKBP Siswantoro juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu pengungkapan perkara ini dengan memberikan informasi melalui program Wayahe lapor Kapolres (WLK, WA: 081331342003).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., menyebut barang bukti berupa 0,66 gram sabu tersebut diperoleh AR dari seseorang yang mengaku bernama YD diduga warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.

“Saat ini pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas, kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.” ujar IPTU Heru.

IPTU Heru menambahkan, kepada terduga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun. (acha)

Berita Terkait

PriaTertemper KA Kahuripan di Sukomoro Nganjuk, Perjalanan Kereta Sempat Tertahan
Polsek Nganjuk Kota Undang Tokoh dan Elemen Masyarakat untuk Koordinasi serta Silaturahmi
Sambut HUT RI ke-81, DPC APJI Nganjuk Gelar Pertemuan Rutin dan Sosialisasi Rekanan Usaha
Semarak HUT RI ke-81, DWP Sukomoro Gandeng Ketua DPC APJI Nganjuk Gelar Lomba Tumpeng Mini
Kapolres Nganjuk Ajak Mahasiswa Jaga Kondusifitas dan Utamakan Musyawarah
Polres Nganjuk Ungkap Pencurian Jagung Berulang, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Pererat Sinergitas, Kapolres Nganjuk Gandeng GP Ansor Redam Konflik Antarperguruan Silat
Bakar Sampah Ditinggal, Dapur dan Dua Kamar Rumah Warga Ploso Nganjuk Terbakar

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:09

PriaTertemper KA Kahuripan di Sukomoro Nganjuk, Perjalanan Kereta Sempat Tertahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:33

Polsek Nganjuk Kota Undang Tokoh dan Elemen Masyarakat untuk Koordinasi serta Silaturahmi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:07

Sambut HUT RI ke-81, DPC APJI Nganjuk Gelar Pertemuan Rutin dan Sosialisasi Rekanan Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:37

Semarak HUT RI ke-81, DWP Sukomoro Gandeng Ketua DPC APJI Nganjuk Gelar Lomba Tumpeng Mini

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:28

Kapolres Nganjuk Ajak Mahasiswa Jaga Kondusifitas dan Utamakan Musyawarah

Berita Terbaru