Pemkab Nganjuk Dukung PKS Pidana Kerja Sosial untuk Penegakan Hukum Humanis

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Bupati Nganjuk, Kang Marhaen, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bersama Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk sebagai upaya penguatan penerapan restorative justice. Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, pada Senin (15/12/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Jawa Timur, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta para bupati dan wali kota se-Jawa Timur. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menegaskan komitmen bersama dalam mendukung pembaruan sistem pemidanaan yang lebih humanis.

Melalui kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diharapkan dapat berjalan secara efektif dan terintegrasi. Selain memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, penerapan pidana kerja sosial juga diharapkan mampu menjadi alternatif pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berorientasi pada kemanusiaan, serta sejalan dengan semangat restorative justice di Jawa Timur. (red)

Berita Terkait

“Rezeki Itu Tidak Pernah Tertukar”, Pesan Hangat Kang Marhaen Saat Salurkan Bantuan Pangan
Bupati Nganjuk Lantik Empat Pejabat JPTP, Minta Langsung Gaspol Layani Masyarakat
Temanten Baru Sonokebel Nganjuk Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembacokan
SINERGI RSUD KERTOSONO DAN PMI KABUPATEN NGANJUK BERHASIL JARING PULUHAN PENDONOR DARAH
Paripurna DPRD Nganjuk, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
12 Taruna dan 2 Taruni Akpol Tingkat III Resmi Jalani Latja di Polres Nganjuk, Kapolres: Tempaan Lapangan Bentuk Perwira Presisi
Pemkab Nganjuk Terapkan Parkir Nontunai QRIS, Simak Aturan dan Besaran Tarif Terbarunya
Jelang Boyong Kabupaten Nganjuk, Pusaka Kyai Tunggul Wulung dan Jurang Penatas Dijamas dan Dibedol

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:59

“Rezeki Itu Tidak Pernah Tertukar”, Pesan Hangat Kang Marhaen Saat Salurkan Bantuan Pangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:31

Bupati Nganjuk Lantik Empat Pejabat JPTP, Minta Langsung Gaspol Layani Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:14

Temanten Baru Sonokebel Nganjuk Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembacokan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:15

SINERGI RSUD KERTOSONO DAN PMI KABUPATEN NGANJUK BERHASIL JARING PULUHAN PENDONOR DARAH

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:59

Paripurna DPRD Nganjuk, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terbaru