Posbakumadin Nganjuk Perkuat Peran Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu Lewat Pengurus Baru

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com- Kanwil Kementerian Hukum Jatim dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kabupaten Nganjuk (Posbakumadin Nganjuk) telah melakukan penandatanganan Adendum perjanjian kerjasama dalam pemberian bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Perjanjian kerjasama ini ditandatangi oleh Ketua Kanwil Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto, A.K.S, SH.MH dan Ketua Posbakumadin Nganjuk, Advokat Anita Candra sari, SH.MH di ruangan Kanwil Kemenkum Jatim Surabaya , Rabu (19/11/25)

“MOU ini untuk memberikan bantuan pendampingan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu,” kata Ketua Posbakumadin Nganjuk Advokat Anita Candra sari,SH.MH

Dikatakan Anita, Pengurus Baru Posbakumadin Nganjuk yang diketuai oleh Anita Candra Sari,SH.MH, Prayogo laksono,SH.MH Sebagai wakil Ketua, Sukamto, SH Sebagai Sekretaris dan Sugeng Widodo sebagai Bendahara akan mengemban Amanah dalam rangka memberi bantuan hukum secara cuma- cuma kepada masyarakat pencari keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Jadi kepada masyarakat kabupaten Nganjuk jangan segan-segan untuk memanfaatkan posbakumadin tersebut dalam menghadapi permasalahan hukum,” silahkan datang ke kantor kami di Perum Puri kencana Taman Pintar Kelurahan Begadung Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk tukasnya

Sementara itu, ia mengatakan perjanjian ini merupakan implementasi UU NO 16 Tahun 2011 dan Perma no 1 tahun 2014 tanggal 9 Januari 2014. Pointnya dan Posbakumadin Nganjuk akan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Nganjuk, Lapas Nganjuk, Polres Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk,agar maksimal dalam memberi layanan kepada masyarakat kurang mampu di Nganjuk.

“Bagi masyarakat tidak mampu yang tersandung masalah hukum atau mencari keadilan, kami siap membantu”, kata Anita

Dijelaskan Anita, pemohon bantuan hukum adalah pencari keadilan yang terdiri dari orang perorangan yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimana diatur dalam lampiran PERMA no 1 tahun 2014.

Ia mengingatkan apabila ada masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dengan melengkapi beberapa persyaratan diantaranya surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa.

( red)

Berita Terkait

Peringatan Hari Jadi Nganjuk ke-1089 Diisi Tasyakuran dan Ziarah Kanjeng Djimat
Bupati Nganjuk Pimpin Upacara Hari Jadi ke-1089, Usung Tema “Harmoni Bumi Anjuk Ladang! Melesat dan Sejahtera”
Ketua DPRD Nganjuk Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi Nganjuk ke-1089, Dorong Sinergi dan Kebersamaan
Jalan Penghubung Antar Kecamatan Di Nganjuk Rusak Parah Meski Baru Dua Bulan
Pemkab Nganjuk Serahkan Kendaraan Operasional KDKMP ke 21 Desa/Kelurahan
Disaksikan Wamendikdasmen, Bupati Nganjuk Serahkan Satu Unit Ambulans ke Lazismu
Belasan Rumah di Nganjuk Rusak Diterjang Angin Kencang dan Hujan Deras
Patung Marsinah Yang Lama Digeletakkan Sembarangan, Tuai Kritik Serikat Buruh

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 14:46

Peringatan Hari Jadi Nganjuk ke-1089 Diisi Tasyakuran dan Ziarah Kanjeng Djimat

Jumat, 10 April 2026 - 11:38

Bupati Nganjuk Pimpin Upacara Hari Jadi ke-1089, Usung Tema “Harmoni Bumi Anjuk Ladang! Melesat dan Sejahtera”

Jumat, 10 April 2026 - 09:42

Ketua DPRD Nganjuk Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi Nganjuk ke-1089, Dorong Sinergi dan Kebersamaan

Kamis, 9 April 2026 - 16:31

Jalan Penghubung Antar Kecamatan Di Nganjuk Rusak Parah Meski Baru Dua Bulan

Selasa, 7 April 2026 - 13:57

Pemkab Nganjuk Serahkan Kendaraan Operasional KDKMP ke 21 Desa/Kelurahan

Berita Terbaru