Viral! Oknum HRD PT Sukses Abadi Indonesia Diduga Intimidasi Karyawan, Publik Geram

Nganjuk, JendelaDesa.com- Sebuah video berdurasi sekitar 15 detik yang diunggah oleh akun TikTok “DPC F HUKATAN KSBSI NGANJUK” viral dan menuai kecaman publik. Video tersebut menampilkan seorang pria yang diduga sebagai oknum HRD PT Sukses Abadi Indonesia (SAI) di Kecamatan Gondang, Nganjuk, sedang memarahi karyawan dengan kata-kata kasar yang dinilai merendahkan martabat pekerja.

Oknum yang terekam dalam video tersebut diketahui berinisial *IF*, dan hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi. Tindakan IF disebut-sebut sebagai bentuk intimidasi dan pelecehan verbal terhadap karyawan.

Bacaan Lainnya

Ketua salah satu serikat buruh di Nganjuk, *Budi Santoso*, mengutuk keras tindakan tersebut. Menurutnya, perilaku kasar dan arogan dari seorang pejabat perusahaan tidak hanya melanggar norma kesopanan, tetapi juga menciptakan iklim kerja yang tidak sehat.

“Tindakan seperti itu tidak bisa ditoleransi. Kami menuntut sanksi tegas terhadap yang bersangkutan, bahkan jika perlu diberhentikan dari jabatannya,”* tegas Budi.

Lebih lanjut, serikat buruh menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan bagi karyawan yang menjadi korban.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk, *Achmad Ulinuha*, yang mengecam keras tindakan IF. Ia menyebutnya sebagai bentuk kekerasan psikis di dunia kerja.

“Memaki karyawan di depan umum bukan hanya tidak beretika, tapi juga bisa berdampak serius secara psikologis bagi korban,”* kata Achmad dalam pesan WhatsApp, Rabu (4/6/2025).

Achmad menambahkan bahwa insiden ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap *Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin hak pekerja atas keselamatan, kesehatan, moral, dan kesusilaan kerja. Selain itu, ia juga merujuk pada **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja* yang menekankan pentingnya ruang kerja yang aman, baik secara fisik maupun mental.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Nganjuk, *Suwanto*, saat dimintai tanggapan mengaku tidak berwenang menangani kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa hal itu menjadi domain pengawas ketenagakerjaan.

Di sisi lain, IF selaku HRD PT SAI akhirnya memberikan tanggapan atas video yang telah beredar. Menurutnya, video tersebut telah dipotong dan tidak menggambarkan konteks sebenarnya.

“Saya hanya ingin memberi arahan karena banyak karyawan sudah berkumpul di gerbang sebelum waktu pulang yang seharusnya. Video itu tidak menunjukkan situasi secara utuh,”* jelas IF.

Ia juga mempertanyakan motif perekaman video tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Pak Kapolres dan Kapolsek, karena tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran privasi di lingkungan kerja, kata Ifang ( 5/6/2025).

Meski demikian, publik dan organisasi masyarakat sipil menilai bahwa tanggapan perusahaan sejauh ini masih belum memadai. Banyak pihak mendesak agar PT SAI segera memberikan klarifikasi resmi dan mengambil langkah korektif guna menjaga citra perusahaan serta hak-hak karyawan.

( gik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *