Sampai ke Pelosok Desa, Polres Nganjuk Mengedukasi Mayarakat Tentang Bahaya Judi Online

Selasa, 3 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com– Dalam upaya mencegah meluasnya praktik judi online (judol) yang semakin meresahkan, Polres Nganjuk melalui Bhabinkamtibmas aktif membagikan leaflet berisi imbauan kepada masyarakat hingga pelosok desa. Selasa(03/12/2024).

Langkah ini dilakukan untuk memberikan edukasi tentang bahaya judol serta dampaknya yang merugikan individu, keluarga, hingga masyarakat.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan sosial dan ekonomi seseorang.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa judi online adalah penyakit sosial yang merugikan banyak pihak. Polres Nganjuk akan terus aktif memberikan edukasi, sekaligus bertindak tegas terhadap pelaku dan penyedia layanan judi online,” ujar AKBP Siswantoro.

Beliau mengingatkan, menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (2), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.

“Polisi tidak hanya menargetkan pemain, tetapi juga penyedia layanan dan platform judol. Kami akan menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian, termasuk judi online. Kerja sama dengan instansi lain, seperti Kominfo, juga dilakukan untuk memblokir akses ke situs-situs ilegal ini,” tambah AKBP Siswantoro.

Di lapangan, Bhabinkamtibmas mendistribusikan leaflet yang memuat informasi tentang dampak negatif judol, seperti gangguan ekonomi, kriminalitas, dan rusaknya hubungan sosial. Mereka juga berdialog dengan warga untuk memperkuat pemahaman tentang bahaya judol dan cara melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi adanya praktik judi online maupun bentuk perjudian lainnya di lingkungannya. Peran masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan judi online ini,” tutup Kapolres.

Dengan aksi nyata ini, Polres Nganjuk berharap masyarakat dapat lebih waspada dan menjauhi aktivitas yang merugikan, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.(acha)

Berita Terkait

Kemarau Panjang Jadi Berkah, Petani Semangka di Nganjuk Raup Hasil Panen hingga 21 Ton per Hektare
Saiful Madi Pimpin KONI Nganjuk, Targetkan Tembus 20 Besar Porprov Jatim 2026
Puncak Hari Santri 2026 di Nganjuk Berlangsung Meriah, Peserta Berburu Hadiah Umrah
Tak Sekadar Rapat, Pemkab Nganjuk Dorong Eksekusi Nyata Pengentasan Kemiskinan
Kang Marhaen Paparkan Strategi Perlindungan Perempuan dan Anak di Hadapan KemenPPPA
Operasi Patuh Semeru 2026, Sejumlah Pengendara Terkena Tilang di Jalan A Yani Nganjuk
Pelatihan Digital Career Preparation Hari Ketiga, Pemkab Nganjuk Dorong Pemuda Tembus Pasar Kerja Global
Pemkab Nganjuk Rekonstruksi Jalan Pace–Gondang Sepanjang 495 Meter

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 07:57

Kemarau Panjang Jadi Berkah, Petani Semangka di Nganjuk Raup Hasil Panen hingga 21 Ton per Hektare

Selasa, 3 November 2026 - 07:44

Saiful Madi Pimpin KONI Nganjuk, Targetkan Tembus 20 Besar Porprov Jatim 2026

Senin, 2 November 2026 - 08:41

Puncak Hari Santri 2026 di Nganjuk Berlangsung Meriah, Peserta Berburu Hadiah Umrah

Senin, 2 November 2026 - 08:09

Tak Sekadar Rapat, Pemkab Nganjuk Dorong Eksekusi Nyata Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:12

Kang Marhaen Paparkan Strategi Perlindungan Perempuan dan Anak di Hadapan KemenPPPA

Berita Terbaru