Dari hasil pengukuran yang dilakukan BPN, ditemukan bahwa pada sisi selatan tanah milik Mohamad Sul’an terdapat kelebihan sebesar 2,90 meter. Rinciannya, kelebihan di sempadan sungai sebesar 2,20 meter dan bagian sungai sebesar 90 sentimeter. Sementara pada bagian tengah tanah, kelebihan mencapai 7 meter.
Namun, pengukuran di bagian utara tanah tersebut belum dapat dilakukan karena belum ada dasar yang memadai untuk pengukuran lebih lanjut.
Pihak desa berencana untuk berkoordinasi dengan pemilik tanah dan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, sebagai pihak yang terdampak dari adanya kelebihan tanah tersebut.
Sidiq Ardiyansyah, petugas ukur BPN Kabupaten Nganjuk, menjelaskan bahwa BPN hanya bertugas mengembalikan batas tanah sesuai data yang dimiliki, yaitu sertifikat nomor 364 tahun 1975. Untuk langkah selanjutnya, diserahkan kepada pemilik tanah dan pihak desa.
Sebagai penanda batas antara tanah dengan sempadan sungai, pihak desa yang disaksikan oleh Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam), perwakilan pemilik tanah, dan pemilik sawah di sekitar lokasi telah memasang patok batas tanah.
Kepala Desa Jampes, Rokim, menyatakan bahwa karena bangunan di atas tanah tersebut mengganggu proses normalisasi sungai, desa ingin mendapatkan kejelasan mengenai batas tanah dengan mendatangkan petugas pengukur dari BPN.