KPU Kabupaten Nganjuk Himbau Caleg Terpilih Segera Serahkan Tanda Terima LHKPN

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kabupaten Nganjuk Himbau Caleg Terpilih Segera Serahkan Tanda Terima LHKPN

KPU Kabupaten Nganjuk Himbau Caleg Terpilih Segera Serahkan Tanda Terima LHKPN

KabarNganjuk.com –  Mengacu pada ketentuan Pasal 52 ayat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Calon Terpilih anggota DPR, DPR dan DPRD wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Terpilih Pemilu 2024, wajib menyampaikarn Tanda Terima Laporan kepada KPU Kabupaten Nganjuk.

“Sampai saat ini, dari 9 partai vang memperoleh kursi DPRD Kabupaten Nganjuk, baru dari Partai Nasdem, PDI Perjuangan dan Partai Golkar yang menyerahkan tanda terima kepada KPU Kabupaten Nganjuk,” ungkap Arfi Mustofa, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk.

“Informasi dari Pemerintah Provinsi, Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk akan dilaksanakan pada 30 Agustus 2024, dan kami dari KPU Kabupaten Nganjuk juga sudah berkirim surat kepada Partai Politik yang memperoleh kursi untuk menyampaikan kepada para calon terpilihnya untuk segera menyampaikan kepada KPU melalui Partai Pilitik masing-masing, dan batas waktu penyampaian tanda bukti laporan adalah 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan anggota DPRD, karena jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan KPU Kabupaten Nganjuk, maka kami tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyarmpaian nama calon terpilih” lanjutnya saat ditemui di KPU Kabupaten Nganjuk hari ini, (Jumat,2/8/2024).

KPU Kabupaten Nganjuk mengharapkan sebelum tanggal 8 Agustus 2024, seluruh calon terpilih dapat menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU Kabupaten Nganjuk melalui partai politik masing-masing supaya tidak ada anggota DPRD terpilih gagal dilantik gara-gara belum menyampaikan tanda terima LHKPN. (Rilis KPU Nganjuk).

Berita Terkait

Pemkab Nganjuk Terapkan Parkir Nontunai QRIS, Simak Aturan dan Besaran Tarif Terbarunya
Jelang Boyong Kabupaten Nganjuk, Pusaka Kyai Tunggul Wulung dan Jurang Penatas Dijamas dan Dibedol
Sukses Pikat Menteri Pangan, Cetak Biru Pertanian Nganjuk, Kang Marhaen Kini Sasar Kolaborasi dengan TNI AL
Menilik Patok Pusat Nol Kilometer Nganjuk yang Luput dari Perhatian
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Nganjuk ‘Upgrade’ Amunisi Regulasi
Diduga Karburator Bocor Usai Isi BBM, Motor Bermuatan Rosok Ludes Terbakar di SPBU Pace Nganjuk
Sidak Pengolahan Bulu Unggas di Sukomoro, Komisi 3 DPRD Nganjuk Temukan Limbah Dibuang Langsung ke Sungai
Bus Tayo Pengangkut Puluhan Anak TK Terperosok di Tanjakan Jembatan Kuncir Ngetos

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 08:36

Pemkab Nganjuk Terapkan Parkir Nontunai QRIS, Simak Aturan dan Besaran Tarif Terbarunya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:38

Jelang Boyong Kabupaten Nganjuk, Pusaka Kyai Tunggul Wulung dan Jurang Penatas Dijamas dan Dibedol

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:43

Sukses Pikat Menteri Pangan, Cetak Biru Pertanian Nganjuk, Kang Marhaen Kini Sasar Kolaborasi dengan TNI AL

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:38

Menilik Patok Pusat Nol Kilometer Nganjuk yang Luput dari Perhatian

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:33

Diduga Karburator Bocor Usai Isi BBM, Motor Bermuatan Rosok Ludes Terbakar di SPBU Pace Nganjuk

Berita Terbaru