KPU Kabupaten Nganjuk Himbau Caleg Terpilih Segera Serahkan Tanda Terima LHKPN

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kabupaten Nganjuk Himbau Caleg Terpilih Segera Serahkan Tanda Terima LHKPN

KPU Kabupaten Nganjuk Himbau Caleg Terpilih Segera Serahkan Tanda Terima LHKPN

KabarNganjuk.com –  Mengacu pada ketentuan Pasal 52 ayat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Calon Terpilih anggota DPR, DPR dan DPRD wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Terpilih Pemilu 2024, wajib menyampaikarn Tanda Terima Laporan kepada KPU Kabupaten Nganjuk.

“Sampai saat ini, dari 9 partai vang memperoleh kursi DPRD Kabupaten Nganjuk, baru dari Partai Nasdem, PDI Perjuangan dan Partai Golkar yang menyerahkan tanda terima kepada KPU Kabupaten Nganjuk,” ungkap Arfi Mustofa, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk.

“Informasi dari Pemerintah Provinsi, Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk akan dilaksanakan pada 30 Agustus 2024, dan kami dari KPU Kabupaten Nganjuk juga sudah berkirim surat kepada Partai Politik yang memperoleh kursi untuk menyampaikan kepada para calon terpilihnya untuk segera menyampaikan kepada KPU melalui Partai Pilitik masing-masing, dan batas waktu penyampaian tanda bukti laporan adalah 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan anggota DPRD, karena jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan KPU Kabupaten Nganjuk, maka kami tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyarmpaian nama calon terpilih” lanjutnya saat ditemui di KPU Kabupaten Nganjuk hari ini, (Jumat,2/8/2024).

KPU Kabupaten Nganjuk mengharapkan sebelum tanggal 8 Agustus 2024, seluruh calon terpilih dapat menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU Kabupaten Nganjuk melalui partai politik masing-masing supaya tidak ada anggota DPRD terpilih gagal dilantik gara-gara belum menyampaikan tanda terima LHKPN. (Rilis KPU Nganjuk).

Berita Terkait

Diduga emosi Kasat Pol PP Nganjuk ngajak Jotosan warga Saat Menanyakan permohonan
Hidup Sebatang Kara di Usia Senja, Mbah Slamet Bertahan Dari Belas Kasihan Tetangga
Peringati Hari Santri dan World Rabies Day, Pemkab Nganjuk Gelar Pemeriksaan Hewan Gratis
Sekretaris BPD dan Tokoh Masyarakat Laporkan Kades ke Kejaksaan, Dugaan Korupsi Dana Desa
Tiga Kasus Sabu Dibongkar Beruntun, Polres Nganjuk Amankan Lima Orang
Menuju Transisi 2027, Siapa 6 Pejabat Nganjuk yang Paling Berpeluang Jadi Sekda Baru?
Kapolres Nganjuk Serahkan Penghargaan kepada 38 Personel Berprestasi di Hari Kesaktian Pancasila
Terekam CCTV Pencurian Gabah Warga di Nganjuk

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:50

Diduga emosi Kasat Pol PP Nganjuk ngajak Jotosan warga Saat Menanyakan permohonan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:33

Hidup Sebatang Kara di Usia Senja, Mbah Slamet Bertahan Dari Belas Kasihan Tetangga

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:35

Peringati Hari Santri dan World Rabies Day, Pemkab Nganjuk Gelar Pemeriksaan Hewan Gratis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:24

Sekretaris BPD dan Tokoh Masyarakat Laporkan Kades ke Kejaksaan, Dugaan Korupsi Dana Desa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:22

Tiga Kasus Sabu Dibongkar Beruntun, Polres Nganjuk Amankan Lima Orang

Berita Terbaru