Polres Nganjuk Amankan 10 Pemuda Terduga Pelaku Kasus Penganiayaan di Jembatan Kemaduh

Senin, 29 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Nganjuk Amankan 10 Pemuda Terduga Pelaku Kasus Penganiayaan di Jembatan Kemaduh

Polres Nganjuk Amankan 10 Pemuda Terduga Pelaku Kasus Penganiayaan di Jembatan Kemaduh

KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa satreskrim Polres Nganjuk telah menangkap 10 orang pemuda terduga pelaku penganiayaan di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, Minggu, (28/7/2024).

AKBP Siswantoro mengungkapkan, penangkapan 10 orang pemuda yang masih belia, usia antara 15 sampai dengan 20 tahun tersebut  berdasarkan laporan dari salah satu korban penganiayaan dan diperkuat dengan adanya bukti CCTV di sekitar TKP.

“Kami berterima kasih kepada warga masyarakat di sekitar TKP yang turut membantu mengungkap pelaku penganiayaan dengan memberikan informasi dan rekaman CCTV kepada pihak kepolisian. Bantuan dari masyarakat sangat berharga dalam proses penyelidikan ini,” ujar AKBP Siswantoro.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengatakan kejadian bermula dari bubaran acara Orkes di Desa Tanjung, Kecamatan Kertosono, Jum’at (26/7/2024) rombongan pemotor melakukan konvoi menuju berbagai titik di Kecamatan Kertosono dan Baron, mengakibatkan beberapa kejadian penganiayaan.

“Mereka melakukan konvoi dari wilayah Kertosono hingga Baron dan melakukan penganiayaan kepada beberapa orang di sepanjang jalur yang dilalui, korban dipilih secara acak dari pengguna jalan yang kebetulan lewat. Para pelaku juga merusak motor korban sehingga menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar,” ungkap AKP Julkifli Sinaga.

Para korban yang mengalami penganiayaan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berkat laporan cepat dari masyarakat dan bantuan rekaman CCTV, pihak Polres Nganjuk berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian.

“Saat ini terduga pelaku kami amankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka akan dikenakan pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkas AKP Julkifli Sinaga.(acha)

Berita Terkait

Diduga emosi Kasat Pol PP Nganjuk ngajak Jotosan warga Saat Menanyakan permohonan
Hidup Sebatang Kara di Usia Senja, Mbah Slamet Bertahan Dari Belas Kasihan Tetangga
Peringati Hari Santri dan World Rabies Day, Pemkab Nganjuk Gelar Pemeriksaan Hewan Gratis
Sekretaris BPD dan Tokoh Masyarakat Laporkan Kades ke Kejaksaan, Dugaan Korupsi Dana Desa
Tiga Kasus Sabu Dibongkar Beruntun, Polres Nganjuk Amankan Lima Orang
Menuju Transisi 2027, Siapa 6 Pejabat Nganjuk yang Paling Berpeluang Jadi Sekda Baru?
Kapolres Nganjuk Serahkan Penghargaan kepada 38 Personel Berprestasi di Hari Kesaktian Pancasila
Terekam CCTV Pencurian Gabah Warga di Nganjuk

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:50

Diduga emosi Kasat Pol PP Nganjuk ngajak Jotosan warga Saat Menanyakan permohonan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:33

Hidup Sebatang Kara di Usia Senja, Mbah Slamet Bertahan Dari Belas Kasihan Tetangga

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:35

Peringati Hari Santri dan World Rabies Day, Pemkab Nganjuk Gelar Pemeriksaan Hewan Gratis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:24

Sekretaris BPD dan Tokoh Masyarakat Laporkan Kades ke Kejaksaan, Dugaan Korupsi Dana Desa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:22

Tiga Kasus Sabu Dibongkar Beruntun, Polres Nganjuk Amankan Lima Orang

Berita Terbaru