Polres Nganjuk Amankan 10 Pemuda Terduga Pelaku Kasus Penganiayaan di Jembatan Kemaduh

Senin, 29 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Nganjuk Amankan 10 Pemuda Terduga Pelaku Kasus Penganiayaan di Jembatan Kemaduh

Polres Nganjuk Amankan 10 Pemuda Terduga Pelaku Kasus Penganiayaan di Jembatan Kemaduh

KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa satreskrim Polres Nganjuk telah menangkap 10 orang pemuda terduga pelaku penganiayaan di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, Minggu, (28/7/2024).

AKBP Siswantoro mengungkapkan, penangkapan 10 orang pemuda yang masih belia, usia antara 15 sampai dengan 20 tahun tersebut  berdasarkan laporan dari salah satu korban penganiayaan dan diperkuat dengan adanya bukti CCTV di sekitar TKP.

“Kami berterima kasih kepada warga masyarakat di sekitar TKP yang turut membantu mengungkap pelaku penganiayaan dengan memberikan informasi dan rekaman CCTV kepada pihak kepolisian. Bantuan dari masyarakat sangat berharga dalam proses penyelidikan ini,” ujar AKBP Siswantoro.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengatakan kejadian bermula dari bubaran acara Orkes di Desa Tanjung, Kecamatan Kertosono, Jum’at (26/7/2024) rombongan pemotor melakukan konvoi menuju berbagai titik di Kecamatan Kertosono dan Baron, mengakibatkan beberapa kejadian penganiayaan.

“Mereka melakukan konvoi dari wilayah Kertosono hingga Baron dan melakukan penganiayaan kepada beberapa orang di sepanjang jalur yang dilalui, korban dipilih secara acak dari pengguna jalan yang kebetulan lewat. Para pelaku juga merusak motor korban sehingga menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar,” ungkap AKP Julkifli Sinaga.

Para korban yang mengalami penganiayaan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berkat laporan cepat dari masyarakat dan bantuan rekaman CCTV, pihak Polres Nganjuk berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian.

“Saat ini terduga pelaku kami amankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka akan dikenakan pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkas AKP Julkifli Sinaga.(acha)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Resmi Buka Latja Siswa Bintara Brimob, Kapolres Tekankan Disiplin dan Humanisme
Ungkap Cepat Kasus Pengeroyokan, Sembilan Personel Polres Nganjuk Diganjar Penghargaan Kapolres
Turnamen Bulutangkis Piala Ketua DPRD Nganjuk Meriahkan Hari Jadi ke-1089
Dihadang Empat Pelaku Bersenjata Tajam, Korban Pilih Melawan
Untuk Eksistensi, PT Tunas Wijaya Mandiri Resmi Lakukan Perubahan Akta
IPSI Nganjuk Gelar Seleksi Kejurprov, Jaring Atlet Terbaik untuk Wakili Daerah
Hadiri Musancab di Nganjuk, Deni Wicaksono Tegaskan Keterwakilan Gen Z Dalam Struktur PAC
Sukses Gelar Musancab, Marhaen Djumadi Dorong Kembalikan Kursi Yang Hilang

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 09:02

Polres Nganjuk Resmi Buka Latja Siswa Bintara Brimob, Kapolres Tekankan Disiplin dan Humanisme

Selasa, 28 April 2026 - 08:54

Ungkap Cepat Kasus Pengeroyokan, Sembilan Personel Polres Nganjuk Diganjar Penghargaan Kapolres

Senin, 27 April 2026 - 12:52

Turnamen Bulutangkis Piala Ketua DPRD Nganjuk Meriahkan Hari Jadi ke-1089

Senin, 27 April 2026 - 11:42

Dihadang Empat Pelaku Bersenjata Tajam, Korban Pilih Melawan

Minggu, 26 April 2026 - 17:13

Untuk Eksistensi, PT Tunas Wijaya Mandiri Resmi Lakukan Perubahan Akta

Berita Terbaru