Membela Nasib Seorang Pegawai Negeri, Kemenangan Advokat Dwi Heri Mustika dalam Perkara Bank Titil di MA RI

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA SURABAYA, KabarNganjuk.com – Setelah berjuang selama kurang lebih 3 (tahun) lamanya untuk melawan putusan “Bank Titil” dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022, Tina Sudartini, mengaku sangat senang dan gembira.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) ini sujud syukur dan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dengan diputusnya perkara nomor 431 K/ Pdt/2024, tertanggal 20 Maret 2024.

Tina, panggilan akrab warga Karang Klumprik Selatan, RT 002/RW 008, Desa Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya ini mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Tim Kantor Hukum DWI HERI MUSTIKA & PARTNERS, yakni: Dwi Heri Mustika, S.H, Agoes Soeseno, S.H, M.H, Reny Kumalasari, S.H, dan Bravicha Bunga Vitriani, S.H atas dukungan dan jasa pembelaannya. “Saya pribadi dan sekeluarga mengucapkan terima kasih banyak kepada tim lawyer yang tergabung di Kantor Hukum DWI HERI MUSTIKA & PARTNERS yang selama ini dengan gigih serta sabar memperjuangkan hak-hak saya melawan ketidakadilan. Semula saya ragu atas tegaknya keadilan di Indonesia, tapi dengan selesainya perkara perdata saya ini dibantu Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Partners di MA telah membuktikan bahwa keadilan itu masih ada di bumi nusantara kita tercinta ini,” ungkap Tina dengan penuh haru.

Di tempat terpisah, Dwi Heri Mustika, S.H juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan MA RI. “Saya sangat puas sekali atas putusan MA RI yang di mana permohonan kasasi Inggrit Angraini Pontah dinyatakan kalah atau ditolak, sehingga Inggrit yang semula penggugat di PN Surabaya ini harus mengembalikan seluruh dokumen milik klien kami. Di dalam putusan MA itu juga menyebutkan bahwa klien kami kelebihan bayar Rp. 31.231.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah),” tegas Dwi, advokat kelahiran Surabaya ini.
“Kami sudah mendaftarkan permohonan penetapan eksekusi atas putusan pengadilan kepada Inggrit Angraini Pontah. Tinggal menunggu Aanmaning dari PN Surabaya,” tegas Dwi, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Media, Humas, dan Hubungan Luar Negeri di Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP PERADIN).

Perkara Dugaan Pengancaman & Pemerasan di Polrestabes Surabaya
Beredar informasi pasca turunnya putusan MA RI, Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, telah menggelar perkara atas dugaan pengancaman dan pemerasan berdasarkan laporan Tina Sudartini dengan nomor laporan: LP-B/360/IV/RES.1.19/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, tanggal 21 April 2021. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/2103/SP2HP/V/RES.1.19/2024/Satreskrim, tertanggal 08 Mei 2024, akan melakukan gelar perkara atas dugaan pengancaman dan pemerasan yang sudah naik tahap penyidikan terhadap terlapor Ys.
Sementara Kuasa Hukum Pemohon kasasi dari Inggrit Angraini Pontah, bernama Advokat Ferddy Hartono, S.H belum bisa dikonfirmasi, meski WhatsAppnya aktif. Bahkan Angraini Pontah sampai berita ini diturunkan juga belum memberikan keterangan atau statement.

Berita Terkait

Dari Polisi untuk Warga, Ribuan Zakat Fitra Polres Nganjuk Dikirim ke Pelosok Naik Motor Dinas
Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk: Resmikan Pimpinan Komisi I Sekaligus LKPJ 2025
Ratusan Miras Bersama 7 Orang Wanita Diamankan Petugas Satpol PP Pada Operasi Gabungan
Istirahat Gratis, WiFi Gratis, Bahkan Kursi Pijat Disediakan Polisi Jika Anda Mudik Lewat Nganjuk
Gelar Gerakan Pangan Murah, Bentuk Komitmen Polri Menjaga Stabilitas Harga Sembako
Silaturahmi Dan Buka Bersama Jurnalis Se Kabupaten Nganjuk bersama Bupati Marhaen Djumadi
Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Bahas Perubahan Susunan Keanggotaan AKD
Musrenbang RKPD 2027 Di Kabupaten Nganjuk, Tampung 3687 Usulan Dari Berbagai Bidang

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:12

Dari Polisi untuk Warga, Ribuan Zakat Fitra Polres Nganjuk Dikirim ke Pelosok Naik Motor Dinas

Senin, 16 Maret 2026 - 15:48

Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk: Resmikan Pimpinan Komisi I Sekaligus LKPJ 2025

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:20

Ratusan Miras Bersama 7 Orang Wanita Diamankan Petugas Satpol PP Pada Operasi Gabungan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:04

Istirahat Gratis, WiFi Gratis, Bahkan Kursi Pijat Disediakan Polisi Jika Anda Mudik Lewat Nganjuk

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:39

Gelar Gerakan Pangan Murah, Bentuk Komitmen Polri Menjaga Stabilitas Harga Sembako

Berita Terbaru