KOTA SURABAYA, KabarNganjuk.com – Pelaksanaan penetapan eksekusi perkara nomor 105/EKS/2023/PN. SBY tertanggal 31 Januari 2024 dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Rumah Toko (Ruko) di Jl. Darmo Permai Timur I, Surabaya berjalan lancar dan sukses, Selasa (07/05/2024). Hal ini tidak lepas dari penanganan Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Partners yang berkantor di Jl. Wonorejo No. 64 A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
“Kami selaku kuasa hukum pemohon mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat langsung dalam pengamanan pelaksanaan eksekusi, diantaranya: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polsek Sukomanunggal, Komando Garnisun Tetap (Gartap) III/Surabaya, Korem 084/Bhaskara Jaya, Koramil 0830/05 Tandes, Kelurahan Sonowijen dan Kecamatan Sukomanunggal, dan lain lain,” tegas Advokat Dwi Heri Mustika, S.H mewakili dua rekan advokat lainnya: Advokat I Komang Aries Dharmawan dan Advokat Efianto, S.H.
Dwi, panggilan akrab Advokat kelahiran Surabaya ini menjelaskan, bahwa kronologis perkara ini bermula dari pembelian yang sah dan beritikat baik Nina Winny Sudaryo, S.Sn dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya berkantor di Jl. Indrapura No.5, Krembangan Sel., Kec. Krembangan, Surabaya. Dimana Nina melalui tahapan lelang dinyatakan sebagai pemenang lelang dan membelinya dengan semua persyaratan yang sudah ditentukan. Kemudian dilakukan proses balik nama dari pemilik semula Artha Prajogo ke Nina Winny Sudaryo.
Buktinya, lanjut Dwi, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tidak menerima gugatan pihak Artha Prajogo melalui kuasa hukumnya. “Tertuang di dalam Putusan nomor 182/G/2023/PTUN.SBY, tertanggal 01 April 2024. Dimana salah satu amar putusan berbunyi: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima,” pungkas Advokat Dwi Heri Mustika, yang kini menjabat Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Peradin Jawa Timur (Jatim).