DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Paripurna, Ini Yang Dibahas

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kabupaten Nganjuk pada Rabu, (8/5/2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh wakil pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto, didampingi oleh Ulum Basthomi dan Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono.

Turut hadir dalam rapat tersebut Pj. Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, Forkopimda Kabupaten Nganjuk, OPD Kabupaten Nganjuk, dan Anggota DPRD Nganjuk.

Agenda rapat mencakup penyampaian Bapemperda DPRD Nganjuk terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nganjuk mengenai Pengelolaan Pasar Rakyat dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Bupati Nganjuk Terhadap Raperda Kabupaten Nganjuk mengenai Perusahaan Perseroan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Anjuk Ladang dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2045.

Sebelum rapat dimulai, salah satu anggota DPR Nganjuk, Mariyanto, menyampaikan usulannya bahwa tahun 2024 adalah tahun yang sangat strategis di mana kita banyak mempersiapkan RPJPD Kabupaten Nganjuk 2025-2045.

Kemudian, dalam sambutannya Pj. Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menyampaikan bahwa Kabupaten Nganjuk sudah mengantisipasi hal ini dan pada tanggal 20 Maret 2024 telah bersurat kepada KA SN mengenai persiapan pengisian jabatan, terutama jabatan strategis seperti Bappeda, BPKAD, maupun Bappenda. Karena Fungsi strategis ini harus segera kita antisipasi dan kita isi apabila terjadi kekosongan, misalnya karena pensiun.

Selanjutnya, dalam rapat paripurna tersebut, Pj. Bupati Sri Handoko Taruna menjelaskan bahwa Raperda tentang perusahaan perseroan BPR Anjuk Ladang ini perlu dilakukan karena menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023, tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dalam ketentuan pasal 314 huruf C, bahwa nomenklatur perkreditan harus diubah menjadi perekonomian.
Selain itu dalam rangka revisitalisasi peranan BPR sebagai penggerak perekonomian Masyarakat dan perbaikan tata kelola BPR,” Jelasnya.

Kemudian, terkait RPJPD Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2045, Pj Bupati menyoroti pentingnya penyusunan rencana pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

“RPJPD harus menjadi landasan kuat dalam mengarahkan pembangunan di Kabupaten Nganjuk menuju masa depan yang lebih baik bagi semua lapisan masyarakat,” Ungkapnya.

Selanjutnya, penyerahan Raperda dilakukan oleh Ketua DPRD Nganjuk kepada Pj. Bupati Nganjuk.

Saat diwawancarai di lokasi, Pj. Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, mengatakan bahwa revisi Perda BPR diperlukan karena amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang menuntut perubahan nomenklatur dari perkreditan menjadi perekonomian.

“Ini merupakan salah satu momen untuk melakukan revisi selain dari isu-isu lainnya, namun intinya adalah amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Sementara RPJPD 2025-2045 ini adalah amanat undang-undang yang harus kami jalankan sebagai titik tolak dalam pembangunan Kabupaten Nganjuk ke depan,” Ungkapnya.

Sementara itu, saat ditemui di lokasi, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, mengatakan bahwa, “Agenda hari ini adalah penyerahan Raperda, baik dari inisiatif DPRD maupun dari eksekutif, dengan jumlah 2 dari inisiatif DPRD dan 2 dari eksekutif. Karena nanti setelah ini kita akan memasuki tahap pembahasan yang, ditunggu saja pada tahapan berikutnya yang mana kita akan membentuk panitia khusus untuk membahas Perda yang sudah disampaikan, baik itu dari inisiatif maupun eksekutif,” Jelasnya

(Sov)

Berita Terkait

Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Polsek Bagor Selamatkan Bayi Korban Kecelakaan Bus di Nganjuk, Tuai Pujian Warganet
Sambut 120 Mahasiswa KKN UMSurabaya, Kang Marhaen Ajak Gali Potensi dan Bangun Desa di Nganjuk
Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut: Sekda Nganjuk Diperiksa 8 Jam di Kejari
Sekda Nganjuk Penuhi Panggilan Kejaksaan, Diduga Dimintai Keterangan Terkait Bendungan Margopatut
Adu Banteng Bus Sugeng Rahayu VS Truk Tronton Hingga Bus Masuk Sungai, Puluhan Penumpang Luka
81 Personel Polres Nganjuk Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas dalam Pengabdian
Polres Nganjuk Amankan Dua Pengedar Narkoba Antar Daerah, Sita Ratusan Ribu Pil Dobel L dan Sabu
Polres Nganjuk Bongkar Kasus Pengeroyokan, Curanmor hingga Jaringan Narkoba Lintas Daerah

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:59

Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Polsek Bagor Selamatkan Bayi Korban Kecelakaan Bus di Nganjuk, Tuai Pujian Warganet

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:36

Sambut 120 Mahasiswa KKN UMSurabaya, Kang Marhaen Ajak Gali Potensi dan Bangun Desa di Nganjuk

Senin, 6 Juli 2026 - 19:06

Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut: Sekda Nganjuk Diperiksa 8 Jam di Kejari

Senin, 6 Juli 2026 - 11:33

Sekda Nganjuk Penuhi Panggilan Kejaksaan, Diduga Dimintai Keterangan Terkait Bendungan Margopatut

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:56

Adu Banteng Bus Sugeng Rahayu VS Truk Tronton Hingga Bus Masuk Sungai, Puluhan Penumpang Luka

Berita Terbaru