Polres Malang Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan Diduga Dikendalikan Napi dari Lapas

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, KabarNganjuk.com – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Pabrik narkoba skala rumahan itu diduga berproduksi selama empat bulan yang diduga dikendalikan Napi dari Lapas.

Wakapolres Malang Komisari Polisi Imam Mustolih mengatakan, terungkapnya keberadaan pabrik tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka yang lebih dulu terciduk di wilayah kecamatan Turen, Kabupaten Malang saat gelaran Operasi Pekat Semeru 2024 menjelang hari raya Idul Fitri 2024.

Dari hasil pengembangan keterangan tersangka MZ (25) alias Pablo, tim Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang digunakan sebagai tempat produksi Narkotika jenis Sabu.

“Ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka inisial MZ l alias Pablo yang sudah diamankan, kemudian ditemukan lokasi rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi yang beralamat di tempat kejadian perkara ini,” kata Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di lokasi kejadian, Prigen, Pasuruan, Senin (22/4/2024).

Wakapolres Malang menambahkan, dalam penangkapan yang dilakukan oleh tim satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim pada Kamis (18/4/2024) lalu, petugas berhasil mengamankan dua tersangka pria berinisial NK (40), asal Kecamatan Sumobito, kabupaten Jombang, serta MS (37) yang merupakan warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, seorang wanita berinisial IW (29), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, juga harus berurusan dengan polisi karena terlibat aktif dalam proses pembuatan narkoba.

“Ada tiga orang tersangka yang secara paksa sudah bisa kita amankan dengan inisial yang sudah kita sebutkan yaitu NK, IW dan MS,” imbuhnya.

Belakangan diketahui, tersangka NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut. Sementara IW berperan sebagai pengendali dan membagi tugas kepada keduanya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti sejumlah 1.940 butir pil neo prolifed serta bahan-bahan kimia seperti alcohol, cairan HCL, methanol, aceton, hingga iodium.

Para tersangka berkomplot mengolah bahan-bahan itu untuk memproduksi narkoba atau kerap disebut prekusor.

“Prekusor artinya bahan baku yang ada di tabel 1 dan tabel 2 dalam undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” ungkap AKP Aditya.

Lebih jauh Kasatresnarkoba AKP Aditya menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Mereka belajar secara otodidak dalam proses pembuatan sabu.

Selama empat bulan terakhir, yakni Desember 2024, mereka berupaya memproduksi sabu dengan petunjuk seseorang yang saat ini masih buruan Polisi.

Diduga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut memberikan petunjuk untuk meracik sabu melalui jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Mereka diarahkan ototidak oleh tersangka lain yang diduga ada di lapas, masih kita dalami keterangan para tersangka,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka telah ditahan di rutan Polres Malang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)

Berita Terkait

Dari Polisi untuk Warga, Ribuan Zakat Fitra Polres Nganjuk Dikirim ke Pelosok Naik Motor Dinas
Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk: Resmikan Pimpinan Komisi I Sekaligus LKPJ 2025
Ratusan Miras Bersama 7 Orang Wanita Diamankan Petugas Satpol PP Pada Operasi Gabungan
Istirahat Gratis, WiFi Gratis, Bahkan Kursi Pijat Disediakan Polisi Jika Anda Mudik Lewat Nganjuk
Gelar Gerakan Pangan Murah, Bentuk Komitmen Polri Menjaga Stabilitas Harga Sembako
Silaturahmi Dan Buka Bersama Jurnalis Se Kabupaten Nganjuk bersama Bupati Marhaen Djumadi
Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Bahas Perubahan Susunan Keanggotaan AKD
Musrenbang RKPD 2027 Di Kabupaten Nganjuk, Tampung 3687 Usulan Dari Berbagai Bidang

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:12

Dari Polisi untuk Warga, Ribuan Zakat Fitra Polres Nganjuk Dikirim ke Pelosok Naik Motor Dinas

Senin, 16 Maret 2026 - 15:48

Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk: Resmikan Pimpinan Komisi I Sekaligus LKPJ 2025

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:20

Ratusan Miras Bersama 7 Orang Wanita Diamankan Petugas Satpol PP Pada Operasi Gabungan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:04

Istirahat Gratis, WiFi Gratis, Bahkan Kursi Pijat Disediakan Polisi Jika Anda Mudik Lewat Nganjuk

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:39

Gelar Gerakan Pangan Murah, Bentuk Komitmen Polri Menjaga Stabilitas Harga Sembako

Berita Terbaru