Diduga Ada Kecurangan, Saksi Capres Paslon 03 Menolak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi Kabupaten

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Hari kedua rekapitulasi suara hasil pemilu 2024 di KPUD Kabupaten Nganjuk membacakan hasil perolehan suara Capres, Caleg DPR RI, Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur, dan Caleg DPRD Kabupaten Nganjuk.

Dalam hasil rekapitulasi tersebut, saksi calon presiden 03, Ganjar Mahfud, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. Mereka menyatakan ada kecurangan dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024, khususnya pada pemilihan presiden.

Penolakan ini disampaikan setelah selesai rekapitulasi suara Capres. Namun, dua saksi lainnya, yaitu paslon 01 dan 02, tetap menandatangani hasil rekapitulasi suara dari 20 kecamatan di Nganjuk.

Hendriyono Catur Susanti, saksi calon presiden paslon 03, menegaskan bahwa mereka tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi suara di Nganjuk karena menemukan kecurangan dalam proses pemilu. Mereka juga akan mengumpulkan bukti-bukti untuk dikirim ke bagian hukum tim pemenangan Ganjar Mahfud di Jakarta untuk ditindaklanjuti

“Pemilu Pilpres 2024 ini terindikasi banyak hal kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang berindikasi timbulnya hasil-hasil yang tidak sesuai dengan yang diharapkan” ujarnya

Lebih lanjut, “artinya bahwa kami dari PDI Perjuangan yang mengusung Ganjar – Mahfud, dengan keberatan akan tidak menandatangani berita acara di KPU Kabupaten Nganjuk” pungkasnya

Saksi Calon Presiden 03 Menolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Pemilu di KPUD Kabupaten Nganjuk

Ketua KPUD Kabupaten Nganjuk, Pujiono, mengonfirmasi bahwa salah satu saksi dari calon presiden 03 menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi pemilu. Mereka mengklaim adanya kecurangan dalam proses tersebut.

“di hari kedua ini karena memang sudah total 20 kecamatan, untuk Presiden dan Wakil Preside ada keberatan saksi dari Paslon 03, yang menyatakan bahwa tidak mau menandatangani D Hasil Kabupaten dan merasa ada kecurangan di pemilu ini,“ ujar Pujiono

Lebih lanjut “jadi, tidak keberatan terhadap proses rekapitulasi termasuk terkait dengan angka-angka perolehan itu menyatakan sesuai, namun keberatan saksi dan kejadian khusus dia menyatakan itu” pungkasnya

Meskipun demikian, proses rekapitulasi tetap dilanjutkan hingga selesai.

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Nganjuk Resmikan Jalan di Lengkong dan Gondang, Perkuat Pemerataan Infrastruktur
Diduga Kurang Pengawasan, Truk Sampah DLH Nganjuk Dipakai untuk Boyongan
Derita Pasien BPJS PBI di Jombang: Tiga Bulan Menahan Sakit Tanpa Tindakan Medis
Sewa Pick Up Dua Hari, Mobil Tak Kembali, Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Perangkat Desa di Loceret Diduga Gadaikan BPKB Mobil Siaga, Nilainya Disebut Capai Rp65 Juta
Buka Festival Literasi Nganjuk 2026, Wabup Trihandy Ajak Masyarakat Kritis dan Lestarikan Sejarah Lokal
Diduga emosi Kasat Pol PP Nganjuk ngajak Jotosan warga Saat Menanyakan permohonan
Hidup Sebatang Kara di Usia Senja, Mbah Slamet Bertahan Dari Belas Kasihan Tetangga

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:00

Bupati dan Wabup Nganjuk Resmikan Jalan di Lengkong dan Gondang, Perkuat Pemerataan Infrastruktur

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:47

Diduga Kurang Pengawasan, Truk Sampah DLH Nganjuk Dipakai untuk Boyongan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:31

Derita Pasien BPJS PBI di Jombang: Tiga Bulan Menahan Sakit Tanpa Tindakan Medis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:01

Sewa Pick Up Dua Hari, Mobil Tak Kembali, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:03

Perangkat Desa di Loceret Diduga Gadaikan BPKB Mobil Siaga, Nilainya Disebut Capai Rp65 Juta

Berita Terbaru