REJOSO, KabarNganjuk.com – Terkait pelaporan 3 Orang warga Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yang merasa dirugikan oleh AR terkait pengurusan sertifikat milik mereka, ini hasil konfirmasi terhadap AR/Aries Tri Rahendra, dirinya mengatakan bahwa sertifikat dari ketiga warganya memang belum diambil dan AR sudah memberitahukan lewat perangkat desa beberapa waktu lampau, untuk memberitahukan mereka (Lahuri, Sarmadi dan Wajito) bahwa sertifikat yang diurus AR sudah jadi dan bisa diambil, namun demikian mereka tidak kunjung datang mengambil, kata Aries sembari menunjukkan sertifikat yang ada di mejanya di kediamannya.
Lebih lanjut Aries menambahkan, Seritifikat hak milik Sarmadi ada 7 bidang, sudah jadi 6 bidang, kemudian diambil yang bersangkutan sebanyak empat bidang, “Dua bidang belum diambil, ini serifikatnya, satu bidang lagi masih belum kelar/ proses di BPN dan akan segera jadi” Ujar Aries. Sedangkan sertifikat hak milik Sdr. Lahuri sejumlah 7 bidang, satu bidang sudah diambil dan enam bidang sudah jadi tidak kunjung diambil, terkait dengan pengurusan sertifikat hak milik punya Sdr.Wajito yang mengurus Hibah dari Ibu kandungnya untuk dipecah juga telah diambil oleh Sdr. Wajito karena hibah dari Ibunya tersebut dibatalkan sehingga tidak ada proses yang harus saya tindak lanjuti.
Perlu diketahui Aries menunjukkan data pengambilan sertifikat yang sudah dia urus dari Tahun 2020-Sekarang, sejumlah 150 bidang dengan bervariasi mulai dari pecah waris, hibah, dan lainnya semua tercatat dan dibukukan secara rapi lengkap dengan tanda tangan penerima/pengambil sertifikat berikut tanggal pengambilan.
(Salsha)