HP dan Uang Tunai 6,6 Juta Raib di Masjid Nurul Huda Tanjunganom, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Nganjuk

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Minggu 21/5/2023, Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana, S.I.K., M.H. membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang perempuan inisial R N (37) warga  Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

AKP Fatah mengungkapkan R N (37) diduga sebagai pelaku pencurian 1 unit HP dan uang tunai 6,6 juta rupiah  milik Khoirudin, Alamat Kelurahan Warujayeng, Kecamatan  Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Bacaan Lainnya

“Kami menerima laporan dari korban pada Kamis, (20/4/2023) selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat ditangkap pada hari Jum at, (19/5/2023),” kata AKP Fatah.

Masih menurut AKP Fatah, R N (37) ditangkap di kamar kosnya di Mojoagung Kabupaten Jombang, dan saat digeledah kedapatan barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo milik korban.

Saat ini pelaku dan barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk, kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (acha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *