Deklarasi Damai Pemilihan Kades Membawa Demokrasi Sehat

Minggu, 16 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, HarianForum.com- Sebanyak 32 calon Kepala Desa, telah melakukan Pernyataan Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa Serentak di kabupaten Nganjuk Tahun 2023, yang bertempat di Pendopo KRT Sosro Koesoemo Pemerintahan Daerah Kabupaten Nganjuk ( Sabtu, 15/04/2023).

Sebanyak 32 calon Kepala Desa ( Kades) di 13 Desa dan di 8 Kecamatan Kabupaten Nganjuk, melaksanakan Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa ( Kades) tahap 1 Tahun 2023, yang dihadiri Staf Ahli Pemerintahan Eko Sutrisno, Asisten Ekbang Yudi Ernanto, Kadis PMD Puguh Harnoto, beserta Camat, Kapolsek, Danramil daerah pemilihan, dan segenap Panita juga semua calon Kepala Desa di 8 Kecamatan.

Dalam sambutanya, Eko Sutrisno selaku Staf Ahli Pemerintahan, yang dalam hal ini mewakili Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, menyampaikan bahwa, Deklarasi ini bukan main – main dan disaksikan oleh semua yang hadir juga Tuhan Yang Maha Esa ” ucapnya.

” Ini dalam masa jabatan 6 Tahun, dan proses ini tetap berjalan, yang artinya, kalau sekarang berjalan baik, maka kedepannya juga akan tetap berjalan dengan baik ” harapnya.

Pada kesempatan itu Puguh Harnoto menambahkan selaku Kepala Dinas PMD bahwa hari ini adalah melaksanakan serangkaian kegiatan dari proses pemilihan Kepala Desa, dan pada hari ini dilaksanakan Deklarasi Damai kepada seluruh calon yang akan melaksanakan laga pertarungan Pilkades pada Tanggal 27 April 2023 ” ujarnya.

” Ini diikuti 32 calon Kades yang tersebar di 13 Desa di 8 Kecamatan, kegiatan ini tadi sudah berjalan dengan baik, dan Deklarasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen calon Kades untuk melakukan Demokrasi yang sehat di masing – masing Desa ” harap Puguh Harnoto.

Lebih lanjut dikatakan Puguh Harnoto, bahwa ini adalah melaksanakan kompetisi, dan rata – rata calon sudah bertarung sebelumnya, jadi ini adalah siklus yang terjadi di Kepala Desa sesuai Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, bahwa masing – masing Kepala Desa adalah 6 Tahun, sehingga dengan adanya deklarasi ini, adalah bagian dari bentuk kontrol pada para calon, agar membawa demokrasi yang sehat di masing – masing Desa ” pungkasnya.

Berita Terkait

PriaTertemper KA Kahuripan di Sukomoro Nganjuk, Perjalanan Kereta Sempat Tertahan
Polsek Nganjuk Kota Undang Tokoh dan Elemen Masyarakat untuk Koordinasi serta Silaturahmi
Sambut HUT RI ke-81, DPC APJI Nganjuk Gelar Pertemuan Rutin dan Sosialisasi Rekanan Usaha
Semarak HUT RI ke-81, DWP Sukomoro Gandeng Ketua DPC APJI Nganjuk Gelar Lomba Tumpeng Mini
Kapolres Nganjuk Ajak Mahasiswa Jaga Kondusifitas dan Utamakan Musyawarah
Polres Nganjuk Ungkap Pencurian Jagung Berulang, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Pererat Sinergitas, Kapolres Nganjuk Gandeng GP Ansor Redam Konflik Antarperguruan Silat
Bakar Sampah Ditinggal, Dapur dan Dua Kamar Rumah Warga Ploso Nganjuk Terbakar

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:09

PriaTertemper KA Kahuripan di Sukomoro Nganjuk, Perjalanan Kereta Sempat Tertahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:33

Polsek Nganjuk Kota Undang Tokoh dan Elemen Masyarakat untuk Koordinasi serta Silaturahmi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:07

Sambut HUT RI ke-81, DPC APJI Nganjuk Gelar Pertemuan Rutin dan Sosialisasi Rekanan Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:37

Semarak HUT RI ke-81, DWP Sukomoro Gandeng Ketua DPC APJI Nganjuk Gelar Lomba Tumpeng Mini

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:28

Kapolres Nganjuk Ajak Mahasiswa Jaga Kondusifitas dan Utamakan Musyawarah

Berita Terbaru