DPRD Nganjuk Gelar Rapat Paripurna Pengangkatan & Pengesahan Wabup Menjadi Bupati

KabarNganjuk.com– Dalam rangka Pengesahan dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD kabupaten Nganjuk tentang Usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Nganjuk menjadi Bupati Nganjuk sisa masa jabatan Tahun 2018-2023 dan Usulan pemberhentian DR. Drs. H. Marhaen Djumadi, SE. SH. MM. MBA. sebagai Wakil Bupati Nganjuk masa Jabatan Tahun 2018, DPRD menggelar Rapat Paripurnadi gedung DPRD Nganjuk, Jumat (10/03/2023).

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono ini, dihadiri Forkopimda, Anggota DPRD, dan OPD se Kabupaten Nganjuk.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk mengatakan, bahwa dalam pengesahan dan penetapan tersebut membutuhkan waktu, “Kita tau surat turun dari Kemendagri tanggal 07 Maret, dari tanggal 07 kemarin keputusan dari MK dulu tanggal 06 kemudian diajukan Gubernur Pusat 9 dan 7 Maret, harapan kami ini semua sudah tanda tangan pimpinan hari ini bisa langsung dikirim ke Gubernur dan harapannya secepatnya ada persetujuan dari dalam negeri dan nanti ada pelantikan,” ungkapnya.

“Dalam proses pengajuan, alhmdlulilha berjalan lancarPelantikan secara teknis di Nganjuk.
tidak ada penolakan. Sementara yang kemarin ini, pemberhentian tetap ya hari ini setelah ikrar, ini pemberhentian tetap Novi Rahaman Hidayat, yang kedua pengusulan Plt. Bupati atau Wakil Bupati menjadi Bupati, yang ketiga pemberhentian Wakil Bupati,” pungkas Tatit.

Sementara Plt Bupati Marhaen djumadi yang memiliki sisa waktu jabatan setengah tahun mempunyai program prioritas yang difokuskan yaitu pertanian agropolitan, yang harus kita dorong dalam sisa waktu 6 bulan itu.

“Infrakstruktur hitungan saya kurang lebih 7% harus kita dorong bersama-sama. Termasuk kita berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dalam rangka membantu pembangunan nganjuk lewat DAK lewat BK Provinsi termasuk optimalisasi APBD di Kabupeten Nganjuk,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *