Sidang Tipikor, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 6 Orang Saksi terkait Kasus Kades Kemaduh

KabarNganjuk.com- Selasa, 13 Desember 2022 telah dilaksanakan Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi secara daring (online) terkait Aset Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016 – 2018 oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yaitu Andie Wicaksono, SH, MH., dan Sri Hani Susilo, SH., Persidangan dilaksanakan pukul 20.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan terdakwa AGUNG SUPRIADI (Mantan Kepala Desa Kemaduh) mengikuti persidangan dari Rutan Klas IIB Nganjuk.

Dalam perkara ini terdakwa didakwa melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun agenda persidangan tersebut adalah Pemeriksaan Saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi sebanyak 6 (enam) orang, yaitu para perangkat Desa Kemaduh diantaranya Sekretaris Desa, Bendahara, Pelaksana Kegiatan dan Operator Silokdes Desa Kemaduh.

Setelah disumpah, para saksi memberikan keterangan untuk menjawab pertanyaan dari Tim Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa maupun Majelis Hakim. Selanjutnya sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim (TONGANI, S.H., M.H.), sidang akan dilanjutkan pada tanggal 20 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Persidangan dihadiri oleh para pengunjung kurang lebih 20 (dua puluh) orang dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim sedangkan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum BAMBANG SUKOCO, SH., M.Hum, dkk.

(Hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *