Sidang Tipikor, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 6 Orang Saksi terkait Kasus Kades Kemaduh

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com- Selasa, 13 Desember 2022 telah dilaksanakan Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi secara daring (online) terkait Aset Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016 – 2018 oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yaitu Andie Wicaksono, SH, MH., dan Sri Hani Susilo, SH., Persidangan dilaksanakan pukul 20.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan terdakwa AGUNG SUPRIADI (Mantan Kepala Desa Kemaduh) mengikuti persidangan dari Rutan Klas IIB Nganjuk.

Dalam perkara ini terdakwa didakwa melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun agenda persidangan tersebut adalah Pemeriksaan Saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi sebanyak 6 (enam) orang, yaitu para perangkat Desa Kemaduh diantaranya Sekretaris Desa, Bendahara, Pelaksana Kegiatan dan Operator Silokdes Desa Kemaduh.

Setelah disumpah, para saksi memberikan keterangan untuk menjawab pertanyaan dari Tim Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa maupun Majelis Hakim. Selanjutnya sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim (TONGANI, S.H., M.H.), sidang akan dilanjutkan pada tanggal 20 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Persidangan dihadiri oleh para pengunjung kurang lebih 20 (dua puluh) orang dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim sedangkan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum BAMBANG SUKOCO, SH., M.Hum, dkk.

(Hms)

Berita Terkait

Pengacara Dampingi Lilik, Penjual Rempeyek yang Mengaku Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif di Nganjuk
Korban Dugaan Kredit Fiktif Mengadu ke Bupati Nganjuk, Berharap Ada Solusi
HUT ke-75 Humas Polri, Polres Nganjuk Gelar Donor Darah dengan Target 50 Kantong
Polres Nganjuk Sita 1.589 Pil Dobel L, Dua Pria Diamankan
Pinjaman Rp690 Juta Atas Nama Suami yang Telah Meninggal, Warga Nganjuk Pertanyakan Kredit BRI
Diduga Berawal dari Bakar Sampah, Kebakaran Hanguskan Garasi di Tanjunganom
JPU Tolak Seluruh Dalil Pledoi Terdakwa Kasus Sukorejo Loceret
Polda Jatim Evaluasi Kawasan Tertib Lalu Lintas di Nganjuk, Kepatuhan Pengendara Jadi Perhatian

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:57

Pengacara Dampingi Lilik, Penjual Rempeyek yang Mengaku Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif di Nganjuk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10

Korban Dugaan Kredit Fiktif Mengadu ke Bupati Nganjuk, Berharap Ada Solusi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:10

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Nganjuk Gelar Donor Darah dengan Target 50 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:26

Polres Nganjuk Sita 1.589 Pil Dobel L, Dua Pria Diamankan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:03

Pinjaman Rp690 Juta Atas Nama Suami yang Telah Meninggal, Warga Nganjuk Pertanyakan Kredit BRI

Berita Terbaru