KabarNganjuk.com- Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Pengganti Antar Waktu masa jabatan 2019-2024, Jum’at (16/09/2022).
Dipimpin dan Dibuka oleh Raditya Haria Yuangga, Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh PLT Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Forkopimda Kabupaten Nganjuk, serta Perwakilan OPD Kabupaten Nganjuk.
Peresmian, pemberhentian, dan penganggakatan Pengganti Antar Waktu ini berdasarkan SK Gubernur Nomor 171.411/911/011.2/2022.
Afif Singgih Nurhasan resmi diangkat menjadi anggota DPRD pengganti antar waktu masa bakti 2019-2024, menggantikan saudara Hendry Novryandie yang telah meninggalkan tugas sebagai anggota legislatif dari Partai Hanura. Setelah mengucapkan sumpah janji jabatan, yang didampingi rohaniwan dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono.
Usai memimpin sumpah janji jabatan, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan dalam sambutannya, bahwa PAW kali ini adalah PAW ke lima selama kurun waktu 3 tahun, semoga PAW ini menjadi PAW terakhir, dan mudah – mudahan yang bersangkutan bisa segera menyesuaikan diri.
Sementara itu Raditya Haria Yuangga Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Nganjuk mengatakan bahwa kegiatan PAW ini dilakukan karena penyegaran partai, dan itu merupakan keputusan dari pimpinan pusat partai.
“Memang beliaunya sudah tidak aktif lagi, dan pindah domisili di luar jawa, maka dengan itu beliau sadar dan berbesar hati untuk mengundurkan diri,” katanya.
Afif Singgih Nurhasan kepada media mengatakan, bahwa dirinya siap menyesuaikan diri, ditaruh di komisi satu bidang pemerintahan, sambil menunggu ketetapan dirinya harus bergaul dulu di semua komisi untuk belajar.
(Tim)