Satresnarkoba Situbondo Tangkap Pengedar Okerbaya

Senin, 20 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo,KabarNganjuk.com- Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menangkap seorang laki – laki berinisial JB (28) yang diduga pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex atau Trihexyphenidyl.

Ia diamankan Polisi di sebuah Gardu masuk wilayah Kampung Pesisir Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo pada hari Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 20.00 Wib.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita 1.250 butir Pil Trex atau Trihexyphenidyl dari tersangka JB (28)

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan Tim Opsnal Satresnarkoba sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Trex diwilayah Suboh.

“Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka JB yang kedapatan membawa 100 butir Pil Trex yang diduga akan dijual,”ujar AKP Muhammad Luthfi, Senin (20/11/2023).

Kemudian, setelah JB ditangkap dilanjutkan proses penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti Pil Trex lainnya total 1.250 butir Pil Trex terdiri dari 21 bungkus plastic klip masing-masing berisi 50 butir, 4 plastik klip masing-masing berisi 50 butir, uang tunai Rp. 170.000 dan 1 buah Handphone.

“Kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka dan menyita 1.250 butir Pil Trex” jelas Kasat Resnarkoba AKP M. Luthfi,

Tim Opsnal Satresnarkoba seketika itu langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Situbondo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam proses penyidikan tersangka dipersangkakan pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara“ pungkas AKP M. Luthfi.
( hms)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Bekuk Dua Pengedar Sabu di Ngronggot
Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Sawahan Nganjuk
KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Pace Nganjuk
Sidak Wisata Watu Lawang, Komisi III DPRD Nganjuk Soroti Kelengkapan Izin Lingkungan
Gantikan Pohon yang Berkurang di Obyek Wisata Watu Lawang, Pengelola Tanam Kembali Pohon
Korban Dugaan Penipuan di Nganjuk Capai 68 Orang, Kerugian Ditaksir Rp11,7 Miliar
Janjikan Keuntungan dari Sertifikat, Pria di Sawahan Nganjuk Diduga Rugikan Warga Rp1 Miliar
Perkuat Tata Kelola Dekranas dan PKK, Nganjuk Hadiri Rakor Regional di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 09:51

Polres Nganjuk Bekuk Dua Pengedar Sabu di Ngronggot

Sabtu, 26 September 2026 - 09:32

Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Sawahan Nganjuk

Kamis, 24 September 2026 - 15:05

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Pace Nganjuk

Kamis, 24 September 2026 - 10:21

Sidak Wisata Watu Lawang, Komisi III DPRD Nganjuk Soroti Kelengkapan Izin Lingkungan

Kamis, 24 September 2026 - 09:18

Korban Dugaan Penipuan di Nganjuk Capai 68 Orang, Kerugian Ditaksir Rp11,7 Miliar

Berita Terbaru

Berita

Polres Nganjuk Bekuk Dua Pengedar Sabu di Ngronggot

Sabtu, 26 Sep 2026 - 09:51

Berita

Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Sawahan Nganjuk

Sabtu, 26 Sep 2026 - 09:32

Berita

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Pace Nganjuk

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:05