Dr. Wahju Prijo Djatmiko : Menyoal Caleg Dari ASN

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar.Nganjuk.com-Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., G.Dipl.IfSc., S.S. (lahir di Kediri, 3 Februari 1962) adalah pengacara Indonesia yang berfokus dalam bidang hukum : Memasuki akhir tahun 2023, pembicaraan mengenai caleg semakin ramai di masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Nganjuk. Pesta demokrasi kali ini melibatkan banyak pihak dalam struktur masyarakat. Partisipasi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif  tidak hanya diikuti oleh masyarakat yang tergabung dalam partai politik, namun juga menjadi sebuah trend tersendiri di lingkup Aparatur Sipil Negara  (ASN).

Kepastian hukum terkait diperbolehkan atau tidaknya seorang ASN mencalonkan diri sebagai anggota legislatif masih menjadi sebuah perdebatan di masyarakat luas. Pada faktanya masih banyak masyarakat yang belum memahami mengenai norma hukum yang dijadikan sebagai dasar pencalonan ASN sebagai anggota legislatif. Disamping itu, tumpang tindih aturan perundang-undangan terkait pencalonan ASN menjadi anggota legislatif juga menjadi hambatan tersendiri.

Adapun norma-norma hukum yang tidak memperbolehkan seorang ASN menjadi anggota legislatif, diantaranya adalah ketentuan dalam Pasal 123 Ayat (3) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang pada intinya menyatakan bahwa, pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi ketua, wakil ketua, dan anggota DPR wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon. Berkaitan norma Pasal 123 Ayat (3) UU ASN tersebut telah diajukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) dan diputus dengan Putusan No. 41/PUU-XII/2014 yang pada intinya menyatakan bahwa pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden serta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dengan adanya putusan tersebut, maka ketentuan yang terdapat dalam Pasal 123 Ayat (3) UU ASN dapat dikesampingkan.

Anehnya terdapat peraturan perundang- undangan yang lebih baru yang mengatur perihal ASN dalam pencalonanya sebagai anggota legislatif yakni, Pasal 240 huruf k UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang menyatakan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi persyaratan untuk mengundurkan diri sebagai ASN, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Dalam hal terdapat pembaharuan peraturan perundang-undangan maka berlaku asas hukum lex posterior derogate legi priori (peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama), sehingga hasil uji materiil terhadap UU ASN tidak dapat berlaku lagi. Selain itu, ada aturan pelaksanaan dari UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 11 Ayat (1) huruf k Peraturan Komisi Pemilu No . 10 Tahun 2023 yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari UU Pemilu, yang menegaskan bahwa calon legislatif merupakan WNI dan harus memenuhi persyaratan antara lain, mengundurkan diri sebagai ASN. Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis (peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum), dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang ASN yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif wajib mengundurkan diri sebagai anggota ASN. (red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Hearing Deadlock, Kabar Pasti Kondang Laporkan Cabdindik ke Kejaksaan
Pencurian Motor di Nganjuk Terekam CCTV, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Tuban
Panen Raya Pestani Nyawiji Nganjuk, Petrokimia Gresik Sukses Tingkatkan Produksi Bawang Merah 12 Persen
Usai Diduga Cekcok dengan Murid, Seorang Guru MAN 3 Nganjuk Tak Sadarkan Diri dan Meninggal Dunia
Memasuki Babak Baru, DPRD Nganjuk Bedah Raperda Perubahan APBD 2026 Lewat Pandangan Fraksi
Dugaan Keracunan MBG di Nganjuk, Pengamat Sosial Minta Proses Hukum Berjalan
Dugaan Keracunan Massal MBG SMAN 3 Nganjuk Berpeluang Diseret ke Ranah Pidana dan Perdata
Jaringan Pil Dobel L Dibongkar, Dua Pengedar Diamankan di Nganjuk dan Bojonegoro

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 09:09

Hearing Deadlock, Kabar Pasti Kondang Laporkan Cabdindik ke Kejaksaan

Rabu, 9 September 2026 - 13:12

Pencurian Motor di Nganjuk Terekam CCTV, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Tuban

Selasa, 8 September 2026 - 20:25

Usai Diduga Cekcok dengan Murid, Seorang Guru MAN 3 Nganjuk Tak Sadarkan Diri dan Meninggal Dunia

Selasa, 8 September 2026 - 16:42

Memasuki Babak Baru, DPRD Nganjuk Bedah Raperda Perubahan APBD 2026 Lewat Pandangan Fraksi

Selasa, 8 September 2026 - 08:38

Dugaan Keracunan MBG di Nganjuk, Pengamat Sosial Minta Proses Hukum Berjalan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ban Meletus, Truk Bermuatan Karton Terguling di Nganjuk

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:46