Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasis Persetubuhan dan Pencabulan Anak

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, KabarNganjuk.com – Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pecabulan Terhadap Anak. Senin (25/07/2022)

Dalam ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil mengamankan ZT (46) warga Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih dibawah umur.

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H menjelaskan bahwa pelaku yang berprofesi wiraswasta ketika melihat korban Bunga (bukan nama sebenarnya) 11 tahun, menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat dan ZT menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke rumah Terlapor ZT di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

“Korban dan Terlapor tidak saling kenal, korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000,- dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000,-. selanjutnya korban disetubuhi dirumahnya, jelasnya

“Setelah melampiaskan nafsu bejatnya korban ditinggal di dalam kamar, begitu punya kesempatan korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Selanjutnya saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban, pungkasnya

Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : Baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, Celana dalam warna biru, Dua buah cincin warna ungu dan kuning, Satu lembar uang pecahan Rp 50.000,-, Lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terlapor di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyard

Berita Terkait

PriaTertemper KA Kahuripan di Sukomoro Nganjuk, Perjalanan Kereta Sempat Tertahan
Polsek Nganjuk Kota Undang Tokoh dan Elemen Masyarakat untuk Koordinasi serta Silaturahmi
Sambut HUT RI ke-81, DPC APJI Nganjuk Gelar Pertemuan Rutin dan Sosialisasi Rekanan Usaha
Semarak HUT RI ke-81, DWP Sukomoro Gandeng Ketua DPC APJI Nganjuk Gelar Lomba Tumpeng Mini
Kapolres Nganjuk Ajak Mahasiswa Jaga Kondusifitas dan Utamakan Musyawarah
Polres Nganjuk Ungkap Pencurian Jagung Berulang, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Pererat Sinergitas, Kapolres Nganjuk Gandeng GP Ansor Redam Konflik Antarperguruan Silat
Bakar Sampah Ditinggal, Dapur dan Dua Kamar Rumah Warga Ploso Nganjuk Terbakar
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:09

PriaTertemper KA Kahuripan di Sukomoro Nganjuk, Perjalanan Kereta Sempat Tertahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:33

Polsek Nganjuk Kota Undang Tokoh dan Elemen Masyarakat untuk Koordinasi serta Silaturahmi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:07

Sambut HUT RI ke-81, DPC APJI Nganjuk Gelar Pertemuan Rutin dan Sosialisasi Rekanan Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:37

Semarak HUT RI ke-81, DWP Sukomoro Gandeng Ketua DPC APJI Nganjuk Gelar Lomba Tumpeng Mini

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:28

Kapolres Nganjuk Ajak Mahasiswa Jaga Kondusifitas dan Utamakan Musyawarah

Berita Terbaru