Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba, 2 Pengedar dan Ratusan Ribu Pil Koplo Berhasil Diamankan

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, KabarNganjuk.com – Dua pria pengedar sabu dan obat keras berlogo ‘Y’ atau koplo di Kota Probolinggo tertangkap Sat Narkoba Polrestabes Surabaya. Sebanyak 79 poket sabu, serta 128.000 ribu butir pil koplo siap edar turut disita.

Pemilik sabu dan ribuan pil koplo itu yakni, PUR (38) mereka merupakan warga Dusun Kertosari Desa. Gombolirang Kecamatan, Kabat Kabupaten, Banyuwangi dan AND (26) warga Dusun Kemangsen Desa. Kemangsen Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.

Kedua ditangkap oleh petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya, saat melakukan transaksi di rumah Jalan Gubernur Suryo Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Kasat Narkoba mengatakan, puluhan sabu serta ribuan pil koplo ini disimpan oleh PUR dalam kemasan 128 botol plastik warna putih. Ribuan pil ini ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Kedua tersangka kita amankan karena sengaja mengedarkan sabu serta pil Y, dengan barang bukti sebanyak 79 poket sabu dan 128.000 ribu butir pil Y,” kata Daniel kepada wartawan, Selasa (10/01/2023).

Selain itu kata Daniel, dua kardus besar warna coklat, satu plastik klip ukuran sedang, dua plastik klip ukuran kecil, satu kotak kardus warna hitam bekas lampu, tiga ATM BCA dan satu handphone.

“Dari hasil keterangan tersangka PUR bahwa ia mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut, dari seseorang berinisial JP (DPO),” kata Daniel.

Daniel mengungkapkan, saat kita interogasi kedua tersangka mengaku, dengan cara barter dengan 224 botol plastik berisi 224.000 butir pil warna putih ber logo “Y” tersebut.

“Namun pada saat itu tersangka PUR menyuruh seseorang yang panggilannya Koplo (DPO) untuk mengambil ranjau sabu tersebut, pada Kamis (17/10/2022) sekira pukul 01.00 Wib, di wilayah Madiun,” jelas Daniel.

Daniel menambahkan, tersangka PUR juga memberikan perintah pada Koplo dan AND untuk membagi menjadi beberapa poket plastik klip dengan per poket beratnya 1 gram.

Setelah kita dalami tersangka PUR membeli pil ber logo “Y” dari seorang bandar bernama RIJAL (DPO) sebanyak 128 botol yang berisi 1.000 butir dengan harga Rp. 51.200.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Aturan Zonasi PPDB 2026, Kubur Impian Siswa Pinggiran Nganjuk Masuk SMP Negeri
Gunakan Dana Non-APBD, Bupati Nganjuk Gerakkan Aksi Bedah Rumah Mbah Pardi Berbek
Terkendala Zonasi, Siswa Sekolah Dasar Lereng Wilis Terancam Gagal Masuk SMP Negeri Idaman
Puji Petani Luar Biasa, Bupati Marhaen : Nganjuk Adalah Penopang Bawang Merah Indonesia
Sineas Muda Nganjuk Unjuk Gigi Lewat Lomba Video Pendek
Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif
Kas Bank Pelat Merah Dikuras, Kajari Nganjuk Pastikan Uang Nasabah Aman
Misi Damai di Bumi Anjuk Ladang, Puluhan Biksu Lintas Negara Basuh Lelah di Klenteng Hok Yoe Kiong

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:34

Aturan Zonasi PPDB 2026, Kubur Impian Siswa Pinggiran Nganjuk Masuk SMP Negeri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:30

Gunakan Dana Non-APBD, Bupati Nganjuk Gerakkan Aksi Bedah Rumah Mbah Pardi Berbek

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:51

Terkendala Zonasi, Siswa Sekolah Dasar Lereng Wilis Terancam Gagal Masuk SMP Negeri Idaman

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:07

Sineas Muda Nganjuk Unjuk Gigi Lewat Lomba Video Pendek

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:06

Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif

Berita Terbaru