NGANJUK, KabarNganjuk.com – Persoalan sertifikat tanah yang diduga dijadikan agunan pinjaman di salah satu bank BUMN cabang Nganjuk membuat Agus Subiyanto, warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, harus mengeluarkan uang hingga Rp170.250.000. Pembayaran tersebut, menurut pengakuannya, dilakukan untuk menghindari pelelangan tanah dan rumah yang saat ini ditempatinya di wilayah Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Agus mendatangi kantor hukum di Jalan A. Yani, Kota Nganjuk, untuk meminta pendampingan advokat dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman maupun memiliki hubungan utang piutang dengan bank yang bersangkutan.
Persoalan itu bermula pada 2013, ketika Agus membeli sebidang tanah milik Nurhadi di Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, dengan nilai transaksi sebesar Rp486 juta.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2015, Agus berencana mengurus proses balik nama sertifikat tanah tersebut. Namun, saat mendatangi penjual, Nurhadi menyarankan agar pengurusan dilakukan oleh adiknya, Nofrianto.
Keduanya kemudian menyepakati biaya pengurusan sebesar Rp27 juta yang akan dibayarkan setelah sertifikat selesai diproses.
Namun, proses balik nama tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Sertifikat tanah yang semestinya diurus untuk dialihkan kepemilikannya justru diduga digunakan sebagai agunan pinjaman di salah satu bank BUMN cabang Nganjuk.
Agus mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah didatangi pegawai bank. Saat itu, ia mendapat pemberitahuan bahwa rumah yang ditempatinya terancam dilelang karena adanya persoalan pembayaran pinjaman.
Situasi semakin sulit karena Nurhadi, selaku penjual tanah yang diduga menjadikan sertifikat tersebut sebagai agunan, telah meninggal dunia.
“Karena takut tanah dan rumah saya dilelang, akhirnya saya terpaksa melakukan pembayaran. Kalau ditotal, uang yang sudah saya bayarkan mencapai Rp170.250.000,” lanjutnya.
Karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut, Agus akhirnya meminta bantuan advokat agar persoalan yang dihadapinya dapat diselesaikan melalui jalur hukum.

Wahyu Djatmiko selaku kuasa hukum Agus mengatakan pihaknya akan berupaya memberikan pendampingan secara maksimal. Menurutnya, kliennya tidak memiliki hubungan hukum dengan utang piutang yang menjadi dasar persoalan tersebut.
“Klien kami tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan utang piutang tersebut. Kami akan membantu semaksimal mungkin dan berupaya memperjuangkan pengembalian uang klien kami yang telah dibayarkan kepada bank,” ujar Wahyu.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian kepemilikan tanah dan penggunaan sertifikat sebagai jaminan pinjaman. Agus berharap persoalan tersebut dapat memperoleh penyelesaian sehingga hak atas tanah yang telah dibelinya mendapatkan kepastian hukum.





