NGANJUK, KabarNganjuk.com – Perjuangan Lilik (54), seorang penjual rempeyek asal Jalan Barito 3, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, untuk mendapatkan keadilan terus berlanjut. Setelah sebelumnya mengadukan persoalan yang dihadapinya kepada Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, kini Lilik menempuh langkah lain dengan meminta pendampingan hukum kepada Kantor Hukum Wahyu Djatmiko.
Perempuan yang merupakan janda dengan tiga anak tersebut mendatangi kantor hukum di Jalan Ahmad Yani, Kota Nganjuk, untuk menyampaikan persoalan yang selama ini dihadapinya. Kedatangannya bertujuan memperoleh bantuan hukum terkait dugaan kredit fiktif yang menurut pengakuannya berkaitan dengan pinjaman mendiang suaminya.
Persoalan tersebut menjadi beban tersendiri bagi Lilik. Di tengah perjuangannya mencari nafkah dengan berjualan rempeyek untuk memenuhi kebutuhan keluarga, ia juga harus menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan pinjaman, hingga rumah yang ditempatinya bersama keluarga menjadi objek pelelangan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Nganjuk.
Di hadapan Wahyu Djatmiko, Lilik menceritakan kronologi persoalan yang dialaminya, mulai dari saat suaminya memiliki pinjaman hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah kepergian suaminya, persoalan tersebut masih berlanjut dan berdampak pada kehidupan Lilik beserta ketiga anaknya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatiannya adalah pelelangan rumah yang selama ini ditempatinya. Bagi Lilik, rumah tersebut bukan sekadar tempat berteduh, tetapi juga menjadi tempat tinggal bersama anak-anaknya untuk melanjutkan kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Lilik, dirinya kembali menghadapi persoalan terkait rencana pelelangan rumah pada 28 September lalu. Kondisi tersebut mendorongnya untuk mencari pendampingan hukum agar duduk perkara yang sebenarnya dapat ditelusuri dan memperoleh kejelasan.
Sebelumnya, Lilik juga telah berupaya menyampaikan persoalannya kepada Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Langkah tersebut menjadi bagian dari ikhtiarnya untuk mendapatkan perhatian dan menemukan jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi.
Kini, melalui pendampingan hukum dari Wahyu Djatmiko, Lilik berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara lebih terarah. Ia ingin memperoleh kejelasan mengenai permasalahan pinjaman yang berkaitan dengan mendiang suaminya, sekaligus kepastian atas status rumah yang ditempatinya.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Klarifikasi
Wahyu Djatmiko selaku kuasa hukum menyampaikan, langkah awal yang akan dilakukan pihaknya adalah mendatangi kantor BRI Cabang Nganjuk. Langkah ini ditempuh untuk meminta klarifikasi mengenai permasalahan yang disampaikan kliennya.
Menurut Wahyu, klarifikasi diperlukan agar pihaknya dapat mengetahui lebih jauh duduk perkara yang sebenarnya. Informasi dari pihak bank akan menjadi bagian penting dalam memahami persoalan yang dialami Lilik sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Melalui upaya tersebut, pihak kuasa hukum berharap dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap mengenai persoalan pinjaman dan proses pelelangan rumah yang diceritakan oleh kliennya.
Wahyu juga menegaskan bahwa pihaknya akan membantu Lilik hingga permasalahan tersebut mendapatkan penyelesaian. Pendampingan hukum diberikan tanpa memungut biaya, sehingga Lilik dapat memperjuangkan kejelasan atas persoalan yang dihadapinya tanpa dibebani biaya jasa hukum.
Pendampingan ini diharapkan dapat membuka ruang komunikasi dan klarifikasi antara pihak klien dengan pihak bank. Dengan demikian, persoalan yang ada dapat ditelusuri berdasarkan fakta dan dokumen yang relevan.
Berharap Mendapatkan Kepastian Hukum
Bagi Lilik, pendampingan hukum tersebut menjadi harapan baru di tengah persoalan yang belum terselesaikan. Sebagai seorang ibu yang harus menghidupi tiga anak dengan berjualan rempeyek, kepastian mengenai permasalahan yang dihadapinya menjadi hal penting bagi keberlangsungan kehidupan keluarganya.
Ia berharap persoalan yang berkaitan dengan pinjaman mendiang suaminya dapat dijelaskan secara terang, sehingga tidak terus menimbulkan ketidakpastian, terutama terkait rumah yang selama ini ditempati bersama anak-anaknya.
Melalui proses pendampingan hukum ini, Lilik berharap mendapatkan kejelasan mengenai hak dan kewajibannya serta jalan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, langkah klarifikasi kepada BRI Cabang Nganjuk menjadi tahapan awal yang direncanakan pihak kuasa hukum untuk menelusuri persoalan tersebut lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak BRI Cabang Nganjuk mengenai persoalan yang disampaikan Lilik masih diperlukan untuk melengkapi informasi dan memberikan pemberitaan yang berimbang. Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memperjelas duduk perkara serta membuka jalan bagi penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait. (Adv Nur)





