NGANJUK, KabarNganjuk.com – Lilik (54), warga Jalan Barito 3, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, mendatangi Kantor Bupati Nganjuk untuk mengadukan persoalan utang peninggalan almarhum suaminya, Puji Astanto, yang hingga kini belum terselesaikan. Ia berharap mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapinya, terlebih setelah menerima informasi bahwa rumahnya direncanakan akan dilelang oleh pihak bank pada 28 Oktober 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Lilik membawa sejumlah berkas yang diterimanya dari pihak bank. Dokumen itu ditunjukkan kepada Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, sebagai bahan untuk menjelaskan persoalan yang selama ini membebani kehidupannya. Ia berharap pemerintah daerah dapat membantu menjembatani permasalahan tersebut agar mendapatkan kejelasan dan penyelesaian yang adil.
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan berupaya menjembatani persoalan yang disampaikan Lilik. Namun, sebelum mengambil langkah lebih lanjut, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari permasalahan tersebut dan melakukan klarifikasi kepada pihak bank terkait duduk perkara yang sebenarnya.
Menurut Marhaen, penyelesaian persoalan utang-piutang perlu dilakukan dengan memahami seluruh informasi dan dokumen yang berkaitan. Pihaknya juga perlu mengetahui penjelasan dari bank agar langkah yang diambil nantinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
WW: MARHAEN DJUMADI – BUPATI NGANJUK
Di sisi lain, Lilik berharap upayanya mengadu kepada pemerintah daerah dapat membuahkan hasil. Ia mengaku khawatir dengan rencana pelelangan rumahnya yang disebut akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2026. Rumah tersebut menjadi tempat tinggalnya sekaligus salah satu hal yang kini ia perjuangkan di tengah persoalan utang yang belum terselesaikan.
Persoalan ini semakin berat dirasakan Lilik sejak suaminya meninggal dunia pada 2021. Setelah kehilangan pasangan hidup, ia harus berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus menghadapi persoalan utang yang masih membebani kehidupannya.
Untuk mencukupi kebutuhan hidup, Lilik sehari-hari berjualan rempeyek. Dari usaha sederhana tersebut, ia berupaya memenuhi kebutuhan rumah tangga sekaligus bertahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Namun, beban yang harus ditanggungnya membuat persoalan tersebut semakin berat, terutama ketika muncul rencana pelelangan rumah.
Lilik sebelumnya mengaku menjadi korban dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Nganjuk. Persoalan tersebut berkaitan dengan kredit yang menjadi beban setelah suaminya meninggal dunia. Meski demikian, duduk perkara dan dokumen terkait persoalan tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak bank.
WW: LILIK – WARGA MANGUNDIKARAN
Melalui pengaduan tersebut, Lilik berharap Pemerintah Kabupaten Nganjuk dapat membantu mempertemukan dirinya dengan pihak bank untuk mencari jalan keluar. Ia menginginkan adanya kejelasan mengenai persoalan yang dihadapinya, sekaligus berharap rencana pelelangan rumahnya dapat memperoleh perhatian sebelum proses tersebut dilaksanakan.
Sementara itu, langkah klarifikasi yang akan dilakukan Bupati Nganjuk diharapkan dapat membantu memperjelas duduk perkara antara Lilik dan pihak bank. Penelusuran dokumen serta keterangan dari pihak-pihak terkait menjadi penting agar persoalan tersebut dapat ditangani secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Lilik, penyelesaian persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan beban utang, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidupnya setelah ditinggal suami. Ia berharap masih ada jalan keluar yang dapat ditempuh sehingga memperoleh kepastian atas persoalan yang selama ini membebani kehidupannya. (Adv Nur)





